banner 728x90

Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 di KPUD Kabupaten Magetan

Ketua Partai PDI Perjuang beserta seluruh pengurus DPC, PAC dan pedagang jamu genbdong, pedagang pasar mendaftarkan sebagai partai peserta pemilu 2019 di KPUD Magetan, Rabu (11/10/2017)

Magetan – Jawa Timur
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Magetan membuka pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019. Masa pendaftaran tersebut dibuka sejak Selasa, 3 Oktober 2017 sampai dengan Senin, 16 Oktober 2017.

Hal ini diungkap Komisioner KPUD Magetan Hendrat Subiyanto di Kantor KPUD Magetan, Rabu (11/10/2017).

“KPUD Magetan membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa (3/10/2017) hingga Senin (16/10/2017),” kata Hendrat.

“KPUD Magetan mengingatkan bahwa bagi parpol yang berminat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftarkan ke KPUD Magetan sebagaimana diatur PKPU17/2017,”ucapnya.

Pedaftaran dilakukan dalam empat tahap yakni tahap pendaftaran, penelitian administrasi verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2019.

“Oktober 2017 mulai pendaftaran parpol calon peserta, Februari 2018 ditetapkan, April 2018 sudah mulai proses pencalonan, Agustus 2018 pendaftaran calon Presiden dan Wakilnya,” jelasnya.

Menurut Hendrat, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomer 17 Tahun 2017 dalam pendaftaran parpol, pemimpin parpol wajib menyapaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPUD Magetan.

Tak cuma itu, parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda Anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

Selain itu, parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

“Kelengkapan itu cukup diserahkan pada KPUD Kabupaten/Kota,”kata dia.

Menurut anggota komisioner KPUD Magetan Edi Wiyono Divisi Hukum, penyerahan salinan bukti keaangotaan parpol, dengan masa pendaftaran partai politik paska Pemilu, pendaftarannya dilakukan di KPU RI oleh pengurus pihak pusat partai dan kita di tingkat kabupaten tugasnya adalah menerima salinan bukti keanggotaan dari partai politik.

“Ada tiga item/ berkas yang diserahkan partai, pendaftar ke KPUD Magetan, yaitu copy daftar alamat dan angota, dari daftar nama itu harus di buktikan setelah administrasi dengan salinan KTA dan KTP,”ucap Edy,

Edy juga menambahkan, sampai hari ini sudah tiga partai yang mendaftar ke KPUD Magetan, Perindo, Partai Beringin Berkarya dan PDI-Perjuangan, Pendaftaran di buka tanggal 3 Oktober dan Berakhir sampai tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24:00 WIB.

Joko Suyono, S.Sos Ketua PDI – Perjuangan Cabang Magetan mengatakan, hari ini Rabu (11/10/2017) resmi mendaftar ke KPUD Magetan sebagai peserta pemilu tahun 2019 dengan mengirimkan salinan data KTA angota sejumplah 780, syarat minimalnya 670, kita setor 780.

“Kita sudah menyodorkan, sebagaimana syarat peraturan KPU untuk menjadi partai peserta pemilu 2019 harus setor foto copy KTA sesuai KTP sejumplah 10% dari jumplah pemilih yang ada di Magetan, kita sudah setor 15% lebih, karena itu kami menyetorkan 780 KTP,” terang Joko.

Kenapa tanggal 11 kita mendaftar, ini ada sejarahnya, bahwa PDI – Perjuangan pernah juga mendapatkan nomer urut partai nomer 11.

“kita ajak seluruh Kader partai, pengurus DPC, fraksi juga Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) PAC PDI-Perjuangan Magetan,” ucap Joko.

Ada juga penjual jamu gendongan dan penjual jajanan pasar juga turut bersama-sama mengantarkan pendaftaran dalam rangka menunjukan bahwa PDI-Perjuangan partainya orang kecil, pungkasnya. (G.Lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan