Muslim Indonesia Melek Hukum. Penangkapan Munarman Menuai Kecaman
MAGETAN – Penangkapan eks Sekum DPP Front Pembela Islam H. Munarman, S.H. oleh Polisi Selasa (27/04/2021) adalah tindakan unprosedural dan sebuah tindak kedzaliman. Demikianlah yang disampaikan oleh Ketua Gerakan Ummat Islam Bersatu (GUIB) Magetan, K.H. Imam Abu Umar, S.H., usai memimpin shalat shubuh di salah satu Masjid di kawasan Kota Magetan, Rabu (28/04/2021).
“Jelas itu unprosedural dan dzalim. Menyeret paksa, pakai sandal tidak boleh, dan menutup mata saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya, itu sudah benar benar melanggar HAM. Bukankah setiap proses penegakan hukum harus menghormati dan menjunjung tinggi prinsip prinsip Hak Asasi Manusia dan asas hukum. Lalu kemana itu semua?” ungkapnya kesal.
Gus Imam menuturkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (in casu Densus 88 Antiteror) tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mensyaratkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka juga harus berdasarkan kekuatan 2 (dua) alat bukti minimal dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XII/2014, tanggal 28 April 2015.
“Jelas bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 PUU XIL2014. Jadi ini unposedural dan harusnya bisa dibatalkan demi hukum melalui mekanisme pra peradilan,” ujarnya.
Gus Imam menjelaskan, “Setahu kami, selama ini Bang Munarman belum pernah mengikuti pemeriksaan pendahuluan (in casu calon tersangka). Maka secara prosedur hukum, penangkapan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan HAM sebagaimana dimaksudkan dalam Undang Undang Nomar 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ya kan beliau dalam penangkapan kemarin tidak mendapatkan perlakuan hukum yang setara, adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Setahu kami Bang Munarman adalah advokat yang merupakan penegak hukum. Sehingga, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, apabila beliau dipanggil secara patut oleh pihak Kepolisian, pasti beliau akan memenuhi panggilan tersebut, akan tetapi ternyata hingga terjadinya penangkapan terhadap beliau, tidak pernah ada sepucuk surat panggilanpun yang diterima, ini kan sudah keterlaluan,” ungkap Gus Imam.
Bahkan telah terjadi penggiringan opini yang sengaja diarahkan kepada Front Pembela Islam dari pihak pihak tertentu. Penggiringan opini dimaksud adalah mengaitkannya dengan perbuatan terorisme dan menghubungkannya dengan ISIS. Kesemuanya itu terjadi secara massif. berkelanjutan dan sistemik dengan maksud untuk menyingkirkan peranan Islam Politik pada Pilpres tahun 2024 yang akan datang.
“Berdasar hal di atas, GUIB Magetan menuntut pihak Kepolisian Repubik Indonesia untuk segera membebaskan Bang Munarman. Karena ini bisa menimbulkan kesan buruk di mata publik terhadap Kinerja KAPOLRI dan jajarannya,” tuntut Gus Imam.
Gus Imam menambahkan, bahwa tuduhan keterlibatan Munarman dengan ISIS, sejak awal atas nama pribadi dan Ormas FPI telah secara jelas membantah keras, karena menurut Munarman tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakininya.
“Sebagaimana telah tersebar luas, di beberapa kesempatan beliau selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs situs dan atau ajakan ajakan yang mengarah kepada aksi aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya. Ini kok aneh, dalam penggeledahan rumah petamburan malah ditemukan barang bukti yang mengarah kepada aksi terorisme. Hemmhh lucu kan?,” gumamnya
Gus Imam memohon agar dalam memberikan klaim terhadap temuan barang bukti, pihak berwenang tidak berstatemen sembarangan. Karena bisa jadi temuan yang dianggap bahan peledak di gedung eks sekretariat DPP FPI hanya deterjen dan obat pembersih toilet yang biasa digunakan untuk program kerja bakti di lingkungan Masjid/Musholla. Kemudian terkait buku buku yang disita di kediaman Bang Munarman, bisa jadi hanya koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadinya.
“Jadi aparat jangan mengada-ada lah, masyarakat sekarang sudah pintar, tidak mudah dikelabui,” pungkasnya. (red)
No Responses