banner 728x90

Kades Keras Kulon Ancam Media Atas Pemberitaan Keluhan Warga Yang Rehab Rumah Miskin Tanpa Bantuan Dana Desa

Ngawi – Jawa Timur. Hampir sepekan setelah aksi warga Dusun Gambyak, Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang membongkar rumah reyot tak layak huni milik salah satu warga puncak dari keluhan tak dipedulikan oleh Kadesnya juga tidak mendapatkan bantuan dari Pemerintah Desa Keras Kulon. (Jum’at, 29/9/2017)

Sebelumnya, Minggu 24 September 2017 puluhan warga Dusun Gambyak dan anggota perguruan pencak silat PSHT beramai ramai mendatangi rumah tak layak huni milik Suprayitno (Koyit) dengan swadaya tanpa bantuan dari pihak pemerintah Desa.

Menurut Pur, salah satu anggota PSHT Gambyak mengatakan aksi puluhan rekanya dan warga iuran karena prihatin tidak ada bantuan. (24/09/2017)

“Kami prihatin rumah saudara kami rawan roboh. Karena tidak mampu maka kami swadaya dari khas PSHT  Gambyak dengan lingkungan. Pihak Pemerintah Desa tidak membantu dan ini hasil iuran lingkungan juga masih sangat kurang.” Keluh Pur (24/09/2017)

Dan ketika dikonfirmasi ulang pada Kamis, 28/9/2017 perihal apakah kepedulian dari Kepala Desa Keras Kulon selaku pimpinan Pemerintahan Desa menanggapi kegiatan iuran rekanya, melalui pesan singkat ia juga mengatakan tidak ada bantuan.

Sedangkan Jariyatun, SE Kepala Desa ketika dikonfirmasi media melalui Lestari Sekretaris Desa Keras Kulon, dengan pesan singkat Whatsaap tentang kepedulian Pemdes Keras Kulon tidak mampu memberikan jawaban.(Minggu,24/09/2017).

Hingga berita aksi warga merehab rumah miskin dan mengeluhkan kadesnya yang dituding tak pedulikan warga itu terbit di beberapa media justru direspon dengan ancaman gugatan oleh Kades Keras Kulon ke pihak media yang menayangkan berita itu.

Sedangkan Pers yang diatur didalam Undang-undang RI Nomor 40 tahun 1999 terdapat prinsip pemberitaan, salah satunya adalah Hak Tolak oleh wartawan dengan melindungi identitas nara sumber, juga Hak Jawab sebagai sanggahan pemberitaan yang dianggap tidak benar. Namun apabila sanggahan pemberitaan ditayangkan di media yang tidak memberitakan kejadian sebelumnya maka patut disebut mengadu domba media. Sebab media yang tidak meliput kejadian rehab rumah secara langsung dan tidak wawancara dengan peserta kegiatan.

Ancaman gugatan itu disampaikan Kades Keras Kulon melalui pesan Whatsaap ke pimpinan salah satu media di Jawa Timur dengan alasan tak jelas dikarenakan tidak ada konfirmasi alasan dasar ancaman. Sedangkan diketahui pemberitaan atas keluhan warganya yang merasa tak dipedulikan terhadap rumah miskin itu dimuat di beberapa media.

Sementara itu Lestari, Sekretaris Desa Keras Kulon yang sebelumnya ketika dikonfirmasi pada Minggu 24/09/2017 tidak bisa memberikan keterangan akhirnya memberikan jawaban pada Kamis, 28/9/2017.

Lestari mengatakan sepengetahuanya rumah itu sudah dapat bantuan 2 Juta rupiah pada era Kepala Desa sebelum Jariyatun dan pihak Desa mengajukan bantuan ke Dinas PU Ngawi pada 2014 belum cair.

“Maaf mas INI hanya klatifikasi saja setahu Saya rumah mas koyit pada Waktu pemerintahan pak Sriyono Kasun pak kabib ITU pernah kok dikasih bantuan dari dinas sosial besar anggaran sekitar 2 juta lebih sekitaran tahun 2009_ 2010, pada tahun 2014 ITU juga sudah diusulkan RTLH lewat Dinas Pu tapi sampai Saat INI belum cair.” kata Lestari dalam teks pesan singkatnya.(28/09/2017)

Ditempat lain, mendengar sikap Jariyatun yang dinilai arogan yang mengancam hendak menggugat media yang menerbitkan berita keluhan warga Gambyak itu menuai gejolak dari warga Gambyak untuk berencana aksi demo.

Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu, Sifaul Anam menanggapi sikap Jariyatun selaku Kepala Desa mengatakan ini sikap yang tidak patut dicontoh oleh perangkat desa lain. Sebab sesama orang miskin saja warga itu iuran dari kantongnya sendiri, tapi heran Dana Desa yang ratusan juta dan masih ada alokasi anggaran yang belum dijalankan, harusnya Kades itu belajar prioritas peruntukan dana Desa dan konsultasi dengan Permas maupun Kabag Pemerintahan Desa bila menghadapi hal yang siluar dugaan.

“Kalau Kepala Desa dimanapun itu kok lambat dan lemah memutuskan kebijakan yang baik tentu Desanya tidak maju maju. Saya berikan contoh logis saja, seumpama ada jembatan roboh, dan warga perlu gotong royong membuat jembatan darurat, maka apa pihak Kades akan hanya menjawab SUDAH DAN SEDANG DIAJUKAN BANTUAN? dan tidak peduli pada proses gotong royongnya warga tersebut yang jelas mengeluarkan tenaga, material. Ini hanya soal Kades Kades itu punya jiwa pemimpin apa tidak, gitu saja.” Tegas Anam

“Saya lanjutkan, setiap warga dilindungi haknya dalam pengawasan maupun bersikap berdasarkan bukti dan saksi. Kalau mau dicari sisi korupsi maka warga juga berhak berpraduga tak bersalah pada poin poin alokasi Dana Desa Keras Kulon. Dan hak praduga itu dilindungi undang-undang tentunya ketika ditemukan bukti kuat segera dilaporkan. Sebab mark up anggaran seperti contoh pejabat jika menerima uang/fasilitas dari dana publik yang tidak dibenarkan hukum seberapapun itu, maka juga dapat dilaporkan dugaan korupsi.” lanjut Anam

Menanggapi soal gejolak warga atas ancaman Kades Keras Kulon ke pimpinan salah satu media, Anam mengatakan bahwa Kades tersebut sepertinya tidak mengerti tentang prinsip jurnalis yang diatur dalam undang-undang Pers

“Ya semestinya bukti ancaman kades itu dicetak print dan dilaporkan ke pihak berwajib serta dikordinasikan dengan Dewan Pers, apalagi kalau media itu sudah legal berbadan hukum. Sebab Pers itu profesi yang punya payung hukum dilindungi undang-undang, selain itu juga perlu dikembalikan pada pokok materi nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers.” Ujar Anam

Hingga berita ini diterbitkan, Warga Dusun Gambyak, Desa Keras Kulon, Kecamatam Gerih, Kabupaten Ngawi, masih prihatin atas rehab rumah reyot itu masih mengalami kekurangan dana untuk membeli material menjadikan rumah tak layak huni menjadi itu layak ditempati (Slam)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan