banner 728x90

Lantik Kades Ijasah Palsu, Bupati di PTUN-kan

Demi rasa keadilan dan tegaknya undang-undang, dengan ini kami mengadukan tentang temuan dugaan penggunaan ijasah palsu yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan peserta pilkades Desa Kuwon, Kecamatan Takeran, kabupaten Magetan atas nama H. Rusdi tahun 2013
Mearindo Magetan
Bupati Magetan dilaporkan warga Desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran,
Kabupaten Magetan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon kepala desa
terpilih didesa setempat. 
Tidak hanya itu, dengan penggunaan ijazah palsu itu calon kades terpilih dianggap telah melakukan kebohongan publik dan tindak
pidana. “Bupati dalam laporan kami sebagai tergugat dua, sedang tergugat
pertama adalah BPD,”kata Sifaul Anam, kepada Majalah Merista, seraya menunjukan
bukti laporan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya nomor perkara,
235/6/2013/PTUN.SBY, Jumat (13/12/2013).
Menurut
Anam, dalam pemilihan kepala desa Kuwonharjo, Kecamatan Takeran itu Badan
Perwakiln Desa (BPD) menetapkan empat calon yaitu, Gunardi, Suwondo, H Rusdi,
dan Joko Purnomo. “Dalam pendaftaran itu, calon kades yang kini terpilih
menggunakan ijazah SMP yang diduga palsu sebagai persyaratan mengikuti
Pilkades. Hal ini diperkuat dari pernyataan Kepala Sekolah SMP yang nama dan
sekolahnya dipakai oleh calon kades ini,”kata Sifaul Anam.
Ijazah
SMP yang digunakan, lanjut Sifaul Anam, SMP Teluk Dalam, Kalimantan Timur.
Dalam ijazah yang dipakai dan diajukan calon kades yang saat ini terpilih itu
diterbitkan tanggal 15 Mei 1981 ditandatangani Kepala Sekolah Subagdo. Padahal,
sesuai surat pernyataan dari Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong Seberang,
sebelumnya bernama SMP Teluk Dalam, Dirjam, Kepala Sekolah SMP Teluk Dalam
mulai menjabat tahun 1983. 
“Dari yang menandatangani Kepala Sekolah ini saja
sudah tidak benar. Kecuali itu, dia (calon kades terpilih) dilahirkan tahun
1953, berarti waktu menerma ijazah SMP itu sudah umur 28 tahun. Apa ya mungkin
kalau SMP usia 28 tahun. Ini bukan ijasah Kejar Paket,” kata Sifaul Anam sambil
mengatakan akan menggeruduk pendopo Kabupaten Magetan, Senin (16/12/2013)
sehari sebelum pelantikan 177 Kepala Desa.
“Kami
sudah bertekad bulat, bupati harus menunda pelantikan Kades Kuwonharjo sampai
ada putusan hukum tetap dari PTUN Surabaya. Kalau bupati tetap melantik,
berarti bupati melegalisasi adanya tindak kriminal dan kebohonan publik dari
jajarannya (Kades),”kata Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu  ini.
Kepala
Bagian Pemerintaha Desa (Kabag Pemdes) Pemerintah Kabupaten Magetan, Eko
Wuryanto sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala
Desa, hak sanggah diberikan waktu tiga dari sejak pencoblosan. “Bupati bukan
yang menerbitkan ijazah itu, kecuali itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bukan yang
melakukan uji meteri terkait administrasi. Kalau pun ditemukan ada tindak
pelanggaran, sebelumnya bisa dilaporkan ke Panitia Pengawas (Panwas) kemudian
diteruskan ke Camat,”kata Eko Muryanto kepada Mearindo, Jumat
(13/12/2013).
Karena
Panwas, lanjut Eko, sebagai petugas penyelesaikan sengketa, bila itu tidak bisa
selesai di Panwas bisa dilajutkan ke jalur hukum. “Sejak pencoblosan itu kan
diberi waktu hingga pelantikan sebanyak 45 hari. 15 hari selambat-lambatnya
bila ada permasalah bisa dilaporkan, kemudian 15 hari bila tidak ada sengketa
atau permasalahan, Bupati membuat penetapan, dan 15 hari berikutnya Bupati
harus melakukan pelantikan,”kata Eko.
Dikatakan
Eko, setelah 45 hari itu, bupati tetap melakukan pelantikan, termasuk Calon
Kades yang dilaporkan diduga menggunakan ijazah palsu itu. Kalau pun nantinya,
Kades itu diputuskan bersalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
ckranht), dia akan diberhentikan.
“Kami mendapat surat pemeritahuan digugat di
PTUN baru, Kamis (12/12/2013) kemarin. tentu saja ini sudah terlambat. Kalau
pun nanti hasil dari PTUN ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan
menyatakan Kades itu terbukti, maka dia (Kades terpilih) harus
diberhentikan,” kata Eko Muryanto, sambil menepis kabar yang dianggapnya salah kaprah,
kalau Kades terpilih sudah dinyatakan terbukti bersalah dan diberhentikan, maka
calon Kades dengan pemenang suara nomor dua bisa naik menduduki jabatan Kades
terpilih.
“Itu
tidak benar, kalau pun nanti Kades terpilih diberhentikan, maka desa itu harus
melakukan Pilkades kembali. Jadi tidak benar, serta merta yang nomor dua naik
dan didik sebagai Kades Terpilih. Itu salah kaprah,”tandas Eko.

Secara
terpisah Anam mengatakan, atas dasar pemikiran dan landasan diatas maka kami
Organisasi Masyarakat Orang Indonesia Bersatu memohon kepada Bupati Magetan
untuk : “menunda pelantikan saudara H. Rusdi sebagai Kepala Desa Kuwonharjo,
kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan sampai gugatan diatas yang telah
dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tanggal 11
Desember 2013 dengan nomer perkara 235/G/2013/PYUN.Sby tersebut berkekuatan
hukum tetap (in krancht van gewijsde) terang Anam. (faul)
banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan