banner 728x90

Bupati Magetan di Gugat Di PTUN Surabaya, Ini Jawaban Pihak Pemkab Magetan

Magetan – Jawa Timur, Mearindo.com Mearindo.com, Buntut sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid anggota DPRD Magetan yang sempat memanas di Pengadilan Negeri Magetan, kali kini justru melebar dengan digugatnya Bupati Magetan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya pada 18 Desember 2025 lalu.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat (PMHP) Di PTUN Surabaya terhadap Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd. tersebut dilayangkan oleh LBH Parade Keadilan karena menilai adanya ketidak Cermatan dalam melakukan Proses PAW Nur wakid yang tidak memenui Ketentuan PP 12 Tahun 2018 Pasal 113. Ketidak cermatan dan ketidak telitian serta Tidak Profesionalnya Jajaran Sekda Magetan dalam Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan Yang baik sebagaimana di atur dalam UU 30 tahun 2014 Tentang Administratif Pemerintahan Serta Azas Umum Pemerintahan.

Menurut Nur Cahyo selaku anggota LBH Parade Keadilan mengatakan pihaknya sangat menyayangkan Bupati tidak cermat dan tidak professional dalam memberikan Pelayanan dan menjalankan administratif Pemerintahan,

“Harusnya dengan Keluarnya Surat Sekda Prov Jawa Timur dalam Surat nya Nomor : 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 Sudah menyatakan bahwa Surat Bupati Magetan Tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang undangan. Harusnya Segeri bersikap dan Evalusasi Mencabut Surat Bupati Magetan tentang PAW Nur Wakhid ke Gubernur Jawa Timur, ” kata Nur Cahyo.

Nur Cahyo menjelaskan bahwasanya sebagaimana ketentuan Perundang Undangan kami diwajibkan melakukan Pengajuan Surat Keberatan atas Tindakan Bupati Magetan yang melawan Hukum, dengan surat LBH Parade Keadilan Nomor : 176/Sus/LBH Parade Keadilan/XI/2025 dalam Surat nya meminta Bupati Magetan Untuk mencabut Surat PAW nurwakhid yang Bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Yang ada Jelas Pengacara Muda Magetan ini.

“Kami sayangkan dinas OPD terkait membuat Surat Bupati Magetan Nomor : 1.3.11.3/466/403.031 /2025 yang kami terima pada 9 Desember 2025 yang di tanda tangani Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti yang menegaskan bahwa Surat Bupati Magetan dan Dokumen yang lengkapnya yang di kirim ke Gubernur sudah Benar dan sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan”, tambah Nur Cahyo.

Cahyo menambahkan tindakan OPD terkait ini setelah Terbukti ada Putusan Pengadilan Perbuatan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka bisa kita lanjutkan untuk bukti patut di duga memenui unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di atur dalam UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Kami gugat dengan UU 20 Tahun 2001 Pasal 12 (e) yang dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), “Pungkasnya Nur Cahyo.

Sementara itu, pihak Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan Arief Rahman, S.H., M.H. Ketika dikonfirmasi mengenai perihal gugatan PTUN terhadap Bupati atau Kepala Daerah Pemerintahan Kabupaten Magetan mengaku belum tahu dan belum menerima surat dari Pengadilan Tata Sana Negara sehingga belum bisa memberikan tanggapan dan klarifikasi kepada jurnalis mearindo.com pada 19 Desember 2025. (G. Tik/Red)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan