banner 728x90

38 Penyelenggara Pemilu di Riau Terancam Hukuman

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan Bawaslu Kabupaten Kota Provinsi Riau “13 Oknum Sedang Diproses” (Foto:Borgol)

Pekanbaru -Mearindo, Sebanyak 38 orang oknum penyelenggara Pemilu 2019 di Provinsi Riau terancam hukuman akibat diduga keras melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam jumpa pers dengan wartawan usai buka puasa bersama di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (27/5/2019).

Ditegaskan Rusidi Rusdan, pada 19 Mei 2019 lalu KPU Riau belum bisa menjawab surat resmi Bawaslu Riau tentang salah input KPU Riau khusus suara 02 (Prabowo-Sandi). Ada 164 C1 sistem hitung (situng) KPU Riau yang bermasalah dan kesalahan itu baru hanya di Riau, belum termasuk seluruh Indonesia.

“KPU Riau juga tak bisa jawab berapa salah hitung input suara 01 dan suara 02 di Pilpres 2019. Maka pantaslah penilaian masyarakat penghitungan KPU Riau ada masalah,” jelas Rusidi Rusdan yang didampingi sejumlah Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau.

Masalah di Siak ada 3 pelapor di Tualang se Kecamatan Tualang adanya dugaan penggelembungan suara. Fakta persidangan pelapor tak bisa membuktikan dan ini tidak terbukti dan PPK Tualang tak melakukan kesalahan.

Moralitas atau pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu se Riau yang diduga keras terlibat penggelembungan suara oknum PPK 14 orang, oknum Panwascam 16 orang, dan oknum KPPS 8 orang dan ini terjadi antara lain di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah penyidikan sentral Gakkundu sudah ada tersangka ketua PPK Inhu dan di Pelalawan SP 2, di Bungaraya Siak ada tapi tak memenuhi syarat tapi akan dipelajari lagi ditindaklanjuti lagi. Di Kuansing diteruskan pelanggaran kode etik dan pidana dari penyelenggara yang terlibat penggelembungan suara.

Kasus yang ditangani saat ini yang sudah diputus dua pidana yakni di Meranti money politics dan kedua kampanye di lokasi pendidikan.

Money politic di Kampar sudah satu yang diputus oknum isteri kepala desa sedang proses di pengadilan. Oknum caleg di Inhu money politic dan dalam tahap penyidikan. Money politic di Meranti dituntut 3 bulan penjara, namun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau tidak bersalah.

Sebanyak 6.950 lembar C1 akan dikoreksi dan Bawaslu beri garansi bahwa kinerja Bawaslu Riau dalam Pemilu 2019 ini sudah baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Hanya di Bengkalis kenapa KPU Bengkalis sampai saat ini tak berani buka C1 Plano di Batin Selapan. Sementara 13 oknum penyelenggara Pemilu, caleg sedang diproses hukum sampai Senin (27/5/2019) dan yang lainnya yang terlibat penggelembungan suara juga akan segera diproses hukum.

Sifaul Anam, S. PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu

Sementara itu, Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu, Sifaul Anam mengaku heran dengan masih banyaknya proses pelanggaran petugas Pemilu terlibat dalam dugaan kecurangan baik penggelembungan suara maupun rekap hitung lainya akan tetapi KPU Pusat sudah mengumumkan hasil suara Pilpres secara Nasional pada 21 Mei 2019 pada tengah malam lalu.

Menurut Anam semestinya semua sengketa ataupun kasus Pemilu yang timbul ditingkat bawah harus diselesaikan secara cepat dan obyek kasus seperti salah hitung harus dilakukan penghitungan ulang sehingga sampai ditingkat KPU Pusat adalah suara final.

“Sampai pasca pengumuman KPU Pusat beberapa waktu lalu publik masih menemukan protes diberbagai tempat, akan tetapi rakyat selalu diarahkan dan digiring pada ranah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan persoalan sengketa ditingkat Kecamatan maupun kota kabupaten sepatutnya cukup di Bawaslu setempat”, ujar Anam
(red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan