banner 728x90

RAKORCA Kecamatan Maospati 2020 Digelar Di Kelurahan Kraton Maospati

Jawa Timur – Magetan–Telah diadakan kegitan Rapat Koordinasi Kecamatan di Gedung Kelurahan Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan 24/11/2020 acara dimulai pada Pukul 09:30 WIB selesai acara Pukul 11:00 WIB

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri Camat Maospati Kun Ihwan Hidayat, Kapolsek, Komandan RAMIL serta seluruh Kepala Desa satu KeCamatan maupun Kelurahan, Pendamping Desa Kecamatan Maospati

Camat maospati Kun Ihwan menyampaikan “Rasa terimakasih kepada semuanya karena semua Desa telah melaksanakan APBDES Tahun 2020 dengan aman tertib dan lancar dan berakir pada Desa Ronowijayan” ujarnya

Selain itu ia mengatakan ” APBDES Tahun 2021 menjadi prioritas kita juga proses APBDES 2021 dan PAK sudah harus dilakukan, didalam tengah tengah itu kita harus mempersiapkan APBDES Tahun 2021

Evaluasi di kecamatan nanti akan kita perolehi dengan audensi dan pemaparan dari 3 tim kita dari 3 Desa, dan evaluasi akan segera dilaksanakan lebih awal lebih baik daripada akhir desember di evaluasi tapi tidak selesai nanti akhir Desember tidak bisa ditetapkan” katanya

Yang perlu dipahami bersama Bahan dari RAKORCA meliputi

Penyusunan ABDES 2021 mengacu pada RPJMDES dan RKPDES Tahun 2021

PERMENDES 13 Tahun 2020 tentang prioritas pengguna’an DD tahun 2021 meliputi
Penggunaan DD Tahun 2021 diperuntukan untuk Pencegahan Penanggulangan Covid melalui Pembangunan Desa perkembangan internet Desa Berkelanjutan SDGS pengelolaan BLT DD lanjutan
-Untuk pembangunan melalui PKDT wajib mengalokasikan upah 50 persen per kegiatan
-kegiatan PKDT bukan keahlian khusus tapi lebih pada PKDT pembersihan lingkungan, normalisasi saluran air dengan tujuan memulihkan ekonomi daya beli masyarakat
-Pembangunan fisik seperti Jembatan, jalan atau pembangunan PAUD
-apabila Tahun 2021akan melalaksanakan pengadakan Mobil Ambulans/Mobil Siaga harus dengan rekomendasi instansi (OPD) tehknis terkait bahwa Desa tersebut belum ada ambulans yang di fasilitasi Daerah

C. Penyusunan RAPERDES APBEDES 2021 agar dilaksanakan dengan melaksanakan seluruh tahapan, prosedur dan mekanisme prosedur yang dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa bersama BPD, Lembaga Masyarakat dan unsur terkait

D. Evaluasi akan dilaksanakan oleh tim Kecamatan dengan didahului auidensi melalui metode presentasi

E. Pemerintah Desa bersama BPD menetapkan RAPERDES menjadi PERDESA APBDES 2021 paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan mensosialisasikan secara luas kepada Masyarakat

F. Kepala Desa menetapkan peraturan Kepala Desatentang penjabaran APBDES 2021

G. Kepala Desa menyampaikan/ mengirim dokumen peraturan Desa tentang APBDES 2021 dan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDES 2021 kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 hari setelah ditetapkan

3. Dalam pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD (PAW) agar mengacu pada PERBUB nomor 43 Tahun 2018

4. Desa agar mengisi profil Desa pada aplikasi prodeskel.binapemdes.kemendagri.go.id

Desa agar melakukan inventarisasi aset Desa
A. Aset Desa ditetapkan dalam PERDES (PEMENDAGRI) 1 Tahun 2016
B. Penggunaan aset Desa berupa Tanah Bengkok (untuk) tunjangan Perangkat Desa dan untuk Kantor Desa ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa (SK) setiap tahun
C. Aset Desa yang dimanfaatkan (sewa, pinjam, pakai, kerjasama, fasilitas umum) ditetapkan dengan PERDES

6. Desa agar mengisi administrasi Desa melalui aplikasi Simanis-desa.jatimprov.go.id

7. Jenis jenis LKD (lembaga Kemasyarakatan Desa) yang ada di Desa( RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPM, POSYANDU DLL) agar ditetapkan dengan PERDES

8. Desa agar menyicil pengadaan perlengkapan (Komputer Layar sentuh Laptop Termal Printer Smardcard Reader KTP Reader untuk E-VOTING PILKADESA 2023

9. Desa agar mengalokasikan Pembayaran Tunjangan Kesehatan (BPJS) Perangkat Desa setiap tahun
A. Nilai pembataran perbulan SILTAB

B. Dari 5% tersebut 1% dibayar secara mandiri 4% dibayar oleh PEMDA

C. Nilai tersebut mengcover 1 Perangkat Desa + 1 istri + 3 anak

D. Pembayaran 1% dilakukan oleh Bendahara pada Tanggal 1- 15 dibayar tiap bulan kekantor BPJS Magetan

E. Bukti pembayaran dikirim ke dinas PMD sebagai dasar PEMKAB membayarkan 4% pada Tanggal 16 sampai dengan 30 setiap bulan

F. Desa menyerahkan bukti setoran dari BPJS ke dinas PMD paling lambat Tanggal 17 setiap bulan

10. Ditengah pandemi Covid-19 yang belum selesai memasuki Pancaroba Desa agar tetap meningkatkan upaya pencegahan terhadap Demam Berdarah (DBD)

Sosialisasi dan Kampanye 3M
– Menguras secara rutin BAK mandi / tempat penyimpanan Air
– Menutup tempat penyimpanan Air
– Menutup barang bekas yang dapat menampung Air

Kontributor : Altec

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan