DPU Bina Marga Magetan Tegaskan Syarat Pembangunan Infrastruktur Harus Tanggung Jawab
Pelebaran jalan yang telah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Magetan seperti Jalan Twin Road dan drainasenya
Pemerintah Kabupaten Magetan seperti Jalan Twin Road dan drainasenya
Magetan
– Mearindo. Dalam upaya Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang efektif di
Kabupaten Magetan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya
Kabupaten Magetan sosialisasikan dengan Siraman Rahani / Pengajian keliling
Desa ke Desa se-kabupaten Magetan tentang Kriteria Pembangunan Infrastruktur
Daerah di Kabupaten Magetan.
Sosialisasi
dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Magetan
minimal seminggu tiga kali artinya desa mana yang mau ketempatan suatu
pengajian sebagai siraman Rohani sambil mengajak mayarakat untuk membangun desa
menjadi sebuah kota yang nantinya penduduk desa tidak berkeinginan keluar dari
desanya lantaran pembangunan kota desa merupakan kebanggaan warga masyarat desa
tersebut.
dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Magetan
minimal seminggu tiga kali artinya desa mana yang mau ketempatan suatu
pengajian sebagai siraman Rohani sambil mengajak mayarakat untuk membangun desa
menjadi sebuah kota yang nantinya penduduk desa tidak berkeinginan keluar dari
desanya lantaran pembangunan kota desa merupakan kebanggaan warga masyarat desa
tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta
Karya (DPU BMCK) Ir Hergunadi melalui Kepala Bidang Jalan Jembatan Ir Mochtar, ini merupakan bagian dari
proyek perubahan yang dibuat oleh Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) selaku
peserta Diklatpim II yang sudah dijalaninya. Dimana setiap peserta
Diklatpim II di haruskan membuat proyek perubahan.
Karya (DPU BMCK) Ir Hergunadi melalui Kepala Bidang Jalan Jembatan Ir Mochtar, ini merupakan bagian dari
proyek perubahan yang dibuat oleh Kepala
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) selaku
peserta Diklatpim II yang sudah dijalaninya. Dimana setiap peserta
Diklatpim II di haruskan membuat proyek perubahan.
“Makanya ia
merancang proyek perubahan tentang Kebijakan Pembangunan Infrastruktur
Daerah di Kabupaten Magetan, Sinergitas Kabupaten dan Desa. Mengapa ia memilih
untuk merancang proyek perubahan ini karena dilatar belakangi
lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,”terang Kepala Bidang Jalan Jembatan Ir
Mochtar kepada Media On Line Mearindo.com, Jumat (6/1/2017)
merancang proyek perubahan tentang Kebijakan Pembangunan Infrastruktur
Daerah di Kabupaten Magetan, Sinergitas Kabupaten dan Desa. Mengapa ia memilih
untuk merancang proyek perubahan ini karena dilatar belakangi
lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,”terang Kepala Bidang Jalan Jembatan Ir
Mochtar kepada Media On Line Mearindo.com, Jumat (6/1/2017)
Saat
ini penerimaan daerah (APBD) mengalami penurunan seiring turunnya
pendapatan daerah dari DBH Migas yang cukup signifikan. Disatu sisi penerimaan
APBDes meningkat karena adanya kewenangan yang diberikan UU Nomor : 6
tahun 2014 tentang desa itu. Disamping itu batasan kewenangan pembiayaan dan
pembangunan infrastruktur daerah belum jelas. Oleh sebab itu perlu adanya
Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Efisien di Kabupaten
Magetan.
ini penerimaan daerah (APBD) mengalami penurunan seiring turunnya
pendapatan daerah dari DBH Migas yang cukup signifikan. Disatu sisi penerimaan
APBDes meningkat karena adanya kewenangan yang diberikan UU Nomor : 6
tahun 2014 tentang desa itu. Disamping itu batasan kewenangan pembiayaan dan
pembangunan infrastruktur daerah belum jelas. Oleh sebab itu perlu adanya
Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Efisien di Kabupaten
Magetan.
“Tujuan
proyek perubahan ini untuk jangka pendek, Adanya Peraturan Bupati Tentang
Keriteria Pembangunan Infrastruktur Daerah, Adanya Keputusan Bupati
Tentang Penetapan Ruas Jalan di kabupaten Magetan, Terbentuknya Tim Teknis Bagi
Desa yang akan membangun infrastruktur melalui APBDes dan Terlaksananya
Sosialisasi Peraturan tentang Kewenagan Kepada Stakeholder,”tutur Mochtar.
proyek perubahan ini untuk jangka pendek, Adanya Peraturan Bupati Tentang
Keriteria Pembangunan Infrastruktur Daerah, Adanya Keputusan Bupati
Tentang Penetapan Ruas Jalan di kabupaten Magetan, Terbentuknya Tim Teknis Bagi
Desa yang akan membangun infrastruktur melalui APBDes dan Terlaksananya
Sosialisasi Peraturan tentang Kewenagan Kepada Stakeholder,”tutur Mochtar.
Jangka
menengah terlaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai keriteria pada APBD TA
2017. Jangka panjang terlaksananya percepatan pembangunan
infrastruktur daerah yang efisien.
menengah terlaksanakan pembangunan infrastruktur sesuai keriteria pada APBD TA
2017. Jangka panjang terlaksananya percepatan pembangunan
infrastruktur daerah yang efisien.
“Apresiasi
kepada Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) Ir Hergunadi yang
telah merancang proyek perubahan tentang Kebijakan Pembangunan Infrastruktur
Daerah di Kabupaten Magetan, Sinergitas Kabupaten dan Desa. Hergunadi mengajak
semua pihak terkait untuk mendukung sepenuhnya proyek perubahan ini. Proyek
perubahan ini wajib kita dukung bersama karena dengan adanya proyek ini
akan mendukung tercipatnya integrasi antara perencanaan, penganggaran
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujar Mochtar yang juga
sebagai ustad ini.
kepada Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (DPU BMCK) Ir Hergunadi yang
telah merancang proyek perubahan tentang Kebijakan Pembangunan Infrastruktur
Daerah di Kabupaten Magetan, Sinergitas Kabupaten dan Desa. Hergunadi mengajak
semua pihak terkait untuk mendukung sepenuhnya proyek perubahan ini. Proyek
perubahan ini wajib kita dukung bersama karena dengan adanya proyek ini
akan mendukung tercipatnya integrasi antara perencanaan, penganggaran
pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujar Mochtar yang juga
sebagai ustad ini.
Untuk menghadapi perkembangan Magetan
menuju kawasan industry kulit dan bambu, pariwisata dan perdagangan, pembenahan
sejumlah infrastruktur fisik dinilai mendesak dilakukan. Dorongan untuk
peningkatan ekonomi kota juga harus dibarengi keseimbangan dengan ketersediaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga ekologi wilayah.
menuju kawasan industry kulit dan bambu, pariwisata dan perdagangan, pembenahan
sejumlah infrastruktur fisik dinilai mendesak dilakukan. Dorongan untuk
peningkatan ekonomi kota juga harus dibarengi keseimbangan dengan ketersediaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) guna menjaga ekologi wilayah.
Peran pemerintah dalam menyediakan
berbagai infrastruktur fisik penunjang perkembangan kota sangat diperlukan.
Apalagi dalam waktu dekat rencana Lingkungan Industri Kecil (LIK) ada
pemindahan tempat untuk produksi dan tempat yang lama untuk pembuatan barang
jadi. Pembenahan infrastruktur jalan khususnya dari Dari Desa menjadi Kota desa
sehingga Kabupaten tentunya akan menjadi kota pusat di antara desa-desa yang
sekabupaten Magetan sehingga perlu pembangunan fisik beserta drainase sangat
diperlukan untuk mendukung.
berbagai infrastruktur fisik penunjang perkembangan kota sangat diperlukan.
Apalagi dalam waktu dekat rencana Lingkungan Industri Kecil (LIK) ada
pemindahan tempat untuk produksi dan tempat yang lama untuk pembuatan barang
jadi. Pembenahan infrastruktur jalan khususnya dari Dari Desa menjadi Kota desa
sehingga Kabupaten tentunya akan menjadi kota pusat di antara desa-desa yang
sekabupaten Magetan sehingga perlu pembangunan fisik beserta drainase sangat
diperlukan untuk mendukung.
’’Selain itu, dampak lingkungan
sebagaimana diatur dalam dokumen AMDAL dan regulasi tata ruang juga perlu
dilaksanakan dengan konsisten. Apalagi sekarang perkembangan kota semakin pesat,’’ kata
Mochtar.
sebagaimana diatur dalam dokumen AMDAL dan regulasi tata ruang juga perlu
dilaksanakan dengan konsisten. Apalagi sekarang perkembangan kota semakin pesat,’’ kata
Mochtar.
Pembenahan jalan dan drainase di Daerah
Milik Jalan (Damija) sangat diperlukan. Selain itu, ketersediaan RTH sebagai
diamanatkan dalam Perda Tata Ruang No 10 tahun 2011 sebanyak 20% dari
pengembangan kawasan juga perlu diimplementasikan.
Milik Jalan (Damija) sangat diperlukan. Selain itu, ketersediaan RTH sebagai
diamanatkan dalam Perda Tata Ruang No 10 tahun 2011 sebanyak 20% dari
pengembangan kawasan juga perlu diimplementasikan.
Hal itu penting untuk agar pertumbuhan
ekonomi dan ekologi dapat berjalan seimbang dan berkesinambungan.
ekonomi dan ekologi dapat berjalan seimbang dan berkesinambungan.
Berbagai agenda kebutuhan pengembangan kota itu yang tertera dalam Rencana
Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) hendaknya dapat secepatnya direalisasikan
oleh pemerintah.
Apalagi sekarang kebutuhan akan pelebaran jalan, jembatan penyeberangan, RTH
sudah mendesak diperlukan.
’’Kami berharap tidak
hanya jalan menuju LIK serta tempat Pariwisata Sarangan saja yang dilebarkan,
tetapi juga jalan provinsi dan nasional. Lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan
berbagai program pembangunan infrastruktur yang mendukung perkembangan kota Magetan
segera dilaksanakan sebagaimana harapan masyarakat,’’ Pungkas Mochtar.(Lak)
hanya jalan menuju LIK serta tempat Pariwisata Sarangan saja yang dilebarkan,
tetapi juga jalan provinsi dan nasional. Lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan
berbagai program pembangunan infrastruktur yang mendukung perkembangan kota Magetan
segera dilaksanakan sebagaimana harapan masyarakat,’’ Pungkas Mochtar.(Lak)



No Responses