banner 728x90

Wartawan Sadli Dilaporkan Oleh Kuasa Bupati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Benny Utama, S.H

“Surat kuasa tersebut intinya setiap ada pesoalan yang dialami Pemda Buteng yang menanganinya adalah Kabag Hukum…..”

Mearindo. Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Benny Utama, S.H., yang menangani kasus M. Sadli Saleh alias Sadli, wartawan liputanpersada.com, menegaskan bahwa Sadli dilaporkan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Akhmad Sabir, S.H. alias La Bongkara, atas nama Bupati Buteng, Samahudin, S.E.

Benny mengungkapkan Akhmad Sabir melaporkan tulisan Sadli berdasarkan surat kuasa dari Bupati Buteng dimana dalam surat kuasa tersebut disebutkan setiap ada persoalan hukum terkait Bupati Buteng yang ditugaskan untuk menanganinya adalah Bagian Hukum Setda Buteng.

Lebih lanjut Benny mengatakan, surat kuasa tersebut tak hanya ditujukan kepada Kabag Hukum saja. Namun, ada dua orang lagi yang mendapatkan kuasa tersebut.

“Surat kuasa tersebut intinya setiap ada pesoalan yang dialami Pemda Buteng yang menanganinya adalah Kabag Hukum. Jadi yang melaporkan tulisan tersebut adalah Kabag Hukum berdasarkan surat kuasa dan juga pastinya ada perintah lisan juga, tidak mungkin tidak ada perintah lisan,” ungkapnya saat ditemui awak media usai menggelar persidangan, Kamis (06/02), di kantor Kejari Buton, Kecamatan Pasarwajo.

Moh. Sodli Saleh alias M. Sadli Saleh Bin H. Saleh dijerat, pertama, dengan pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, kedua, atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tulisan Inilah Yang Mengantarkan Wartawan Sadli Dipenjarakan

Sebelumnya, seorang Wartawan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Moh Sadli Saleh, dilaporkan ke Polres Baubau oleh Bupati Buteng, Samahudin SE, yang dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah (Kabag Hukum Setda Buteng) Akhmad Sabir SH. Saat ini Moh Sadli Saleh Terdakwa, dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton. Moh Sadli Saleh mendekam dibalike jeruji besi, ditahan di Lembaga Permasyarakatan di Kota Bau-Bau.

Tulisan Moh Sadli Saleh yang diperkarakan:

“ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DI SULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”

Wajah baru ibukota kabupaten buton tengah, simpang lima labungkari, dalam waktu dekat akan dijadikan monumen ikonik ibukota kabupaten Buton Tengah, namaun proyek itu terlihat seperti didalam kisah balada pemain sulap, Rabu, 10 Juli 2019. Dalam perjalannya, proyek tersebut menghabiskan uang negara kurang lebih Rp 6miliar, olehnya itu, tidak heran jika orang nomor satu buton tengah, samahuddin, rela berlama lama dilokasi ini, bahkan dilokasi itu sempat dijadikan street office menyaksikan dari awal proses pembongkaran tebing-tebing di labungkari, kadang dari pagi sampai petang. Dirana simsalabim struktural, didalam KUA-PPAS, pada tahun 2018 lalu, kawasan simpang lima Labungkari anggarannya ditetapkan Rp 4miliar, namun dalam pelaksanaannya disulap somsalabim menjadi Rp. 6.8 miliar, Buton Tengah Hebat tinggal Abrakadabra langsung jadi. Bagaimana mungkin, anggaran sebesar itu yang memakan miliaran rupiah tidak melalui proeses perencanaan yang matang. Lihat saja pekerjaan di Desa, yang anggarannya tidak lebih dari Rp 200jt direncanakan dalam kurun waktu satu tahun, apalagi merencanakan wajah baru Ibukota Kabupaten yang membutuhkan kajian ahli, analisis planologi serta estimasi anggarannya. Lalu pertanyaannya, anggaran penambahan 2 miliar lebih itu menjadi Rp 6miliar sekian disulap lagi untuk apa? Dan mengapa jadinya hanya empat simpangan? Beginilah nasib Kabupaten Buton Tengah Pasca dimekarkan dan menghasilkan Bupati Definitif yang berlatar belakang kontraktor ternama. Sehingga segala kebijakan pembangunan Cuma membutuhkan Abrakadabra manajemen bisnis, seketika disulap langsung jadi meskipun birokrasi buton tengah mendapat WTP terbaik Se Sultra baru-baru ini. Namun demikian masyarakat saat ini belum begitu mengapresiasi pemerintah buton tengah dengan prestasinya dilini pengelolaan keuangan sebab keberhasilan dilini tersebut marak dijadikan topeng karena tidak terlepas dari Abrakadabra birokrasi dan sturktural elit, seketika disulap langsung jadi. Seperti sebuah istilah pepatah “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” Yang pasti, masyarakat saat ini membutuhkan kerja nyata pemerintah buton tengah yang adil, transparan terhadap masyarakat bukan sedikit-sedikit mengharapkan keikhlasan masyarakat guna keperluan penggusuran. Namun sayang disayangkan pemda buton tengah memberi kesan kepada masyarakat tidak mau berkorban padahal sesuai ketetapan UU, dalam istilah populernya suka gratisan. Pesan Penulis : Jadilah pemimpin yang tidak jago menyulap kebijakan melainkan jadilah pemimpin yang jago berkorban demi masyarakat. Sebab masyarakat tidak pandai berbicara ketika telah didusta akan tetapi masyarakat pandai menyimpan luka itu dilubuknya meski sebenarnya nurani mereka meradang”.

Sedangkan menurut saksi Akhmad Sabir, Terdakwa meneruskan atau menyebarkan link (tulisan) tersebut melalui Facebook dan Whatsapp agar tulisan tersebut diketahui oleh masyarakat luas. Saksi Akhmad Sabir melihat dan membaca tulisan Terdakwa di Liputan Persada.com, lalu Saksi Akhmad Sabir langsung memberitahukannya kepada Saksi Samahudin selaku Bupati Buton Tengah, setelah Saksi Samahudin membaca tulisan tersebut, Saksi Samahudin merasa Instansi pemerintahan Kabupaten Buton Tengah telah dicemarkan nama baiknya dengan tulisan Terdakwa tersebut, dikarenakan pengerjaan jalan Labungkari yang dikelola dan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Tengah sudah sesuai dengan prosedur dan sesuai dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2018, kemudian Saksi Samahudin memerintahkan Saksi Akhmad Sabir untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (Dewi Satri/Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan