banner 728x90

Sindikat Maling Motor Lintas Kota Dibekuk Resmob Polres Ponorogo

Mearindo Ponorogo
Sindikat Spesialis Curanmor Lintas Kota Dibekuk Polres Ponorogo

Resmob Polres Ponorogo telah melakukan penangkapan kelompok pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda 4 dan roda 2, pada Minggu 25 Maret 2018, sekira pukul 18.30 wib.

Penangkapan ketujuh sindikat spesialis pencurian kendaraab bermotot tersebut di Jl Batoro Katong, Ponorogo, Jawa Timur

Berikut Identitas ketujuh orang yang sering meresahkan warga : Tersangka satu, IMAM MUJIONO alis KIJON, kelahiran Ponorogo, 14 juli 1971, warga Ds.Sidoharjo Dsn.krajan Rt/Rw.04/01 Kec.pulung kab.Ponorogo.

Tersangka kedua: EDY NURCAHYONO alias CEMET, kelahiran Ponorogo, 24 Mei 1983, warga Jl.Bali 07 C Rt/Rw. 03/02 Kel.Mangkujayan Kec.Ponorogo Kab.Ponorogo

Tersangka ke tiga: ANDI ANJAR SETYAWAN alias TOGOG, kelahiran Ponorogo, 01 September 1994, warga Dsn Gopyak Ds.Pulungmerdiko Rt.Rw/02.02, Kec.Pulung Kab.Ponorogo

Tersangka empat, PRAMOKO, kelahiran Ponorogo, 18 Mei 1986, warga Jl. Oenerus Ds. Paju Rt/Rw. 01/02 Kec/Kab. Ponorogo.

Berikut data tempat kejadian perkara dan jenis kendaraan yang diduga hasil kejahatan berdasarkan kumpulan hasil laporan dari masyarakat yang menjadi korban kendaraab hilang.

Slahung R 4 Mitsubhishi L 300
– Jl. Imam Bonjol R 4 Mitsubishi SS
– Sukorejo Mitsubishi SS
– Mlarak R 2 Kawasaki Ninja
– Sambit R 2 Yamaha R 15
– Sooko R 2 Honda Supra 125
– Sooko R 2 Honda Scoopy
– Slahung R 2 Honda Vario
– Sukorejo danyang R 2 Suzuki Satria FU
– Jenangan R 2 Honda Scoopy
– Pulung R 2 Honda Beat

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengambil ranmor saat malam hari dg cara merusak kunci ranmor dengan menggunakan kunci T.

Kronologis penangkapan saat salah satu tersangka EDY pada saat ngopi di warung angkringan tepi Jl. Batoro Katong membawa sepeda motor yang sudah diintai oleh anggota Polres Ponorogo.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya satuan Resmob Polres Ponorogo menangkap ke pelaku lain dan berhasil mengamankan tersangka Imam MUJIONO dan ANDI.

Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian dgn pemberatan ranmor R 4 dan R 2 di wilayah Kabupaten Magetan, Madiun Kota Madiun Kabupaten,Pacitan dan Jombang.

Sementara itu, anggota Polres Ponorogo bekerja sama dengan Kepolisian lintas Kota Kabupaten masih memburu beberapa pelaku lainya yang diduga berasal dari Magetan, Malang dan Ponorogo.

Atas kejahatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan barang bukti yang berhasil di amankan untuk dilakukan penyidikan antara lain:
– 1 (satu) unit ranmor Jenis Kawasaki Ninja 250
– 1(satu) unit ranmor jenis Yamaha R 15
– 1 (satu) unit ranmor jenis Honda Supra 125
– 1 (satu) unit ranmor jenis Honda Scoopy
– 1 (satu) unit ranmor jenis Honda Vario
– 1 (satu) unit ranmor jenis Suzuki Satria FU
– 1 (satu) unit ranmor jenis Yamaha Xeon sbg sarana pelaku
– 1 (satu) unit ranmor jenis Yamaha Mio Soul GT sbg sarana pelaku
– 1 (satu) unit ranmor jenis Yamaha Force One
– 1 (satu) set kunci later L
– 2 (dua) buah anak kunci T
– 2 (dua) buah batang kunci T
– 3 (tiga) lembar stnk yg di duga palsu
– 1 (satu) buah Hp Nokia warna biru
– 1 (satu) buah Hp Lennovo warna hitam
– 1 (satu) buah Hp Xiaomi warna putih
– 1 (satu) buah Hp Samsung warna putih
– 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam
– uang tunai senilai Rp 4.200.000 diduga hasil penjualan motor curian.
– 5 (lima) lembar kartu atm
– 1 (satu) buah sim A a.n Imam Mujiono
– 1 (satu) lembar Ktp a.n Edy
– 1 (satu) buah sim C a.n Imam Mujiono. (Har/Foto Berbagai Sumber)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan