banner 728x90

Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kabupaten Magetan

Ilustrasi saat memasukan kartu suara ke kotak suara saat diadakannya pesta rakyat pada pilkada tahun 2018 secara serentak.

Mearindo-Magetan-Jatim
Tahap awal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupatan Magetan tahun 2018 yang akan datang sudah mulai marak, sebagian Bakal Calon (Balon) Bupati mulai mengadakan inpansi baik terhadap Partai Pengusung atau bisa juga melalui pendekatan kepada masyarakat calon pemilih.

Hal ini diungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Divisi Perencanaan dan Data, Nur Salam mengatakan, Pilkada serentak Tahun 2018 berpedoman pada Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Sesuai jadwal 22 September 2017 mulai tahapan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembuatan aturan-aturan, sedang bulan Nopember 2017 pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bersifat sementara. Pembentukan pengangkatan PPK, PPS dan KPPS diatur dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum,”terang Nur Salam kepada Pojok Kiri, Kamis (6/7/2017).

Lanjut Salam, Surat Keputusan (SK) Bupati sampai dengan 23 Juli 2018 agar tidak ada terjadi kekosongan kecuali ada sengketa, sedang pemilihan bupati untuk Kabupaten Magetan secara serentak bulan Juni 2018 untuk pencoblosan.

“Memang kami sudah melakukan sosialisasi terhadap para partai-partai calon pengusung bupati bagi mereka yang dipinang Balon Bupati dan untuk peraturan terbaru, proses pencalonan lewat jalur perseorangan jauh lebih mudah. Yakni, Balon tidak lagi harus mengumpulkan suara pendukung sebanyak 7,5 persen dari jumlah penduduk daerah tertentu, melaikan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) setempat, jadi lebih mudah,”jelas Salam, Kamis (6/7/2017).

Mengacu aturan tersebut, jika DPT pemilu terakhir yakni Pemilihan Presiden di Magetan mencapai 553.912 jiwa, maka Balon Independen yang ingin mendaftar harus mengumpulkan minimal 41.543 suara pendukung yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan Disdukcapil.

Sementara dari jalur partai politik, kata Nur Salam, ada dua mekanisme yang bisa dipilih Balon. Pertama, harus memiliki minimal sembilan kursi di DPRD. Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari total 45 kursi yang ada di DPRD Magetan.

Kedua, harus memperoleh 25 persen dari suara sah Pemilihan Legislatif tahun 2014 di Magetan yang mencapai sebanyak 398.502 suara. Di mana 25 persen suara sahnya mencapai sebanyak 99.626 suara.
Data KPU setempat mencatat, pada Pemilu Legislatif 2014, kursi terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan yang mencapai delapan kursi. Demikian juga untuk perolehan suara sah, paling tinggi diraih PDI Perjuangan dengan 82.444 suara, kedua Partai Demokrat mendapat 7 Kursi, ketiga Golkar mendapat 5 kursi, keempat PKB mendapat 5 kursi, kelima PKS mendapat 5 kursi, keenam PAN mendapat 4 kursi, ketujuh Gerindra mendapat 4 kursi, kedelapan Nasdem mendapat 4 kursi, kesembilan PPP dapat 2 kursi dan terakhir Hanura mendapat 1 kursi.

“Dari kedua cara tersebut, tidak ada parpol di Magetan yang memperoleh minimal sembilan kursi di DPRD maupun 25 persen suara sah. Karena itu, untuk memenuhi batas pengusungan Balon, parpol harus berkoalisi,”ucap Salam.
Tahapan pilkada setempat diperkirakan mulai pada bulan September 2017. Sedangkan pendaftaran Balon bupati dan wakil bupati dijadwalkan pada awal Februari 2018.

Disampaikan pula salah satu persyaratan kalau dulu pada Pilkada tahun 2013 khusus untuk Balon yang dari Pegawai Negri Sipil (PNS) bisa melakukan Cuti sedang Pilkada pada 2018 harus mengundurkan diri. (G.Lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan