Meresahkan! Pemilik Salon Di Takeran Dilaporkan Ke Polisi Dugaan Penipuan Berkedok Investasi
Jawa Timur – Magetan, Seorang perempuan berinisial AA (39th) bersama suaminya berinisial SWT pemilik Salon A kecantikan di Jalan Raya Takeran Kab. Magetan bakal berurusan dengan polisi, pasalnya keduanya resmi dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha.(25/04/2022)
Sifaul Anam selaku ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu kepada media mengatakan pihaknya resmi melayangkan Surat Pengaduan/Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha tersebut dengan surat nomor 002/orm/oibersatu/A.1/04/2022 ke Polres Magetan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha tersebut disinyalir memakan korban banyak hingga hingga ditaksir lebih dari 400 juta rupiah. Dan jumlah kerugian setiap korbanya pun berbeda beda ada yang tertipu dari mulai lima jutaan, belasan juta sampai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut masuk dalam tahapan penyelidikan pihak Satreskrim Polres Magetan. Hal ini berdasarkan informasi yang diteeima pelapor melalui Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/122/SP2HP-Ke1/IV/2022/Satreskrim.
Sifaul Anam juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menghadiri panggilan dari pihak Satreskrim Magetan dalam rangka dimintai keterangan sebagai pelapor yang menerima kuasa dari para korban dugaan penipuan dengan modus investasi usaha kosmetik yang melibatkan sepasang suami istri itu.
Sifaul Anam mengatakan bahwa ia dihadapan Polisi menjelaskan dugaan kronologi dugaan penipuan dimana para korbanya rata – rata masih adalah teman atau relasi karena ada kesamaan dalam berjualan produk kosmetik.
Sifaul Anam Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu menjabarkan didalam laporanya ia sudah menyerahkan beberapa alat bukti diantaranya naskah perjanjian investasi usaha yang diduga digunakan untuk memperdayai para korban dan beberapa kuitansi penerimaan uang investasi lengkap beserta perjanjian sistem bagi hasil prosentase dari jumlah uang yang diinveskan para korban.
Anam menjelaskan secara rinci modus dugaan penipuan yang dilaporkanya sebagai berikut :
- Saudari AA ini memiliki usaha salon dan kosmetik yang didalamnya tentu banyak produk dagangan kosmetik. Dan para korban ini kebanyakan adalah pelanggan yang sering order di salon dan tokonya.
- Kepada pelangganya inilah Saudari AA yang rumahnya tidak jauh dari tempat ruko yang disewanya untuk usaha salon tersebut menawarkan sistem investasi dengan cara Pelanggan menitipkan uang yang disebut saham/ investasi dengan jumlah beragam.
- Tawaran investasi tersebut dibuat seolah-olah resmi seperti investasi legal lainya sehingga saudari AA tersebut membuat semacam naskah perjanjian investasi usaha yang ditanda tangani antara AA dan Suaminya dan nasabah disertai satu saksi.
- Dari masing masing jangka waktu perjanjian tersebut antara nasabah satu dan lainya berbeda yakni satu sampai dua bulan ada juga yang sampai satu tahun yang pada intinya setiap saat jatuh tempo perjanjian terdapat pasal kesepakatan dari Saudari AA untuk mengembalikan uang investasi sepenuhnya ditambah uang bagi hasil usaha sebesar 10% dari jumlah investai
Sementara itu korban merasa tertipu lantaran pada saat sudah melampaui batas waktu perjanjian Si AA ini tidak bisa mengembalikan uang investasi dan uang bagi hasil usaha. Sebelumnya terlapor ini sudah disomasi oleh pihak ormas oi bersatu untuk segera mengembalikan sepenuhnya uang dari pada korban. Namun jawaban kedua terlapor kepada pihak ormas saat bertemu di kantornya yang berada di Kuwonharjo Takeran Magetan, mereka mengatakan uangnya sudah habis karena untuk urusan hutang piutang keluarga.
Melihat gelagat yang tidak baik memperdayai para korban untuk melepaskan uang dengan alsan investasi usaha kosmetik yang ternyata uang uang tersebut digunakan untuk keperluan lain itulah kemudian kasus ini dilaporkan ke Polisi agar tidak ada korban lain. (Slam/G. Tik)
No Responses