banner 728x90

Kompensasi Sekdes Tidak Dicairkan DOSA BESAR BUPATI JIKA LANGGAR PERMENDAGRI

Magetan-Mearindo Polemik kompensasi mantan Sekdes
kabupaten Magetan sejak tahun 2008 masih belum ada titik terang. Pasalnya
hingga tahun 2014 Bupati Magetan masih belum memberikan jawaban atas dua surat
yang dilayangkan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Magetan. Sikap
tarik ulur Pemda Magetan dengan permasalahan kompensasi semakin mengaburkan
harapan puluhan mantan Sekdes di kabupaten Magetan.
Menurut Kabag Hukum kabupaten Magetan, Suci
lestari mengatakan, jika mengacu pada Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 dan PP
Nomor 45 tahun 2007 dan merujuk pada Permendagri Nomor 50 tahun 2007 dan
Permendagri Nomor 21 tahun 2008. Sekdes yang tidak memenuhi syarat dan tidak
bisa diangkat PNS harus diberhentikan dan mendapatkan kompensasi yang diberikan
secara langsung sejak peraturan tersebut ditetapkan.
Namun Suci, tidak tahu persis tentang
realisasi kompensasi mantan Sekdes di Magetan sudah diberikan apa belum.
“seharusnya sudah, tapi saya tidak tahu persis, masalahnya disini (bag. hukum)
bukan laiding sector dan itu menyangkut anggaran daerah dan itu bukan wewenang
kami” kilah Suci Lestari.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua Orang
Indonesia (OI) bersatu. Bahkan keseriusan bupati Magetan dalam menanggapi surat
yang dilayangkan Forsekdesi dipertanyakan oleh Sifaul Anam. Menurutnya, tidak
ada alasan bupati atau Pemda menunda pemberian kompensasi Sekdes. Undang Undang
dan PPnya sudah sangat jelas dan mempunyai dasar hukum tetap. Ketidak jelasan
sikap Pemda dalam menanggapi surat dari Forsekdesi bisa menjadi bumerang bagi
bupati.
“aturanya sudah sangat jelas, apalagi hal itu
sudah didukung dengan terbitnya Permendagri dan itu sebagai dasar kebijaksanaan
Pemerintah Daerah. Karena kompensasi Sekdes itu menyangkut anggaran dan sudah
diatur dalam Undang Undang. Menurut saya ini dosa besar bupati jika menunda
atau tidak merealisasikan kompensasi Sekdes. ” terangnya.
Masih menurut pemegang komando Oi Bersatu,
sikap Bupati dan Pemerintah Daerah terhadap nasib Sekdes akan menimbulkan
kesenjangan di masyarakat. Khususnya dikalangan Perangkat desa. Dan hal
tersebut secara otomatis akan berpengaruh pada pelayanan di pemerintah desa
sebagai ujung tombak pelaksanaan program pemerintahan. “ Ormas OI sangat
mendukung Pemda Magetan merealisasikan kompensasi Sekdes. Itu hak yang harus
diberikan sesuai aturan yang berlaku kepada mantanSekdes” tegas Sifaul Anam S.PdI.
Sementara Kabag Pemerintahan kabupaten
Magetan, Eko Muryanto mengatakan, tidak ada masalah dengan anggaran kompensasi
Sekdes. Molornya pelaksanaan kompensasi hanya masalah teknis dan bentuk kehati
hatian bupati dalam masalah tersebut. Munculnya berbagai organisasi profesi
perangkat desa menjadi pertimbangan akan terjadinya gejolak dan kesenjangan
antar sesama perangkat desa jika itu direalisasikan.
”kita sangat berhati hati karena di Magetan
banyak sekali organisasi profesi, seperti Parade Nusantara, PPDI, AKD, PKPD dan
Ormas lainya. Kita tidak ingin ada kecemburuan sosial terjadi di perangkat
desa. Untuk itu kita mengirim surat dan minta petunjuk ke Depdagri untuk
melaksanakan peraturan pemerintah dan agar tidak terjadi gejolak dan nanti kita
laksanakan setelah ada petunjuk dari Depdagri” pungkas Eko Muryanto.(Glh)
 

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan