banner 728x90

Hemat Anggaran, PJU Magetan Gunakan Listrik Hemat Energi

Mearindo-Magetan-Jatim. Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan salah satu fasilitas umum/publik yang dikelola oleh PEMDA. Penerangan jalan umum difungsikan untuk memberikan penerangan jalan di malam hari agar pengguna jalan merasa lebih aman dan juga nyaman.
Karena fasilitas umum, maka biaya operasional diambil dari hasil pajak. Pajak yang dimaksud adalah  Pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Pajak PPJ adalah pajak wajib bagi setiap pelanggan PLN. PPJ dibayarkan setiap kali pelanggan membayar tagihan listrik bulanan. Nantinya hasil dari PPJ ini akan diserahkan ke PEMDA dan selanjutnya akan dialokasikan sebagai biaya operasional daerah, temasuk pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran tagihan listrik PJU.
Untuk meratakan penyebaran PJU tentunya harus ada kinerja dua arah, baik dari PEMDA maupun masyarakat. Jika penerangan jalan umum di daerah anda kurang memadai maka, anda dapat mengajukan pemasangan penerangan jalan umum. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka Kriminalitas yang memanfaatkan kondisi jalan yang gelap.
Semua orang bisa mengajukan penambahan atau pengadaan penerangan jalan umum, dengan cara sebagai berikut: 1. Warga melapor ke RT dan RW setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi pemasangan penerangan jalan umum. 2. Meminta stempel pengesahan surat ke kantor desa. 3. Menyampaikan surat tersebut ke PEMDA atau pekot melalui dinas terkait yang bertanggung jawab terhadp Penerangan Jalan Umum (PJU). 4. PEMDA memohon izin ke PLN sesuai permintaan warga. 5. PLN melakukan survey ke lokasi yang akan dipasang penerangan jalan umum. 6. PLN membuat kerangka kerja serta mengestimasi biaya yang dibutuhkan untuk instalasi listrik. 7. PLN memberikan surat izin pemasangan ke PEMDA beserta persyaratan serta rincian biaya yang diperlukan. 8. PEMDA membayarkan tagihan instalasi listrik dan perizinan ke PLN. 9. PEMDA menunjuk kontraktor berizin resmi untuk melakukan pemasangan Penerangan jalan umum.
Dengan menerapkan prosedur permohonan pemasangan PJU diatas maka, penerangan jalan umum yang dipasang temasuk legal. Seluruh tagihan PJU yang legal akan dibayarkan oleh PEMDA.
PJU yang dipasang masyarakat secara swadaya dan tidak memiliki izin tergolong dalam PJU ilegal. Jika listrik yang digunakan berasal dari meter rumah warga maka, tagihan listrik tidak akan dibayarkan oleh PEMDA dan menjadi tanggungan pemilik meter rumah. Sedangkan jika listrik yang menjadi sumber penerangan jalan umum berasal dari sambungan liar, maka dapat dikategorikan sebagai pencurian listrik.

Selain dianggap melakukan pencurian listrik, PJU yang ilegal juga dapat menimbulkan masalah antara lain : beban PLN menjadi lebih besar dari seharusnya sehingga listrik sering padam, tegangan listrik pelanggan PLN disekitar penerangan jalan umum sering turun, memperbesar resiko konslet yang berujung pada kebakaran, susahnya izin penambahan daya karena daya yang tersedia tidak cukup, merusak peralatan milik PLN, serta dapat menyebabkan kerugian negara.
Kabupaten Magetan mempunyai program bahkan menjadi satusatunya di Jawa Timur, Lampu pintar untuk penerangan jalan umum (PJU) mulai terpasang di Kota Magetan. Lampu tersebut dinamakan Smart PJU.
“Kami sudah pasang beberapa lampu pintar ini di beberapa titik ruas jalan,” ujar Kabid PJU Kabupaten Magetan Elmy Kurniarto, St. Mt kepada MEARINDO.COM, Rabu (20/4/2017).
Smart PJU tersebut terpasang di 29 titik seputar Alun- alun Magetan, 29 titik Jalan Kemasan, Jaksa Agung dan Alun-aluin Magertan. Rencananya, akan dipasang lagi beberapa lampu pintar di ruas jalan protokol lainnya.
“Ini hemat energi, karena dapat dikontrol dengan menggunakan remote. Jadinya bisa menyesuaikan daya penerangan sesuai dengan kebutuhan,”ucapnya.
Beberapa komponen pada smart PJU ini juga harus dilakukan pemeliharan dengan baik, utamanya dari segi kompomen box panel dan armatur.
“Kami juga terus melakukan koordinasi dengan pihak PLN, agar seluruh pemasangan smart PJU berjalan dengan baik,”kata Elmy.
Penerangan Jalan Desa dan Kecamatan intinya untuk menangani Krimilitas, dan mau berusaha dari pihak kaum muda untuk memajukan desanya terutama bagi masyarakat desa yang saat sekarang ini lagi bekerja di luar negeri, jangan segan-segan untuk menanamkan modalnya di desanya masing-masing, karen siapa lagi yang akan memajukan desanya kalau bukan warga masyarakat itu sendiri, sebab pemerintah hanya menjalankan atas permintaan dari masyasyarakat.
Lanjut Elmy. Apa bila jalan sudah dilaksanakan kami tinggal melengkapi penerangan jalan umum dan apa bila jalan belum dikerjakan kami berusaha melakukan untuk mengadakan penerangan jalan duluan, karena penererangan jalan merupakan keamanan, kenyamanan bagi masyarakat lingkungan sekitarnya.

“Dalam tahun 2017 ini kami akan melakukan untu penerangan jalan sekabupaten Magetan sebanyak 1000 titik penerangan, hal ini bisa terlaksana atas usulkan dari masyarakat yang ada dilingkungan Kabupaten Magetan,” pungkasnya. (lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan