banner 728x90

Tersangka KPK, Bupati Cianjur Dituntut 20 Tahun Penjara

Bupati Cianjur Dituntut 20 Tahun Penjara

Mearindo – Jakarta, Media Advokasi, – KPK Kamis (13/12/2018) tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, bersalah karena telah menerima dana suap bagi sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan melibatkan beberapa orang pejabat lainnya yang kini juga telah di tetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah,
Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur, Rosidin selaku Kabid SMP di Disdik Cianjur dan Tubagus Chepy Sethiyadi selaku Kakak Ipar Bupati.

KPK menuntut IRM dengan hukum maksimal 20 tahun penjara, lembaga antikorupsi itu menyebutkan dalam kasus tersebut IRM, yang juga merupakan anak dari Tjetjep Muchtar Soleh mantan Bupati Cianjur dua periode itu, telah menerima aliran Dana suap dari ratusan sekolah yang mendapatkan DAK.

“Dalam memuluskan aksinya, beberapa orang tersangka menggunakan kode dengan sebutan Campaka untuk meminta sejumlah uang kepada lembaga pendidikan di kota santri tersebut, lalu di setorkan kepada Kabid SMP dan Kadisdik, kemudian baru di setorkan kepada TB Chepy Sethiyadi selaku Kakak Ipar Bupati,” terang Basari kepada awak media.

Lebih lanjut lagi sambung Basaria, Dalam kasus itu, selain mengamankan para tersangka, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.556.700.000 dalam mata uang pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu. (yon/ist/Red)

Forum Jurnalis Bersatu

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan