banner 728x90

Pernyataan Tegas Aliansi Nasional Anti Syiah “TOLAK RUU HIP”


“Ciri komunisme sangat mengecilkan agama dan otoritas ketuhanan. Keadilan sosial menjadi pokok, sementara keadilan dapat dimaknai komutatif, yaitu sama rata sama rasa. Agen-agen “kiri” telah melakukan penyusupan gagasan dalam penyusunan RUU HIP ini,… “

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI NASIONAL ANTI SYIAH (ANNAS) Tentang PENOLAKAN RANCANGAN UNDANG UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANCASILA (RUU HIP) Nomor: 22/PS/ANNAS/V1/2020

Bismillahirrahmanirrahiim
Terbitnya Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) telah menimbulkan berbagai reaksi dari tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, dan para akademisi dengan berbagai alasan dan argumentasi yang kuat, rasional dan objektif, baik secara historis, filosofis, yuridis, maupun sosiologis-politis.

Aspirasi dan gerakan penolakan tersebut menandakan bahwa RUU HIP ini, baik dari aspek proses maupun dari substansi pembetukan undang-undang telah terbukti melanggar asas-asas pembentukan undang-undang yang baik, mekanisme, dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Proses penyusunan RUU HIP sebagai inisiatif DPR RI ini sangat terbilang cepat, tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak aspiratif.

Ketergesaan ini ditunjukkan oleh situasi dan kondisi di bulan Ramadhan ditengah pandemi Covid 19, rapat-rapat hanya dihadiri oleh minim anggota, dan kehadiran virtual yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mekanismenya berdasarkan Tata Tertib DPR RI. Kemudian diputuskan penuh rekayasa oleh ketukan palu sembrono Ketua DPR RI Puan Maharani. Hal ini tentunya menimbulkan cacat moral dan cacat hukum.

Substansi RUU HIP ini banyak mengandung dan mengundang berbagai masalah yang bertentangan dengan tata cara pembentukan norma yang baik. Dari aspek historis nampaknya RUU HIP ini tidak didasarkan pada kebenaran dan kesahihan sejarah Iahirnya Pancasila, seolah disimplifikasi hanya dari Pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Dari aspek filosofis sangat jelas dan tegas telah mendegradasi Pancasila sebagai Falsafah Bangsa. Pancasila direduksi jadi Trisila dan Ekasila yang sesungguhnya telah menafikan dan merendahkan Nilai dan Keutuhan Pancasila itu sendiri.

Dari pendekatan yuridis, ternyata Pancasila yang merupakan Norma Fundamental Negara yang seharusnya menjadi landasan dan sumber hukum utama, telah berubah kedudukan dan fungsinya menjadi norma teknis operasional. Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, seharusnya dijabarkan dan dimuat dalam Batang Tubuh UUD 1945 atau Ketetapan MPR RI sebagai Aturan Dasar Negara. Dengan demikian, RUU HIP ini sungguh telah melanggar prinsip hirarki peraturan perundang-undangan, karena RUU HIP diposisikan menjadi rujukan dan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Batang Tubuh (JUD 1945 dan Ketetapan MPR RI.

Bahkan yang paling fatal kesalahannya adalah tidak dimasukkannya dalam RUU HIP, baik dalam konsideran Menimbang maupun Mengingat, yaitu Tap MPRS No. XXV tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Indonesia dan Larangan setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Padahal secara substansi RUU HIP ini akan mengatur tentang ideologi yang semestinya TAP MPRS inilah menjadi rujukan utamanya. Hal ini jelas dan tegas terdapat cacat yuridis yang bersifat substansial, sehingga tidak sah sebagai undang-undang.

Dari aspek sosiologis-politis pun RUU HIP sangat tidak memenuhi persyaratan, karena masyarakat menilai tidak ada urgensi dan manfaat adanya RUIJ HIP ini. Masyarakat pun menilai bahwa RUU HIP ini telah dijadikan landasan bagi Tafsir Tunggal, sehingga pemikiran dan pemahaman tentang Pancasila sangat disandarkan pada kepentingan penguasa.

Hal ini sangat berbahaya bagi keberadaan Pancasila itu sendiri yang bersifat terbuka. Agama disejajarkan dengan rohani dan budaya. Agama dianggap sebagai gejala sosial yang sama dengan produk budaya. Konsepsi Ketuhananan Yang Maha Esa diminimalisasi bahkan dieliminasi sehingga manusia menjadi sentral.

Ciri komunisme sangat mengecilkan agama dan otoritas ketuhanan. Keadilan sosial menjadi pokok, sementara keadilan dapat dimaknai komutatif, yaitu sama rata sama rasa. Agen-agen “kiri” telah melakukan penyusupan gagasan dalam penyusunan RUU HIP ini.

Masyarakat tidak menghendaki Pancasila dilecehkan dan direndahkan oleh RUU HIP ini. Karena Pancasila tidak bertentangan dengan Agama, maka Pancasila merupakan kesepakatan semua komponen Bangsa dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

Kami ANNAS setelah melakukan kajian internal, mendengar aspirasi dari para tokoh masyarakat, 44 ormas dan lembaga dakwah serta para akademisi bertekad menyadarkan dan mengajak umat Islam dan seluruh bangsa Indonesia untuk kembali ke Pancasila sebagai ideologi Bangsa. Untuk itu perlu upaya menggalang kekuatan bersama dalam melawan pengaruh dan pengembangan ajaran komunisme yang dilakukan oleh Neo PKI sebagai inisiator RUU HIP, baik di dalam maupun di luar DPR RI.

Berdasarkan alasan dan argumentasi di atas, kami ANNAS menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, menolak dengan tegas RUU HIP untuk menjadi Undang-Undang.

Kedua, mendesak kepada DPR RI untuk tidak melanjutkan dan segera menghentikan pembahasan RUU HIP.

Ketiga, mengimbau dan mengajak kepada semua pihak antara Iain Tokoh Agama, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Dakwah, para cendikiawan, akademisi, dan aktivis perjuangan pembela Islam, dan berbagai komponen masyarakat sipil Iainnya untuk bergandeng tangan guna menghadang dan menggagalkan RUU HIP ini menjadi Undang-Undang.

Keempat, mengajak umat Islam dan seluruh elemen bangsa untuk lebih mengokohkan soliditas berbangsa dan bernegara, tidak terpancing oleh misi kepentingan kelompok yang terang-terangan maupun secara terselubung melakukan aksi fitnah dan adu domba yang ujungnya adalah upaya pelemahan daya tahan umat Islam sebagai Pilar kekuatan bangsa dan Negara Indonesia. Karena itu, mengimbau dalam upaya perjuangan penolakan RUU HIP ini tetap mengedepankan ketaatan pada hukum, etika dan prosedur, serta menjaga ketertiban dan keamanan

Kelima, mendesak dengan sangat kepada TNI/Polri dan tokoh ulama untuk segera mengambil langkah dalam upaya menjaga kemurnian Pancasila dan keutuhan NKRI dari ancaman Neo PKI.

Demikian pernyataan sikap ANNAS berkaitan dengan penolakan RUU HIP. Semoga Allah SWT meridloi upaya kita dalam menyelamatkan Negara dan bangsa Indonesia. Aamiin.

Bandung, 21 syawal 1441 H/ 13 Juni 2020 M

Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS)
Ketua Umum
K.H. Athian Ali M. Da’i, Lc., M.A.

 

Tim redaksi

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan