Pernyataan Dukungan Reuni Akbar 212 Oleh DPN KSHUMI
PERNYATAAN SIKAP DEWAN PIMPINAN NASIONAL BADAN HUKUM PERKUMPULAN KOMUNITAS SARJANA HUKUM MUSLIM INDONESIA (KSHUMI)
Nomor.021/PS-RESMI/DPN-KSHUMI/XI/2018
Perihal DUKUNGAN REUNI AKBAR ALUMNI 212 ; AKSI BELA BENDERA TAUHID
Berkenaan rencana reuni Akbar 212 yang akan dilaksanakan oleh elemen-elemen ormas Islam dengan momentum pembelaan terhadap bendera tauhid yang dibakar oleh oknum Ormas yang telah divonis 10 hari denda 2000 rupiah atau pidana ringan (Pasal 174 KUHP), sementara kaum muslimin merasa perasaan keagamaan nya terganggu atau merasa simbol agamanya dinistakan.
Berkenaan dengan hal diatas, kami DPN BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) dengan ini menyatakan :
1. Kami sepenuhnya mendukung agenda Reuni Akbar 212 dengan tetap taat pada norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa Konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.
3. Bahwa negara harus hadir menerapkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap siapa saja yang telah mengganggu dan menghinakan terhadap Gefühlsschutz (“perasaan keagamaan”) , ajaran agama (religionsschutz) dan Friedensschutz (perlindungan ketentraman beribadah”
4. Menyeru Aparat Penegak Hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
5. Menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.
Demikian pernyataan disampaikan
Jakarta, 26 November 2018.
Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H.
*Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia)*
*Dewan Nasional DPN KSHUMI*
1. Kamilov Sagala,SH.,MH
2. Miko Kamal, SH.,LL.M.,Phd
Kontributor : Faullana (FSI)
No Responses