Lantik Kades Berijasah Palsu, Bupati Magetan Di PTUN–Kan
Mearino Magetan – Bupati Magetan dilaporkan warga Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala desa terpilih didesa setempat. Tidak hanya itu, dengan penggunaan ijazah palsu itu, calon kades terpilih dianggap telah melakukan kebohongan publik dan tindak pidana. “Bupati dalam laporan kami sebagai tergugat dua, sedang tergugat pertama adalah BPD,”kata Sifaul Anam, kepada Majalah Merista, seraya menunjukan bukti laporan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor perkara, 235/6/2013/PTUN.SBY,Jumat (13/12/2013).
Menurut Anam, dalam pemilihan kepala desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran itu Badan Perwakiln Desa (BPD) menetapkan empat calon yaitu, Gunardi, Suwondo, H Rusdi, dan Joko Purnomo. “Dalam pendaftaran itu, calon kades yang kini terpilih menggunakan ijazah SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mengikuti Pilkades. Hal ini diperkuat dari pernyataan Kepala Sekolah SMP yang nama dan sekolahnya dipakai oleh calon kades ini,”kata Sifaul Anam
Ijazah SMP yang digunakan, lanjut Sifaul Anam, SMP Teluk Dalam, Kalimantan Timur. Dalam ijazah yang dipakai dan diajukan calon kades yang saat ini terpilih itu diterbitkan tanggal 15 Mei 1981 ditandatangani Kepala Sekolah Subagdo. Padahal, sesuai surat pernyataan dari Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang, sebelumnya bernama SMP Teluk Dalam, Dirjam, Kepala Sekolah SMP Teluk Dalam mulai menjabat tahun 1983.
“Dari yang menandatangani Kepala Sekolah ini saja sudah tidak benar. Kecuali itu, dia (calon kades terpilih) dilahirkan tahun 1953, berarti waktu menerma ijazah SMP itu sudah umur 28 tahun. Apa ya mungkin kalau SMP usia 28 tahun. Ini bukan iajazh Kejar Paket,”kata Sifaul Anam sambil mengatakan akan menggeruduk pendopo Kabupaten Magetan, Senin (16/12/2013) sehari sebelum pelantikan 177 Kepala Desa, Selasa (17/12/2013).
“Kami sudah bertekad bulat, bupati harus menunda pelantikan Kades Kuwonharjo sampai ada putusan hukum tetap dari PTUN Surabaya. Kalau bupati tetap melantik, berarti bupati melegalisasi adanya tindak kriminal dan kebohonan publik dari jajarannya (Kades),”kata Ketua Ormas Orang Indonesia Magetan ini.
Kepala Bagian Pemerintaha Desa (Kabag Pemdes) Pemerintah Kabupaten Magetan, Eko Wuryanto sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa, hak sanggah diberikan waktu tiga dari sejak pencoblosan. “Bupati bukan yang menerbitkan ijazah itu, kecuali itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bukan yang melakukan uji meteri terkait administrasi
Secara terpisah Anam mengatakan, atas dasar pemikiran dan landasan diatas maka kami Organisasi Masyarakat Orang Indonesia Bersatu memohon kepada Bupati Magetan untuk : “menunda pelantikan saudara H. Rusdi sebagai Kepala Desa Kuwonharjo, kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan sampai gugatan diatas yang telah dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tanggal 11 Desember 2013 dengan nomer perkara 235/G/2013/PYUN.Sby tersebut berkekuatan hukum tetap (in krancht van gewijsde) terang Anam.
. Kalau pun ditemukan ada tindak pelanggaran, sebelumnya bisa dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) kemudian diteruskan ke Camat,”kata Eko Muryanto kepada Majalah Merista, Jumat (13/12/2013).
Karena Panwas, lanjut Eko, sebagai petugas penyelesaikan sengketa, bila itu tidak bisa selesai di Panwas bisa dilajutkan ke jalur hukum. “Sejak pencoblosan itu kan diberi waktu hingga pelantikan sebanyak 45 hari. 15 hari selambat-lambatnya bila ada permasalah bisa dilaporkan, kemudian 15 hari bila tidak ada sengketa atau permasalahan, Bupati membuat penetapan, dan 15 hari berikutnya Bupati harus melakukan pelantikan,”kata Eko.
Dikatakan Eko, setelah 45 hari itu, bupati tetap melakukan pelantikan, termasuk Calon Kades yang dilaporkan diduga menggunakan ijazah palsu itu. Kalau pun nantinya, Kades itu diputuskan bersalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in ckranht), dia akan diberhentikan. “Kami mendapat surat pemeritahuan digugat di PTUN baru, Kamis (12/12/2013) kemarin. tentu saja ini sudah terlambat. Kalau pun nanti hasil dari PTUN ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menyatakan Kades itu terbukti, maka dia (Kades terpilih) harus diberhentikan,”kata Eko Muryanto, sambil menepis kabar yang dianggapnya salah kaprah, kalau Kades terpilih sudah dinyatakan terbukti bersalah dan diberhentikan, maka calon Kades dengan pemenang suara nomor dua bisa naik menduduki jabatan Kades terpilih.
“Itu tidak benar, kalau pun nanti Kades terpilih diberhentikan, maka desa itu harus melakukan Pilkades kembali. Jadi tidak benar, serta merta yang nomor dua naik dan didik sebagai Kades Terpilih. Itu salah kaprah,”tandas Eko. {Tim}
No Responses