Proyek Pasar Baru Magetan Bermasalah. Kejaksaan Diminta Turun Tangan
Jawatimur – Magetan – Mearindo – Pengerjaan proyek rehab pasar baru yang dimenangkan PT. SKS Cabang Yogyakarta dengan nilai kontrak 4.273.579.505, dengan penurunan dari HPS sampai sebesar 20.1% terus menyisakan permasalahan. Proyek yang seharusnya berakhir pada 14 Desember 2021 yang lalu, sampai saat ini masih belum selesai dikerjakan.
Hingga saat ini, proses pengerjaan pun terus menimbulkan masalah, dari keterlambatan pembayaran upah pekerja sampai tidak adanya kejelasan pembayaran sub kontraktor yang mengerjakan proyek rehab tersebut.
Zainul, suplier material pengerjaan proyek rehab pasar baru mengatakan, kemarin (25/12) kami sudah mediasi dengan pihak PT. SKS untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi tidak ada titik temu dan tetap tidak bersedia membayar, “malah menantang jika material yang sudah terpasang dipersilahkan untuk diambil kembali. Untuk itu, kemarin kita lakukan upaya pengambilan material yang sudah terpasang,” katanya saat dimintai keterangan Mearindo.com, Minggu (26/12/2021)
Menurut Zainul, pihaknya sudah berulang kali melakukan penagihan pada pihak pelaksana. Padahal termin sudah terbayar dan waktu pekerjaan juga sudah selesai pertengahan Desember lalu. Namun tidak ada kepastian pembayaran, dan pihaknya merasa sangat dirugikan.
Terpisah, Hadi Permana selaku Kuasa Penuh dari pihak suplier setelah mengikuti mediasi intern di Pos Polisi Pasar Baru Magetan menyampaikan, mediasi ini akan di lanjutkan pada Hari Selasa (28/12) mendatang di Ruang Rapat Ki Mageti Magetan untuk mempertemukan antara pihak suplier, kontraktor dengan pihak Pemkab Magetan.
Kemarin, kami mendapat informasi dari Kepala Disperindag Magetan bahwa pencairan proyek rehab pasar baru ini sudah mencapai 85%. jelas Ipong
Untuk itu, “kami sebagai kuasa penuh dari pihak suplier akan menuntut hak pembayaran atas barang-barang yang ada di proyek rehab pasar baru karena dari pihak suplier sudah melakukan penyuplaian barang – barang di proyek rehab tersebut,” terangnya
Ditanya terkait barang – barang yang belum terbayarkan, ipong mengatakan, “nilai dari suplier itu sendiri sekitar 545 Juta yang berbentuk material.” tutup Ipong.
Disisi lain, Sifaul Anam selaku ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu merespon kabar berita yang santer disosial media terkait kisruhnya proyek pembangunan Pasar Baru Magetan mengaku prihatin. Pasalnya sudah cukup lama masyarakat Magetan mengetahui kabar tidak beresnya proses pembangunan yang menjadi salah satu kebanggan warga Magetan namun aparat penegak hukum dinilai acuh dan tidak melakukan langkah persuasif.
“Kalau proyek pembangunan sedang berjalan saja sudah terdapat kericuhan maupun masalah, maka patut diduga ada pelanggaran melawan hukum didalamnya. Naah, lantas posisi aparat penegak hukum dimana? Jangan sampai uang negara yang dihimpun dari pajak rakyat ini terlalu jauh dipermainkan oknum oknum yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut,” Keluh Anam
Anam juga menambahkan, dirinya berharap Kejaksaan Negeri Magetan segera turun tangan dan tidak perlu lagi menunggu reaksi masyarakat luas dalam melakukan pengawasan terutama pencegahan tindak pidana korupsi di Magetan.
” Kami sebagai bagian dari warga Magetan berharap aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Magetan bisa peka dan melakukan audit untuk dilakukan tindakan terhadap dugaan adanya penyalahgunaan anggaran yang sudah menimbulkan keresahan terhadap banyak pihak, “pungkas Anam. (G.Tik)
No Responses