banner 728x90

Sosok Ini Ngaku Kafir Tapi Siap Gantikan Habib Rizieq Shihab Dipenjara!

Jakarta – Mearindo, Kabar mengejutkan datang dari Nicho menyebut sebagai kafir yang berdiri demi keadilan, dia siap menggantikan posisi HRS.

“Jika boleh tukar badan untuk IBHRS, maka sebagai kafir yang berdiri demi keadilan, aku siap menggantikannya,” cuitnya di akun Twitter pribadinya Sabtu, 26 Juni 2021.

“Sebab apa yang dialami oleh IBHRS sebuah bentuk penyelewengan hukum dengan mempertontonkan abuse of power dari penguasa,” katanya.

“Saatnya nyalakan tanda bahaya,” tambahnya.

Seperti diketahui, HRS divonis empat tahun penjara dalam kasus swab Rumah Sakit Ummi Bogor berdasarkan sidang putusan yang digelar Kamis, 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

HRS dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara,” ucap hakim dalam persidangan.

Pascasidang putusan, pro dan kontra mencuat. Berbagai pihak menilai vonis HRS tidak adil. Tak sedikit yang mengungkit aksi sama yang dilakukan pejabat namun tidak dihukum.

Kasus Jaksa Pinangki yang justru mendapat diskon hukuman turut dibanding-bandingkan dengan HRS.

Selain itu, HRS juga disebut terbukti menyebarkan berita bohong terkait informasi kesehatannya karena menyebut dirinya sehat padahal reaktif Covid-19 berdasarkan tes swab antigen.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru di antigen.”

“Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19,” papar hakim.

“Sehingga informasi yang disampaikan terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19.”

“Namun terdakwa tetap mengatakan ‘Kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik’ tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan terdakwa telah siarkan kabar bohong,” pungkas hakim. (Sumber : Galamedianews)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan