Sistematika, Sumber Dasar Dan Pokok Ajaran Islam
Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Swt., karena Dialah Tuhan yang menurunkan agama melalui wahyu yang disampaikan kepada Rasul pilihan-Nya, Muhammad Saw. Melalui agama ini terbentang luas jalan lurus yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat. Semoga kita diberikan keselamatan kebahagiaan dunia dan akherat. Aamiin
Disampaikan dalam “Sekolah Islam Gender KOPRI Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Magetan”
SISTEMATIKA AJARAN AGAMA ISLAM
Islam pada hakikatnya adalah aturan atau undang-undang Allah yang terdapat dalam kitab Allah dan sunnah rasulnya yang meliputi perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk supaya menjadi pedoman hidup dan kehidupan umat manusia guna kebahagiaannya di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, maka secara umum aturan itu meliputi tiga hal pokok yaitu aqidah, syariah dan akhlak. Bahkan sebagian ahli mencoba membaginya ke dalam dua hal yaitu aqidah dan syariah dengan memasukkan akhlak ke dalam bidang syariah. Walaupun demikian, kita perlu juga lebih mendalam memahami ketiga bagian tersebut yang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan ketiga pokok ajaran Islam yang sudah disebutkan di atas.
1. AKIDAH
Aqidah merupakan hakikat abadi yang tidak mengalami proses evolusi dan tidak pernah berubah yaitu tentang Allah dan hubungannya dengan alam ini, tentang alam nyata yang diperlihatkan kepada manusia dan tentang alam ghaib yang tidak pernah diperlihatkan kepadanya, tentang hakikat kehidupan ini dan peran manusia di dalamnya serta nasib manusia setelah kehidupan dunia. Kemudian aqidah islamlah yang datang untuk memurnikan pemikiran Tauhid dan kesempurnaan aqidah ilahiyah (paham ketuhanan), dari segala hal yang mencoreng sepanjang zaman dan ia hadir untuk memurnikan pemikiran tentang kenabian dan kerasulan dari pemahaman buruk yang menimpanya.
Akidah Islam, pembahasan akidah Islam pada umumnya berkisar pada arkânul iman dan berpusat pada dua kalimah syahadat, yaitu salah satu dasar-dasar Islam.
2. SYARI’AH
Syariah Komponen Islam yang kedua adalah syariah yang berisi peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas yang seharusnya dikerjakan manusia. Syariat adalah sistem nilai yang merupakan inti ajaran Islam.
Ilmu hukum syariat pada umumnya disebut dengan ilmu fiqih. Ilmu inilah yang berkembang pesat sesuai dengan perkembangan akal pikiran dan keadaan masyarakat agar agama Islam memberikan hak kebebasan berpikir dan selalu memerintahkan untuk selalu mempergunakan akal pikiran dalam menanggapi sesuatu masalah yang berkaitan dengan hukum syariat.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipergunakan dalam menetapkan hukum syariat berdasarkan akal pikiran sebagaimana disampaikan A Malik Fadjar: 159-160, di antaranya:
- Tidak boleh menyimpang dari aturan-aturan umum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis misalnya dalam keimanan, shalat, zakat dan lain-lain.
- Tidak menyimpang dari aturan-aturan khusus yang sudah dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis misalnya pembagian warisan dalam hukum warisan dan munakahat dan lain-lain.
- Dilakukan oleh orang-orang yang ahli (ulama) yang memenuhi syarat tertentu misalnya menguasai ilmu bahasa, ilmu naqli maupun ilmu logika yang merupakan faktor pendukung bagi ulama tersebut.
3. AKHLAQ
Didalam Al-Qur’an maupun Al-Hadis diungkapkan bagian-bagian yang mengatur tingkat hubungan akhlak tersebut di antaranya:
- Akhlak terhadap Allah meliputi cintanya pada Allah melebihi cintanya kepada siapa pun, melaksanakan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya, mengharapkan dan berusaha memperoleh keridhaan Allah, mensyukuri nikmat dan karunia Allah, menerima dengan ikhlas semua qada dan qadar ilahi setelah berikhtiar, memohon ampunan hanya kepada Allah, bertaubat hanya kepada Allah dan bertawakal.
- Akhlak terhadap makhluk yang meliputi akhlak terhadap manusia termasuk padanya akhlak terhadap rasul, akhlak terhadap orang tua, akhlak terhadap diri sendiri, akhlak terhadap keluarga dan karib kerabat, akhlak terhadap tetangga, akhlak terhadap masyarakat; sedangkan akhlak terhadap bukan manusia terdiri dari sadar dan memelihara kelestarian lingkungan hidup, menjaga dan memanfaatkan alam dengan baik.
SUMBER DASAR AJARAN ISLAM
1. Sumber Dasar Firman Allah SWT
Al qur’an Seluruh ayat Al-Qur‟an adalah wahyu Allah; tidak ada satu pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi Muhammad. Al-Qur‟an dinukilkan secara mutawattir, artinya Al-Qur‟an disampaikan kepada orang lain secara terus menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah dan berbeda-beda tempat tinggal mereka.
Wahyu diturunkan dengan dua macam cara, yaitu:
- Langsung tanpa perantara Jibril: wahyu dalam bentuk pengertian/pengetahuan yang tiba-tiba dirasakan seseorang timbul dalam dirinya hal ini sebagai bentuk isyarat yang teks disusun nabi dan wahyu dalam bentuk pengalaman dan penglihatan ketika tidur.
- Tidak langsung yaitu lewat perantara Malaikat Jibril dengan kata-kata. Wahyu dalam Islam adalah teks yang tidak bisa diubah, sedangkan wahyu dalam agama Kristen adalah isi dan kandungan dari wahyu tersebut bukan teks seperti dipahami Islam. Sehingga dengan demikian teks dapat diubah-ubah asalkan isi dan kandungannya sama.
Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur‟an mengandung tiga pokok ajaran :
a. Keimanan;
b. Akhlak dan budi pekerti; dan
c. Aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia.
Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur‟an berisi dua peraturan pokok 1 Peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan 2 Peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
2. Sumber Dasar As-Sunnah
- Ucapan Al Hadist Qauliyah adalah perkataan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang seperti, hukum, akhlak, dan lain-lain.
- Perbuatan Al Hadist Fi‟liyah adalah perbutan Nabi Muhammad SAW yang merupakan penjelasan dari peraturan syari‟ah yang belum jelas pelaksanaannya. Cara bersembahyang dan cara menghadap kiblat dalam sembahyang sunat.
- Penetapan dan Pembiaran Arti Taqriri ialah menetapkan, mendiamkan, yakni tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat dihadapan Nabi Muhammad.
3. Sumber Dasar Ijtihad (Pemikiran)
Ijtihad ,berarti mengarahkan tenaga dan fikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur‟an dan hadits dengan syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat menjadi mujtahid adalah:
1) Memahami al-Qur‟an dan asbab an-nuzulnya serta ayat-ayat nasikh dan mansukh.
2) Memahami hadits dan sebab-sebab wurudnya serta memahami hadits nasikh dan mansukh
3) Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab
4) Mengetahui tempat-tempat ijtihad
5) Mengetahui ushul fiqih
6) Memahami masyarakat dan adat istiadat dan bersifat adil dan taqwa.
Dengan demikian, sumber-sumber ajaran Islam selain Al-Qur’an dan Al-Hadis maka sumber akalpun dapat dijadikan pegangan dalam memahami ajaran Islam itu sendiri. Sehingga Islam itu akan dapat dipahami secara kaffah atau menyeluruh.
Namun satu hal yang harus diingat bahwa Al-Qur’an dan As-Sunnah harus tetap menjadi rujukan awal dari setiap persoalan atau dari setiap permasalahan dalam memahami ajaran Islam. Sedangkan akal hanya bagian yang digunakan setelah persoalan itu tidak dapat dipahami lewat sumber ajaran Islam yang utama.
Akal di sini akan berperan dalam menghubungkan sesuatu yang tidak dapat dipahami menjadi dipahami tentunya lewat syaratsyarat penggunaan akal (metode-metode ilmu pengetahuan atau metode-metode ijtihad atau ra’yu), melainkan bukan sesuatu yang dilakukan secara akal-akalan.
POKOK-POKOK DASAR AJARAN AGAMA ISLAM ADALAH : IMAN, ISLAM, IHSAN.
“ISLAM”, Pengertian Islam secara istilah adalah: agama yang diturunkan Allah kepada manusia melalui rasul-rasul-Nya berisi hukumhukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta.
Islam adalah: agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad sebagai Rasul Dengan demikian, dapat diketahui bahwa hakikat Islam itu sendiri adalah wahyu yang menjadi tolak ukur setiap aktivitas kehidupan orang Muslim.
“IMAN”, Pengertian iman bukan hanya sekadar kepercayaan sebagaimana yang sering kita pahami lewat pengakuan-pengakuan melainkan pengakuan harus dibarengi kepercayaan dalam hati berupa penghayatan, kedua ini harus terwujud dalam iman inilah yang disebut dengan yakin. Dengan demikian, iman itu ialah keyakinan yang bulat terhadap sesuatu yang gaib bukan rasio dan bukan objek ilmu. Oleh karena itu, iman mempunyai dua pengertian:
- Iman dalam arti sempurna/penuh yaitu keyakinan yang bulat dengan ikrar, lisan, dibenarkan oleh hati dan dibuktikan dengan perbuatan dan tingkah laku dalam hidupnya. Keyakinan yang bulat ini hanya kepada keyakinan kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhirat, serta qadha dan qadar.
- Iman dalam arti semu yaitu keyakinan yang tidak kuat dan bulat. Artinya iman hanya dalam lisan saja, perbuatan dan tingkah lakunya tidak menunjukkan iman. Demikian pula mengakui iman padahal hatinya mengingkari.
“IKHSAN” Pengertian ikhsan sebagai pokok ajaran Islam yang ketiga ialah: berakhlak shaleh sesuai dengan akar kata ahsana, yuhsinu, ihsana yang berarti berbuat kebaikan atau berbuat baik ketika melaksanakan ibadah kepada Allah dan bermuamalah dengan sesama makhluk disertai keikhlasan seolah-olah disaksikan Allah meskipun dia tidak melihat Allah.
Jika diperhatikan secara seksama, bahwa hubungan antara iman, Islam dan ihsan sangat berdekatan dan saling isi mengisi, bahkan satu dan lainnya tidak bisa dipisahkan. Ketiga-tiganya memiliki definisi istilah yang berbeda-beda, namun semuanya berada dalam satu nafas.
Demikian ringkasan materi SISTEMATIKA, SUMBER DASAR DAN POKOK DASAR AJARAN AGAMA ISLAM disampaikan untuk menambah wawasan ke Islaman. Penulis lebih menekankan pada harapan agar penulis khususnya dan pembaca umumnya dapat mengamalkan syari’at Islam dengan dasar Keimanan disertai adab atau akhlaq diatas syariat yang sudah ditentukan diatas. Aamiin.
Profil Singkat
Nama : Sifa’ul Anam, S.PdI
Kelahiran: Ngawi, 09 Oktober 1982
Alamat : Kambingan, Desa Kuwonharjo, Kec. Takeran Kab. Magetan, Jatim
Istri : Retno Wulandari, S.Ap
Putra: 6
Luthfi Ihza Fuad Multazam
Keumala Hayati Fuad Multazam
Tifani Azzahro Artiani
Hidar Oi Fuad Multazam
Mearindo Asyam Fuad Multazam
Syihabi Assyam Fuad Multazam
Telepon : 081 667 4005
Riwayat Pendidikan Formal
Tahun 1995, Tamat SDN 2 Keras Kulon, Geneng, Ngawi
Tahun 1998, Tamat MTs Al Muttaqien, PSM Magetan
Tahun 2001, Tamat MA Ma’arif, Karangrejo, Magetan
Tahun 2003, Tamat D2, STAI Miftahul ‘ula, Nganjuk
Tahun 2008, Tamat S1, STAI Ma’arif, Magetan
Riwayat Pendidikan Non Formal
Tahun 1995, PP Roudlotul Qur’an, Dungus, Madiun
Tahun 1998, PPSM Takeran, Magetan
Tahun 2001, PP Pedang Songo, Panekan, Magetan
Riwayat Organisasi Dan Perkumpulan
2003 – 2008 Ketua BPK OI Kabupaten Magetan
2006 – 2009 Ketua PC PMII Magetan
2008 – 2011 Ketua BPW OI Propinsi Jawa Timur
2009 – 2011 Kord.Bid Penyuluhan Bantuan Hukum LPBH NU
2010 – Sekarang Koordinator Lembaga BAMPRAM
2010 – 2013 Wartawan Infopolda Jatim
2011 – Sekarang Ketua Ormas Orang Indoneisia Bersatu
2017 – Sekarang Koord.Relawan Kemanusiaan TIDAR ERME
2020 – Sekarang : Sekretaris SRPB Kab.Magetan
Riwayat Pekerjaan
2003 – 2014 Biro dan Wartawan Tabloid Benar
2014 – Sekarang Pimpinan Redaksi Media Online “Mearindo”
2016 – Sekarang Direktur Utama PT. Mea Rindo Nusantara
No Responses