banner 728x90

Bawaslu Sebut Celeg PAN Ini Lakukan Pelanggaran

Komisoner Bawaslu, Ali Mahyail dan Novita Ulya Hastuti mendatangi posko pemenangan Intan Fauzi yang menyimpan produk Kemenkes RI untuk berkampanye

Bekasi, Mearindo.com – Pasca dilakukannya Inspeksi Mendadak (Sidak) di posko pemenganan Intan, di Ruko Grand Galaxy City, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan, jika Intan Fauzi melakukan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan fasilitas Negara, yakni mendompleng produk yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI.

Caleg DPR RI dapil Kota Bekasi dan Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu, ditetapkan bersalah oleh Bawaslu, setelah sebelumnya dilakasanakan rapat internal.

“Kita (Bawaslu Kota Bekasi) sudah sepakat itu masuk pelanggaran, sebagaimana diatur pada pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa peserta kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 Juta,” kata Komisoner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, Kamis (7/3/2019).

Kasus ini, menurut Ali, akan dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), agar dilakukannya proses pendalaman terhadap bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan Bawaslu.

“Kita sudah ada bukti materil, barangnya sudah kita temukan. Kemudian foto dan saksi-saksinya. Saksi sudah ada empat, dua dari luar dan dua lainnya dari Bawaslu. Jumat ini (8/3/2019) kita mulai rapat pembahasan satu bersama Gakkumdu,” ujarnya.

Apabila seluruh prosedurnya telah ditempuh dan terbukti bersalah, Intan tidak saja terancam dipidana, tapi juga didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.

“Regulasinya itu ketika dia dinyatakan bersalah oleh Hakim, seberapapun hukuman penjaranya, mau satu jam, satu hari, satu bulan, tetap dia akan dicoret,” papar Ali.

Sebelumnya, Bawaslu melakukan investigasi ke posko pemenangan Intan, di salah satu ruko di Grand Galaxy City Bekasi. Di sana Bawaslu menemukan ratusan kardus berisi makanan balita dan susu ibu hamil yang diproduksi oleh Kementerian Kesehatan RI, yang juga sudah dilengkapi dengan tempelan stiker Intan sebagai Caleg.

Barang-barang tersebut diduga dijadikan bahan kampanye oleh Intan dan timnya. Dan telah dibagikan di dua titik, di wilayah Bekasi Timur dan Jatiasih. (Kt/Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan