banner 728x90

Bocah SMP di Magetan Diikat dan Dipukuli Pemilik Bengkel, Aktivis Sosial Kecam Aksi Main Hakim Sendiri

Magetan, Mearindo.com – Seorang pelajar SMP berinisial BTF (14) di Magetan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik bengkel setelah ketahuan mencuri velg truk seharga Rp120 ribu. Insiden ini terjadi pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan.

Dalam video yang beredar, korban terlihat diikat dengan tali jemuran dan dipukuli berulang kali oleh pemilik bengkel menggunakan selang dan benda tumpul mirip besi. Kepala korban bahkan diinjak beberapa kali meski ia terus menangis dan memohon ampun.

Setelah hampir satu jam mengalami kekerasan, BTF akhirnya diserahkan ke Polsek Lembeyan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dengan kondisi tangan dan kaki masih terikat serta tubuh penuh luka.

Polisi lalu membawa korban ke RSU Aisyiyah Ponorogo. Informasi awal menyebutkan BTF mengalami memar di banyak bagian tubuh dan dugaan cedera tulang belakang akibat hantaman benda tumpul.

“Yang ketangkap satu, dua lari. Mereka masih pelajar SMP. Warga khawatir karena katanya sudah sering maling,” kata Ardi, warga sekitar, Senin (1/12/2025).

Aksi brutal ini memunculkan reaksi keras dari aktivis sosial Magetan, Norman Susanto, yang mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut.

“Bagaimanapun, anak di bawah umur tidak boleh dipukuli begitu. Salah tetap salah, tapi prosesnya harus melalui penegak hukum,” tegasnya.

Kapolsek Lembeyan AKP Rohmadi membenarkan bahwa korban mengalami kekerasan sebelum diserahkan ke kantor polisi.

“Sebelum diserahkan, korban sudah diikat dan dipukuli oleh pihak bengkel. Kami menyesalkan tindakan main hakim sendiri itu,” ujarnya.

Polisi telah mengamankan satu velg truk sebagai barang bukti dan sedang menyelidiki kasus ini. Sementara, pria yang terlihat memukul korban dalam video kini masuk tahap penyelidikan.

“Kami menunggu hasil medis untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Rohmadi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua tindakan kriminal sekaligus, tindakan pencurian dan kekerasan yang dinilai berlebihan. Aktivis sosial dan praktisi hukum mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan harus diproses melalui hukum yang berlaku. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan