banner 728x90

“Rencana Kenaikkan Tarif Air Bersih PDAM Magetan Harus Sesuai Permendagri No.71 Tahun 2016” Bambang Trianto, Sekda Magetan

Sekda Kab. Magetan – Jawa Timur, Bambang Trianto Saat diwawancarai mearindo.com

Wacana kenaikan tarif Layanan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Lawu Tirta oleh Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur dalam waktu dekat ini masih dalam pembahasan yang mendalam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Magetan, Dr. Drs. Bambang Trianto, MM mengatakan pihaknya berencana akan meminta kepada jajaran PDAM Lawu Tirta Kabupaten Magetan untuk menghitung terlebih dahulu secara sistematis dan akurat

kenaikkan harga tarif air bersih, agar tidak memberatkan masyarakat. Selain itu, sosialisasi rencana kenaikan harus segera dilakukan secepatnya kepada pelanggan.

“Jangan sampai kenaikan tarif air bersih ini memberatkan masyarakat sebagai pelanggan,”kata Sekda Bambang kepada Mearindo.com

Bambang Juga berharap agar pihak PDAM menghitung secara akurat sisi proyeksi volume air terproduksi dihitung berdasarkan data historis, dengan memperhatikan rencana tingkat produksi, distribusi dan pengembangan pelayanan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perhitungan tarif tentunya harus menghitung biaya dasar untuk menentukan tarif dasar, tarif rendah, tarif penuh dan tarif kesepakatan. Perhitungan tarif tersebut dilakukan dengan mengacu pada formula perhitungan tarif air minum yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, ” terang Sekda.

Sementara itu, Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu, Syifaul Anam, S. PdI mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan dalam rencana menaikan tarif air bersih/minum PDAM agar perhitungan dan proyeksi biaya yang akan dijadikan acuan dalam penetapan tarif harus dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempertimbangkan aspek-aspek efisiensi biaya.

“Kenaikan tarif air bersih PDAM itu sah sah saja, asalkan menitik beratkan pada peningkatan kualitas yang memadai dan tidak melanggar peraturan yang diundangkan mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum,” himbau Anam OI Bersatu

Anam menambahkan untuk melakukan perhitungan dan proyeksi biaya, maka PDAM maka harus menginfentarisir perhitungan: komponen biaya sumber air, biaya pengolahan air, biaya transmisi dan distribusi, biaya kemitraan, biaya umum dan administrasi, biaya keuangan.

Selain itu, yang juga tidak dapat dipisahkan adalah perhitungan komponen aktiva produktif, tingkat inflasi, volume air terproduksi, volume kehilangan air standar, volume air terjual kepada kelompok pelanggan tarif rendah, volume air terjual kepada kelompok pelanggan tarif dasar, volume air terjual kepada kelompok pelanggan tarif penuh dan khusus.

Seperti diketahui, tarif PDAM Magetan bakal naik sesuai intruksi pemerintah pusat, Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang system Penyediaan Air Minum. Serta Peraturan Mentri Dalam Negeri No 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum. Maka kenaikan tariff akan diberlakukan dengan dua tahapan sebesar 50 persen, Kenaikan tarif juga terbagi mulai kelompok I hingga IV.

“Rencana tarif baru ini selain untuk mendukung peningkatan pelayanan di seluruh Kabupaten Magetan dengan 18 Kecamatan, 235 Desa/Kelurahan, sekaligus menindaklanjut intruksi dari Pemerintah Pusat bahwa PDAM selain menggerakan aspek social juga dituntut profit,”pungkas Bambang (G.lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan