banner 728x90

LPBH ORMAS OI BERSATU PASTIKAN AKAN BANYAK MUNCUL KORUPTOR DESA DAMPAK PERATURAN TENTANG UNDANG UNDANG DESA,

Mearindo, Magetan

 


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun sejak awal tahun 2014 UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa. PP tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya. Sementara itu adanya pasal yang mengatur tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa yang prosentase ditentukan berdasarkan prosentase APBDes sebagaimana Pasal 81 sampai dengan 100. Pasal pasal tersebut menyimpulkan.Sedangkan
penghasilan sekretaris
Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala
Desa per bulan; dan perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50%
(lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan atau dapat
disimpulkan kisaran 1,4 juta sampai dengan  2,7 juta perbulan. 

Maka
dibandingkan dengan yang sudah berjalan Kepala Desa akan mengalami penurunan
penghasilnya kisaran 3 juta sampai 5 juta per bulan ( penghasilan kades per
bulan kisaran 2,7 juta s/d 5 juta perbulan ). Dan Perangkat Desa akan mengalami
penurunan penghasilannya kisaran 1 juta sampai dengan  1,5 juta perbulan ( penghasilan perangkat desa
kisaran 2,4 juta sampai dengan  2,7 juta perbulan
).

Dengan ditemukannya hasil perhitungan berdasarkan PP tersebut tentang penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang lebih cenderung mengalami penurunan dibading dengan penghasilan sebelum adanya PP, akan menimbulkan kerawanan penyelewengan dana ditingkat Desa. hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Ormas OI Bersatu, Sifaul Anam kepada media yang mengkhawatirkan kekurang siapan mental Kades dan Perangkat Desa menerima efek UU Desa dan psikologis terhadap pengelolaan anggaran yang cukup besar.

“Jika UU Desa dan Peraturan yang menyertainya tidak dijunjung tinggi maka akan muncul koruptor koruptor di Desa, jadi polisi dan kejaksaan tidak ada alasan lagi untuk tidak ada laoran kasus korupsi, sebab Tindak Pidana Korupsi bukan delik aduan. jadi kalau jelii maka cukup infestigasi saja penggunaan anggaran di Desa se Indonesia” tegas Anam

Disisi lain Eko Wuryanto selaku Kabag Pemerintahan Desa Kabupaten Magetan memberikan pernyataan bahwa regulasi penerapanya menunggu Permendagri dan Perbub. Moi

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan