Kantor Bupati Blitar Digeruduk Puluhan Aktifis
Blitar – Jawa Timur
Mearindo, Sejumlah lebih 50 aktifis yang tergabung dalam GMPH (Gerakan Masyarakat petani dan Honorer) berunjuk rasa di depan di Kantor Bupati Blitar alamat yang berada di Jl. Kusuma Bangsa No.40 Kel/Kec Kanigoro Kab. Blitar pada Selasa (07/08/2018).
Demo yang dimulai sejak 11.00 hingga 13.45 WIB tersebut diikuti gabungan massa Honorer K2, MDH (Masyarakat Desa Hutan) dan Masyarakat pengelola wisata pantai selatan yang didampingi LSM KRPK (Komite Rakyat Pemberantas Korupsi).
Sebelumnya masa aksi berkumpul di TMP Raden Wijaya Jl. S. Supriadi Kota Blitar melakukan konfoi orasi sambil menuju kantor Pemkab Blitar dengan menggunakan 1 unit kendaraan truck, 1 unit kendaraan komando dan diikuti puluhan unit sepeda.
Selain berorasi, masa juga membawa berbagai spanduk dan poster berisikan tuntutan untuk disampaikan ke Bupati Blitar beberapa diantaranya bertuliskan: ‘Naikkan upah honorer dan hilangkan penindasan’ – ‘Usut penyerobotan tanah rakyat‘.
Koordinator aksi, Mohammad Triyanto (44 Th) dalam orasinya menyerukan tuntutan kepada Bupati Blitar diantaranya :
a. Cabut kesepakatan pengelolaan wisata antara Pemkab Blitar dengan Perum Perhutani.
b. KPK harus segera mengusut tuntas dugaan pidana penyerobotan dan pengambil alihan kawasan KTH (Kelompok Tani Hutan) Ayem Tentrem Lestari.
c. Segera buat kebijakan bagi honorer yang mampu digunakan untuk mendapatkan dana sertifikasi dari APBN.
d. Naikkan upah honorer sesuai UMK.
e. Tanah untuk petani harga mati.
f. Sita harta hasil korupsi untuk pendidikan dan kesehatan gratis yang layak untuk rakyat.
g. Wujudkan pemerintahan yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan.
“Di tengah-tengah berita yang heboh saat ini yang terjadi di Blitar raya yaitu penangkapan Walikota Blitar Samanhudi Anwar dan seorang pengusaha besar An.Susilo Prabowo oleh KPK melalui OTT (operasi tangkap tangan) terkait kasus suap Rp 1,5 miliar pembangunan SMPN 3 kota Blitar, perlu diketahui juga ada kebijakan Bupati Blitar Drs. H Rijanto MM yang cenderung koruptif dan tidak berkeadilan”, kata Moh Triyanto yang merupakan Ketua LSM KRPK Ratu Adil berlamat Jl Ir Soekarno No 26 d Kota Blita itu.
Pendemo juga menyikapi adanya kebijakan Bupati Blitar yang cenderung koruptif dan tidak berkeadilan diantaranya perjanjian kerja sama antara Bupati Blitar dengan pihak Perum Perhutani di Kawasan Perhutanan Sosial di Ds. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar yang tidak melibatkan KTH (Kelompok Tani Hutan) Ayem Tentrem Lestari, dimana kebijakan tersebut menurut pendemo tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 39/Men Lhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tanggal 09 Juni 2017 yang menyebutkan bahwa siapapun petani dan KTH (Kelompok Tani Hutan) akan mendapatkan perlindungan hukum dari aksi pengambil alihan dan penyerobotan dari pihak manapun.
Selain itu Sri Hariyati (46 Th) Ketua Honorer K2 Kab Blitar juga menuding Bupati Blitar juga tidak melakukan kebijakan dan langkah kongkrit dalam penanganan masalah honorer K2 maupun non K, karena selama ini SK yang diterima oleh honorer K2 baik GTT maupun PTT hanya ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar bukan ditanda tangani oleh Bupati Blitar sehingga tidak bisa dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.
Sekitar Pukul 12.30 WIB perwakilan masa aksi diterima oleh pihak Pemkab Blitar : Dicky Cobandono, S. Sos. M.Si. (Kabakesbangpol Kab. Blitar) – Sarman (Waka Adm KPH Perhutani Blitar) – Budi Kusumarjoko, M.Pd. (Kadiknas Kab. Blitar) – Luhur Sejati, S.Pd. M.Pd (Kadisporbudpar Kab. Blitar) – dr. Kuspardani (Kadisnkes Kab. Blitar) beserta perwakilan jajaran OPD Pemkab Blitar.
Dalam mediasi tersebut pihak pemkab berjanji bersama pihak Perhutani akan melakukan kaji ulang terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan wisata hutan sesuai dengan rencana pemanfaatan hutan ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) khususnya yang mencakup kawasan wisata di Pantai Jolosutro Ds. Ringinrejo Kec. Wates Kab. Blitar.
Sedangkan permasalahan SK yang diterima oleh honorer K2 baik GTT maupun PTT yang hanya ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Blitar sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi.
Aksi unras yang dilakukan masa yang mengatasnamakan gerakan masyarakat petani dan honorer tersebut merupakan aksi – aksi lanjutan yang selama ini sering dilakukan di wilayah Kab Blitar terkait permasalahan honorer dan petani penggarap lahan hutan. (Ied)
No Responses