banner 728x90

Terkesan Diremehkan, Polemik DPMPTSP Magetan Dibawa Ke Tingkat Nasional

R.M Nugroho Yuswo Widodo

Magetan, Mearindo.com – Perkembangan polemik kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Kepala DPMPTSP Magetan, Sorotan tajam publik kini sedang menunggu hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kepolisian dan rekomendasi DPRD atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang mendera Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, mantan Pegawai Kontrak di Kantor DPMPTSP Magetan.

Dari jawaban Inspektorat Magetan saat RDP dengan DPRD, korban merasa tidak puas dan terkesan lamban dalam penanganan dugaan kasus yang menimpanya. Menyikapi hal itu, korban mengirim surat aduan kepada instansi yang lebih tinggi.

Hal itu dibenarkan oleh orang tua korban, R.M Nugroho Yuswo Widodo, bahwa surat pengaduan sudah dikirim anaknya kepada Presiden RI, Ombudsman, Komnas HAM, dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

“Hari ini anak saya mengirim surat ke Presiden RI, Ombudsman, Komnas HAM, Inspektorat Provinsi, itu karena tidak mendapatkan kepuasan pengaduan khususnya ke pihak Inspektorat Magetan,” ungkapnya saat ditemui awak media, Kamis (18/9/2025).

Bukan tanpa alasan, menurutnya, Inspektorat Magetan masih mengabu-abukan perkara yang digelar di DPRD kemarin. Meski begitu, secara pribadi, orang tua korban mengacungi jempol kepada Inspektorat termasuk Bupati Magetan.

“Saya pribadi mengacungi jempol, beliau (Inspektorat dan Bupati) berani mempertaruhkan jabatannya demi kepala dinas DPMPTSP, mungkin ya ada sesuatu hal yang mungkin ya nggak tau ya antara Kepala Dinas, Inspektorat dan Bupati itu ada bargaining apa?,” tandas Koko, sapaan akrab R.M Nugroho Yuswo Widodo.

Koko menilai, berdasar analisis Inspektorat tidak mempertimbangkan aspek sebab-akibat dalam kasus yang menimpa anaknya. Berawal dari ucapan seorang Kepala Dinas, berakibat seorang tenaga kontrak berani melawan. Itu yang tidak dipertimbangkan oleh Inspektorat, termasuk Bupati.

Koko menyebut, jika surat sudah sampai kepada para pihak, dan apabila nanti lembaga-lembaga tersebut betul-betul turun ke Magetan maka dampak nya akan luar biasa besar terhadap penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Magetan.

“Ketika ombudsman itu datang turun ke Magetan termasuk mungkin utusan presiden turun, inspektorat provinsi turun, ini pasti sedikit banyak mengintervensi, menekan atau justru minta keterangan dan endingnya itu pasti ke penilaian kinerja Kabupaten Magetan, itu akan berpengaruh besar sekali, makanya saya acungi jempol kepada Bupati dan Kepala Inspektorat yang rela mempertaruhkan jabatannya demi seorang Kepala dinas, apakah itu yang diinginkan?,” tegas koko.

Ketika berbagai jalur sudah ditempuh dan nantinya Inspektorat dan Ombudsman dinilai kurang efektif, Kokok akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, langkah itu sudah menjadi rencana besar agar kasusnya menjadi perhatian nasional.

“Itu memang sudah ada rencana dan membuat masalah ini menjadi masalah nasional agar menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur negara. Aturan perundang-undangan yang menekankan ada pelanggaran etiknya, dari perkataan seperti itu pelanggaran etik sebetulnya sudah mengena. Tapi yang saya pertanyakan kenapa inspektorat itu tidak berpikir atau menganalisa sebab akibat seperti itu. Jadi analisanya, tesis analisanya inspektorat itu sangat nol, tidak ada,” tandasnya.

secara tegas, permintaan keluarga korban memiliki dua tuntutan terkait kasus tersebut. Dari sisi pemerintahan dan hukum.

“Dari sisi pemerintahan, saya meminta Kepala Dinas DPMPTSP Magetan diberi sanksi tegas atas pelanggaran etik dan etika, baik berupa nonaktif sementara, pemindahan jabatan, maupun langkah lain sesuai kebijakan bupati. Dari sisi hukum, laporan yang sudah masuk kepolisian harus diproses sesuai aturan. Pasal 310 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara seharusnya dapat dijadikan landasan untuk menetapkan perkara tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya Raden Roro Mida Royanugrahaningrum, korban dugaan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hadir di ruang penyidik Polres Mwgetan dengan didampingi kuasa hukumnya pada Kamis 4 September 2025 lalum gunw menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi pelapor selama hampir 5 jam. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan