Kontraktor Gunakan Trotoar Simpan Alat Berat, Berpotensi Ganggu Pengguna Jalan
Keadaan situasi foto depan rumah H. Sutopo dan timur
Rumahnya penuh dengan molen dan material
Rumahnya penuh dengan molen dan material
Magetan – Mearindo. Sudarno warga yang biasa menggunakan fasilitas trotoar merasa
sirih dengan ulah salah satu Kontraktor ternama di Kwadanan Gorang Gareng H.
Sutopo sudah bertahun – tahun meletakkan alat kerja berupa molen dan material
berupa pasir dan sirtu di depan rumahnya yaitu di sepanjang trotoar yang mengakibatkan
sulitnya pengguna jalan kaki.
sirih dengan ulah salah satu Kontraktor ternama di Kwadanan Gorang Gareng H.
Sutopo sudah bertahun – tahun meletakkan alat kerja berupa molen dan material
berupa pasir dan sirtu di depan rumahnya yaitu di sepanjang trotoar yang mengakibatkan
sulitnya pengguna jalan kaki.
“Dan
sebelah timur rumah H. Sutopo ada warung yang tendanya juga mengambil fasilitas
trotoar, kami sebagai masyarakat tentunya sangat terganggu dengan adanya warung
dan alat kerja yang diletakkan di trotoar karena kalau berjalan harus
menggunakan bahu jalan sedang kendaraan dari arah timur sangat kencang sebab
rambu-rambu lampu merah belok kiri jalan terus,” jelas Sudarno kepada Media
Online Mearindo.Com. Kamis (5/1/2017)
sebelah timur rumah H. Sutopo ada warung yang tendanya juga mengambil fasilitas
trotoar, kami sebagai masyarakat tentunya sangat terganggu dengan adanya warung
dan alat kerja yang diletakkan di trotoar karena kalau berjalan harus
menggunakan bahu jalan sedang kendaraan dari arah timur sangat kencang sebab
rambu-rambu lampu merah belok kiri jalan terus,” jelas Sudarno kepada Media
Online Mearindo.Com. Kamis (5/1/2017)
Trotoar
merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda,
tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi
penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda,
tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi
penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) Ir Hergunadi didampingi Kepala Bidang Jalan
Jembatan Ir Mochtar kepada Pojok Kiri Penyediaan
fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh
pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun (Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ): a. Untuk
jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat, b. Untuk jalan
provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, c. Untuk jalan
kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten, d. Untuk
jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota, e. Untuk jalan tol,
diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) Ir Hergunadi didampingi Kepala Bidang Jalan
Jembatan Ir Mochtar kepada Pojok Kiri Penyediaan
fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh
pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun (Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ): a. Untuk
jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat, b. Untuk jalan
provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, c. Untuk jalan
kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten, d. Untuk
jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota, e. Untuk jalan tol,
diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
“
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki
yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat
(1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki,
bukan untuk orang pribadi,”tutur Hergunadi kepada Media Online Mearindo.Com,
Kamis, (5/1/2017)
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki
yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat
(1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki,
bukan untuk orang pribadi,”tutur Hergunadi kepada Media Online Mearindo.Com,
Kamis, (5/1/2017)
Lebih
lanjut dikatakan Anggota Satpol PP Kabupaten Magetan Khadimin, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa
setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu
lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini
artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan
perlengkapan jalan.
lanjut dikatakan Anggota Satpol PP Kabupaten Magetan Khadimin, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa
setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan
perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu
lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini
artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan
perlengkapan jalan.
“Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan,
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan jalan, “ terang Khadimin kepada Media Online Mearindo.Com,
Kamis (5/1/2017).
berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi
perlengkapan jalan, “ terang Khadimin kepada Media Online Mearindo.Com,
Kamis (5/1/2017).
Ditambahkan Pentolan Infestigasi LSM Walidasa Mulyadi, ada 2
(dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar
sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki: 1. Ancaman pidana bagi
setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau 2. Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas,
Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat
pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
(dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar
sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki: 1. Ancaman pidana bagi
setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau 2. Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas,
Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat
pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Selanjutnya
menurut Jenggot panggilan akrab Mulyadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (PP Jalan). PP Jalan
ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang
manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).
menurut Jenggot panggilan akrab Mulyadi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan (PP Jalan). PP Jalan
ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang
manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan).
“Berdasarkan
Pasal 34 ayat (1) PP Jalan,
ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang
pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi
median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan,
trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong,
perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya (Pasal 34 ayat (3) PP Jalan),” Pungkas Jenggot. (Lak)
Pasal 34 ayat (1) PP Jalan,
ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang
pengamannya. Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi
median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan,
trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong,
perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya (Pasal 34 ayat (3) PP Jalan),” Pungkas Jenggot. (Lak)
No Responses