banner 728x90

Dugaan Pungli Dana Pemakaman Covid, LIRA Magetan Minta Dewan Magetan Turun Tangan

Supriyanto,S.Sos (DPD LIRA Kabupaten Magetan) didampingi anggota

Jawa Timur – Magetan – Mearindo.com, LSM LIRA DPD Kabupaten Magetan meminta Ketua DPRD Magetan turun tangan terhadap persoalan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana pemakaman Covid-19 di Desa Kerik Kec.Takeran Kab. Magetan yang sudah dilaporkan ke pihak Polres Magetan beberapa waktu lalu.

Permintaan LIRA tersebut dituangkan dalam surat yang diterbitkan LSM LIRA Magetan Nomor : 16/DPD/KABMGT/LIRA/1/2022 perihal Permohonan AUDENSI Ketua Dewan DPRD MAGETAN meminta dukungan kasus Pungli Dana Covid 19 di Kec Takeran.

Dalam surat yang disampaikan ke Ketua DPRD Magetan tersebut LSM LIRA Magetan menyampaikan bahwasanya pihaknya selaku pendamping dari masyarakat Desa Kerik untuk mengadu kepada Bapak Ketua Dewan DPRD Magetan perihal Pungli biaya pemakaman Pandemi Covid 19 jumlah peserta 6 orang

“Kami Lsm Lira meminta Dukungan kepada Bapak Ketua Dewan DPRD Magetan untuk memberikan masukan juga mengawal kasus ini agar bisa di selesaiakan dengan cepat sesuai Jalur Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia”, pinta Ketua DPD LIRA (24/03/22)

Sementara itu, kabar terbaru dari buntut pelaporan dugaan pungutan liar pemakaman covid-19 di Desa Kerik Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan tahun 2021 yang dilaporkan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Magetan ke pihak Polres Magetan kini sudah masuk tahap penyelidikan pihak Satreskrim Polres Magetan.

Hal tersebut diungkapkan Supriyanto, S. Sos selaku Ketua/ Bupati LIRA DPD Magetan kepada media mearindo.com pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor : B/103/SP2HP-ke-2/IV/2022/Satreskrim Polres Magetan tertanggal 01 April 2022.

“Dari informasi yang kami terima sesuai SP2HP ke-2 dari Polres Magetan, menindak lanjuti pengaduan kami atas dugaan tindak pidana pungutan liar dana pemakaman Covid-19 di Desa Kerik tersebut, pihak kepolisian sudah melakukan klarifikasi ke BPBD Magetan dan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Magetan terkait penanganan Covid-19 di Desa Kerik”, ujar Supriyanto

Supriyanto didampingi anggota melalui media juga berharap dalam penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Magetan sebagaimana Surat Pengaduan yang diterbitkan LSM LIRA Magetan bernomor : 05/DPD/KABMGT/LIRA/I/2022 Perihal LAP Dugaan Pungli Dana Covid-19 Desa Kerik dan dilayangkan ke Polres Magetan tanggal 02 Februari 2022 dapat segera diusut tuntas dan siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana dikenai sanksi hukum yang seadilnya.

“Laporan yang kami sampaikan ke Kepolisian itu berdasarkan pengaduan dari warga masyarakat Kerik, dan kami juga sudah menyerahkan beberapa alat bukti pendukung laporan kami dengan harapan aparat kepolisian dengan cepat dan mudah menyelesaikan kasus tersebut”, harap Supriyanto.

Saat ditanya tentang berapa jumlah uang pungutan yang dibebankan kepada warga untuk penanganan pemakaman jenazah Covid-19 di Desa Kerik?, Ketua LIRA Magetan mengungkapkan bahwsanya berdasarkan data bukti yang dihimpun bersumber dari pihak – pihak menjadi korban pungutan yakni nominalnya variatif ada yang 2 juta sampai ada yang 5 juta rupiah.

Sedangkan menurut salah satu warga desa Kerik berinisial SLST (40 tahun) kepada mearindo mengatakan bahwa dirinya sebelumnya sudah melakukan konfirmasi kepada Ari Budi selaku Sekretaris Satgas Covid 19 kabupaten Magetan dan menanyakan perihal biaya pemakaman kasus Covid-19 di Desa Kerik, dan mendapatkan jawaban bahwasanya tidak ada beban biaya penanganan pemakaman Covid-19 kepada warga masyarakat.

“Saya sudah menemui pak Ari Budi Santosa, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Magetan beliau mengatakan “Untuk pemulasaraan atau pemakaman jenazah suspect Covid-19, baik yang meninggal di Rumah Sakit maupun saat isoman semua ditanggung oleh pemerintah alias gratis, Sebab semua anggaran sudah ditanggung oleh pemerintah”, kata SLST sambil menunjukkan rekaman audio hasil konfirmasinya dengan pihak Sekretaris Satgas Covid-19 Magetan.

Sebelumnya diberitakan LSM Lira Magetan melaporkan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum satgas Covid 19 desa Kerik kecamatan Takeran Kabupaten Magetan kepada Reskrim Polres Magetan. (Red/G. Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan