banner 728x90

Warga Poncol Magetan di Ringkus Polisi Jual Daging Glonggong

Mearindo-Magetan-Jawa Timur Sungguh tidak manusiawi usaha yang dilakukan mengelabuhi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan sepihak tanpa memikirkan efek sampingnya, sedikitnya 250 kilogram daging sapi gelonggongan siap kirim disita aparat kepolisian dari seorang warga yakni Suwarno (44) warga Desa Poncol, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. AKP Suyatni, Kepala Subbagian Humas Polres Magetan, mengatakan saat mengamankan ratusan daging sapi tersebut siap dikirim ke alamat pembelinya di Kabupaten Ponorogo. “Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan dari anggota Satuan Reskrim Polres Magetan,”ujar Suyatni via phone, Selasa (16/5/2017).

Pengakuan tersangka yang juga perangkat desa setempat itu mengatakan, praktik menjual daging sapi gelonggongan tersebut sudah dijalaninya sejak bulan Juli tahun 2016. Alasan menggelonggong sapi sebelum disembelih tersebut itu atas permintaan sang pembeli. Selain untuk keuntungan, menurutnya, daging sapi yang digelonggong (diberi air minum secara berlebihan) terlihat lebih segar.

Dia menjelaskan untuk satu ekor sapi biasanya diberi minum air atau digelonggong sebanyak 5 hingga 10 liter air. Suyatni menambahkan pihaknya juga menyita sebuah pompa air yang digunakan untuk menggelonggong sapi sebelum disembelih. “Diminta kepada masyarakat untuk lebih teliti lagi saat membeli daging, baik daging sapi maupun daging ayam. Sebab, menjelang hari puasa dan Lebaran, banyak praktik curang para oknum pedagang dan peternak tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan,”Suyatni.

Polisi menjerat Suwarno dengan pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dan atau pasal 135 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. Satuan Reskrim Polres Magetan juga menggerebek rumah milik Didik di Desa Bulugunung, Kecamatan Plaosan, yang digunakan untuk mengolah daging ayam kedaluwarsa akibat ayam mati kemarin atau tiren.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 200 ekor ayam tiren, baik ayam tiren yang belum diolah maupun sudah diolah dan siap didistribusikan. Didik pemilik usaha ilegal tersebut  telah ditetapkan sebagai tersangka.(lak)

 

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan