banner 728x90

DPUPR Magetan Tingkatkan Perbaikan Infrastruktur Berbagai Penjuru

Mearindo-Magetan-Jatim
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan telah melangkah dalam meningkatkan kualitas hidup beragama dan berbudaya, dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, meningkatkan penguatan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Magetan melalui peningkatan kepatuhan hukum, penguatan lembaga, lembaga demokrasi dan intensifikasi pendidikan politik bagi masyarakat.
Mengurangi angka kemiskinan, pengangguran, kesenjangan dan pengembangan sector ekonomi kerakyatan dengan memacu kewirausahaan, pengikatan kwalitas pelayanan public dasar, khususnya disektor pelayanan administrative, pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan proses pembangunan baik disektor ekonomi, social maupun politik, meningkatkan produktifitas dan pendapatan daerah yang berbasis investasi dan industri yang adil di segala bidang sesuai penataan ruang Kabupaten Magetan dengan penekanan pada sektor pertanian , perikanan dan perternakan, pertambangan dan pariwisata yang berwawasan lingkungan, sehingga terciptanya tata kelola ruang bangunan dan lingkungan pemukiman yang berkwalitas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ir. Hergunadi melalui Kepala Bidang Cipta Karya Ir. Sudiro, mengatakan, kita ini orang PU, kerja kita langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karenanya kerja serius kita sangat dibutuhkan dan dinanti oleh masyarakat
“Menciptakan keserasian tata ruang wilayah melalui perencanaan, Pengendalian dan Pemanfaatan ruang, menyediakan dan mengembangkan gedung pemerintah serta prasarana pendukungnya, menyediakan dan mengembangkan Sarana dan Prasarana Dasar Permukiman (Air Bersih,  Air Limbah Domestik, Drainase,  Jalan Lingkungan, Persampahan, RTH, Pemakaman) di Perdesaan dan Perkotaan, meningkatkan kinerja dan profesionalisme pelaksanaan tugas,”tutur Sudiro, kepada Mearindo.com, (13/4/2017).
Lanjutnya, Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pekerjaan Umum berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas.
Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang pekerjaan umum yang meliputi perencanaan dan bina teknik, bina marga, cipta karya, pengairan dan energi sumber daya mineral serta kesekretariatan.
“Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum yang meliputi perencanaan dan bina teknik, bina marga, cipta karya, pengairan dan energi sumber daya mineral serta kesekretariatan, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup Dinas Pekerjaan Umum, pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya,”terang Diro.
Merumuskan program kegiatan Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan, menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mengarahkan tugas bawahan sesuai bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas, melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal,”jelasnya.
Lebih beratnya lagi mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pekerjaan umum yang meliputi Perencanaan dan Bina Teknik, Bina Marga, Cipta Karya, serta Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral, demi melaksanakan program kegiatan, pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pekerjaan umum yang meliputi Perencanaan dan Bina Teknik, Bina Marga, Cipta Karya, serta Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral.
“Dalam melaksanakan kebijaksanaan teknis pembangunan di bidang Pekerjaan Umum sesuai kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Bupati dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, perlu melaksanakan pengelolaan administrasi pembangunan di bidang Pekerjaan Umum sesuai  peraturan yang berlaku untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas, menuju pembinaan kepada masyarakat tentang teknis pembangunan di bidang Pekerjaan Umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucap Diro.
Menjalankan tugas pembantuan di bidang Perkerjaan Umum yang diberikan oleh Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Provinsi, serta monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja, tak lupa membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan serta memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. (Lana)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan