banner 728x90

Pasca Penahanan Sumarjoko Ka.Bappeda, Puluhan Aktifis Datangi Kejaksaan Magetan

Mearindo-Magetan-Jatim. Pasca penahanan Sumarjoko, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA  LITBANG)  Kabupaten Magetan dan ditahan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kasus pengadaan sepatu PNS Kab.Magetan disambut aksi simpatik oleh puluhan aktifis Magetan dengan ramai-ramai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Magetan pada Senin pagi, 15 Mei 2017. (15/05/17)

Puluhan aktifis ormas dan Lembaga Swadaya Msyarakat Magetan yang tergabung dalam aksi Front Aktifis Lintas Sektoral (FALS) dipelopori Lilik Abdi Kusuma tersebut datang dengan mambawa berbagai macam karangan bunga dan nasi tumpeng sebagai ucapan terima kasih serta bentuk syukur masyarakat ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Magetan atas kinerja dalam membongkar kasus korupsi oleh pejabat Pemkab.Magetan.

Aksi simpatik Kejaksaan Negeri Magetan ini diikuti oleh sembilan organisasi terdiri dari Front Aktifis Lintas Sektoral (FALS: Lilik Abdi Kusuma) – Ormas Orang Indonesia Bersatu (Ketua Sifaul Anam) – Barisan Rakyat Peduli Rakyat Miskin (BAMPRAM Galih Wijaya)- Laskar Merah Putih (LMP: Cipto Djoyo) – LSM Walidasa (Mulyadi)  – Sapujagat (Boby Centre) – LSM Bangun Masyarakat Sejahtera (BMS: Joko) – Fama Magetan (Sugiarto) – LSM Swastika (Rudy Setiawan) – Tipikor (Yusak) dan puluhan anggotanya.

Menurut Lilik Abdi Kusuma dipanggil Lilik, kedatangannya bersama sembilan omas dan LSM ke Kejaksaan bertujuan untuk memberikan apresiasi dukungan moral kepada Kejaksaan yang telah berani bertindak cepat dan tepat dalam menuntaskan tahapan kasus korupsi pengadaan sepatu PNS Magetan Tahun Anggaran 2014 dengan total nilai proyek lebih dari Rp 1,2 miliar rupiah.

“Kami sangat bersyukur akhirnya Kejaksaan menetapkan tersangka dan menahan terduga koruptor baru dalam kasus sepatu PNS Magetan, sebab sebelumnya kami sangat pesimis Kejaksaan berani menahan pejabat yang dikenal kebal hukum ini dimasyarakat.”Ujar Lilik

Dalam aksi simpatiknya, para aktifis membubuhkan tulisan sebagai bentuk apresiasi seperti “Selamat Dan Sukses Kepada Kejaksaan Negeri Magetan yang telah menahan tersangka baru kasus pengadaan sepatu PNS Kab.Magetan”, “Masyarakat menunggu tersangka besar lainya”, dan masih banyak lagi tulisan yang ditujukan sebagai bentuk ungkapan harapan para aktifis Magetan ini.

Kedatangan puluhan aktifis disambut dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Magetan oleh tim Kejaksaan Negeri Magetan yakni Kuncoro, SH menjabat Kasi Intelejen, Achmad Taufik Hidayat, SH menjabat Kasi Pidsus, Dody Witjaksono, SH sebagai Kasi Pidum dan beberapa staf lainya. Aksi simpatik tersebut dipantau petugas TNI dan anggota Polres Kabupaten Magetan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sifaul Anam ketua ormas Orang Indonesia Bersatu dalam orasi singkatnya didepan kantor Kejaksaan menyampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa aktifis yang bergabung didalam Front Aktifis Lintas Sektoral akan selalu mendukung upaya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dimanatkan undang-undang. Anam juga mengingatkan kepada Kejaksaan Magetan agar membuka kembali berkas kasus korupsi yang masih menumpuk dan belum berjalan.

“Selain apresiasi kepada Kejaksaan, kami juga mengingatkan agar kasus yang mengendap tentunya dibuka kembali, sebab masih terdapat banyak kasus yang masih berjalan dan keputusanya belum inkrah. Kami juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh politik yang sekarang memanas di Kabupaten Magetan ini.” Tegas Anam

Setelah melakukan orasi simpatik, masa aksi kemudian menyerahkan tumpeng syukur kepada kejaksaan kemudian puluhan aktifis melakukan dialog dan menyampaikan saran kritik terhadap kasus korupsi di Kabupaten Magetan. Achmad Taufik Hidayat, SH Kasi Pidsus Kejari Magetan turut menyampaikan terima kasih kepada aktifis yang memberikan dukungan moral kepada pihak kejaksaan.

“Kejaksaan akan sangat berusaha memproses setiap berkas yang masuk dan menindak lanjuti informasi dugaan tindak kejahatan korupsi yang sangat merugikan masyarakat, Kejaksaan juga akan selalu berpihak kepada hukum serta tidak akan terpengaruh oleh tekanan baik politik maupun lainya.” Terang Taufik

Sumarjoko ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan sepatu PNS Magetan Tahun Anggaran 2014 dengan total nilai proyek lebih dari Rp 1,2 miliar rupiah. Sumarjoko dijebloskan ke  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Rabu, (10/05/2017) sore sekita pukul 16.30 Wib seusai menjalani pemerikasaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan. (Lih)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan