banner 728x90

Pejabat Eselon II dan III Pemkot Madiun Tunjangannya Dipotong Hingga Rp700.000/Bulan

Korupsi di Pemkot Madiun, sejumlah pejabat mengaku tunjangan
kinerjanya dipotong dan diserahkan ke oknum di BKPAD.
Madiun Mearindo.com – Hampir semua pejabat eselon II dan eselon
III di Pemkot Madiun mengaku tunjangan kinerjanya dipotong dan disetorkan ke
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun. Pemotongan
tunjangan itu mulai dari Rp. 500.000 hingga Rp. 700.000 per orang per bulan.

Uang tunjangan kinerja yang dipotong itu disetorkan ke bendahara
masing – masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke BPKAD Kota
Madiun.  Hal itu diungkapkan dua pejabat eselon II di Pemkot Madiun yaitu
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Gandi Harmoko dan Staf Ahli Pemkot
Madiun Agus Siswanta seusai diperiksa penyidik KPK di gedung Bhara Makota, Kota
Madiun, Selasa (17/1/2017) kemarin.
Kedua pejabat Pemkot Madiun itu diperiksa penyidik KPK terkait
kasus dugaan
gratifikasi
yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Ya, semuanya sama, kata Agus menjawab pertanyaan awak media cetak,
TV dan Online mengenai pemotongan tunjangan kinerja pejabat.
Lanjut Gandi, dana tunjangan kinerja yang dipotong itu
kemudian disetorkan ke bendaharanya dan diserahkan ke seseorang di BPKAD Pemkot
Madiun. Namun, dia tidak menyebut siapa pengumpul setoran dana tunjangan
kinerja di BPKAD itu.
“Hal senada disampaikan Gandi. Dia mengakui jajaran
kepala SKPD eselon II tunjangan kinerjanya dipotong Rp700.000 per bulan.
Sedangkan untuk pejabat eselon III dipotong Rp. 500.000 per bulan,”ucap Gandi.
Saat pemeriksaan Selasa (17/1/2017),
penyidik KPK memeriksa 17 saksi. Saksi tersebut terdiri atas pejabat setingkat
Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, unsur Swasta, notaris
PPAT, dan Pengurus Koperasi.(Lak)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan