DPRD Sahkan 3 Raperda Ponorogo
Foto : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Jum’at (10/7/2020).
Ponorogo, Trends Mearindo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo pada Rapat Paripurna yang di gelar di ruang rapat gedung DPRD Ponorogo, Jum’at (10/7/2020).
3 Raperda tersebut adalah, Raperda tentang PDAM, Raperda tentang perusahaan daerah Sari Gunung, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Mengatakan selama ini perusahaan daerah tidak bisa bergerak dengan kreasinya, karena keterbatasan dasar hukum.
“Dengan disahkannya raperda tersebut bisa membuat perusahaan daerah bergerak dengan kreasinya seperti PDAM, selama dua tahun ini bisa memberikan PAD cukup besar bahkan mencapai satu miliar rupiah,” ujarnya, usai sidang paripurna.
Dikatakan juga tentang perusahaan daerah Sari Gunung yang selama ini juga masih minus. Sehingga dengan adanya Raperda ini diharapkan akan diberikan keleluasaan dalam pengolahannya.
“Baik itu akan bekerjasama dengan pihak ketiga atau bagaimana, yang jelas apabila nantinya beruntung akan memberikan tambahan kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan jika rugi maka yang menanggung adalah pihaknya sendiri,” ungkap Sunarto.
Dijelaskan Sunarto, Raperda tentang pengelolaan air limbah Domestic, Selama ini pengelolaan air limbah domestik di Ponorogo seperti sedot wc belum ada dasar hukumnya. Terutama limbah-limbah yang sebetulnya itu menghasilkan namun belum ada dasar hukumnya.
“Nanti akan ada retribusinya agar dapat memberikan penghasilan kepada Pemerintah Daerah,” pungkas Ketua DPRD. (G.lih)
No Responses