6 Ancaman Pidana Medsos Di Diklat Kartar Jana Bhakti “Syifaul Anam OI Bersatu”

Mearindo. Com – Materi Managemen Keorganisasian Stragi Media
Internet marketing atau dalam bahasa Indonesia disebut dengan istilah pemasaran internetmerupakan segala cara yang dapat dilakukan individu atau perusahaan untuk memasarkan produk atau jasa yang ingin ditawarkannya melalui media elektronik atau internet. Internet marketing sering disebut juga dengan istilah cyber marketing, online marketing, atau e-marketingdengan pengertian yang sama.
Pelaksanaan internet marketing meliputi berbagai aktivitas yang bertujuan untuk memperkenalkan barang dan jasa ke lebih banyak orang. Internet marketing bisa pula digunakan untuk menghasilkan uang dengan berbagai cara dari internet. Aktivitas internet marketing meliputi pembuatan produk periklanan, pencarian prospek calon pembeli, serta penulisan kalimat atau konten digital untuk menjual barang dan jasa.
Berikut merupakan manfaat internet marketing yang akan didapatkan oleh para internet marketer :
1. Tidak terbatas waktu
2. Pasar yang dijangkau sangat luas
3. Menekan angka biaya pemasaran
4. Penghubung komunikasi yang efektif dibanding dengan cara konfensional surat
Sedangkan dalam penggunaan media sosial pun pemerintah sudah memberikan rambu rambu peraturan dengan tujuan memberikan perlindungan atas akibat dari orang lain yang ditimbulkan dari media sosial. Sehingga dengan adanya undang undang yang mengatur penggunaan media sosial berbasis Internet ini diharapkan masyarakat berhati hati dan tidak lahir kasus pidana terhadap pengguna media sosial itu sendiri.
UU ITE nomor 19 tahun 2016 merupakan perubahan dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Sebelumnya, Jaringan relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) mencatat, sekitar 409 akun media sosial yang berstatus dilaporkan kepihak kepolisian Indonesia akibat pemberlakuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sepanjang 2017 hingga 2018.
Direktur Regional SAFE Net, Damar Juniarto, mengatakan bahwa jumlah akun yang dilaporkan itu jauh lebih banyak ketimbang jumlah pihak yang melapor. Artinya, satu orang dapat melaporkan lebih dari satu akun media sosial.
Berikut adalah 6 kumpulan penyebab pidana yang timbul akibat penggunaan media sosal mengacu pada UU ITE.
1. Melanggar kesusilaan.
Pasal 45 ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Perjudian.
Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
4. Pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 45 ayat 4: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
5. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
Pasal 45A ayat 1: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
6. Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45A ayat 2: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Oleh : Sifaul Anam, S. PdI Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu
Materi Singkat Disampaikan Dalam Diklat KARTAR JANA BHAKTI
Rejosari – Kawedanan – Magetan
Profil
Nama : Sifa’ul Anam, S.PdI
Kelahiran: Ngawi, 09 Oktober 1982
Alamat : Kambingan, Desa Kuwonharjo, Kec. Takeran Kab. Magetan, Jatim
Istri : Retno Wulandari, S.Ap
Anak :
Luthfi Ihza Fuad Multazam
Keumala Hayati Fuad Multazam
Tifani Azzahro Artiani
Hidar Oi Fuad Multazam
Mearindo Asyam Fuad Multazam
Telepon : 081 335 298 928 – 081 667 4005
Riwayat Pendidikan Formal
Tahun 1995, Tamat SDN 2 Keras Kulon, Geneng, Ngawi
Tahun 1998, Tamat MTs Al Muttaqien, PSM Magetan
Tahun 2001, Tamat MA Ma’arif, Karangrejo, Magetan
Tahun 2003, Tamat D2, STAI Miftahul ‘ula, Nganjuk
Tahun 2008, Tamat S1, STAI Ma’arif, Magetan
Riwayat Pendidikan Non Formal
Tahun 1995, PP Roudlotul Qur’an, Dungus, Madiun
Tahun 1998, PPSM Takeran, Magetan
Tahun 2001, PP Pedang Songo, Panekan, Magetan
Riwayat Organisasi Dan Perkumpulan
2003 – 2008 Ketua BPK OI Kabupaten Magetan
2006 – 2009 Ketua PC PMII Magetan
2008 – 2011 Ketua BPW OI Propinsi Jawa Timur
2009 – 2011 Kord.Bid Penyuluhan Bantuan Hukum LPBH NU
2010 – Sekarang Koordinator Lembaga BAMPRAM
2010 – 2013 Wartawan Infopolda Jatim
2011 – Sekarang Ketua Ormas Orang Indoneisia Bersatu
2017 – Sekarang Relawan Kemanusiaan TIDAR ERME
Riwayat Pekerjaan
2003 – 2014 Biro dan Wartawan Tabloid Benar
2014 – Sekarang Pimpinan Redaksi Media Online “Mearindo”
2016 – Sekarang Direktur Utama PT. Mea Rindo Nusantara


No Responses