banner 728x90

Dinilai Etik Menggantung Soal PAW DPRD PKB, Sumadi Siapkan Gugatan ke DPRD Kabupaten Magetan

Sumadi, SH Advokat

MAGETAN, Mearindo.com – Babak episode Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD PKB Kabupaten Magetan belum menemui ujungnya. Setelah mediasi pasca saling lapor di Pengadilan Negeri Magetan Jawa Timur, Mearindo.com kiki polemik dugaan pelanggaran kode etik di tubuh legislatif Kabupaten Magetan bakal kembali memanas. Pasalnya, Sumadi akan melayangkan gugatan terhadap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Magetan yang dinilai tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Menurut Sumadi, laporan dugaan pelanggaran kode etik yang telah ia ajukan tak kunjung mendapat kepastian proses maupun hasil. Padahal, dalam Pasal 56 hingga Pasal 59 PP 12/2018 secara tegas diatur mekanisme penanganan pengaduan oleh Badan Kehormatan.

“Di Pasal 59 jelas disebutkan, setelah menerima pengaduan, Badan Kehormatan wajib melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Itu bukan sekadar formalitas, tapi perintah aturan,” tegas Sumadi, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 59 ayat (1) mewajibkan Badan Kehormatan meminta keterangan kepada pengadu, saksi, teradu, maupun pihak terkait serta memverifikasi dokumen dan bukti pendukung. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa seluruh hasil penyelidikan harus dituangkan dalam berita acara. Sementara ayat (3) menegaskan kewajiban menjaga kerahasiaan proses dan hasil pemeriksaan.

Namun hingga kini, Sumadi mengaku belum pernah dipanggil untuk klarifikasi lanjutan maupun menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan laporannya.

“Kalau prosedur tidak dijalankan, maka publik patut bertanya, ada apa dengan Badan Kehormatan?” ujarnya.

Sebelumnya, Sumadi yang bertindak sebagai kuasa hukum Nur Wakhid melayangkan laporan resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Magetan Cq. Badan Kehormatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh Ketua DPRD Magetan, Suratno.

Dalam surat tersebut Sumadi mempersoalkan keputusan Ketua DPRD yang diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya Peraturan DPRD Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Tata Tertib DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai dasar hukum yang menurutnya relevan dengan perkara tersebut.

Sumadi menegaskan, langkah gugatan yang akan ia tempuh bukan semata-mata persoalan pribadi. Ia mengklaim hal itu sebagai bentuk kontrol publik terhadap kinerja lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan dibentuk untuk menjaga etika dan kehormatan anggota dewan. Kalau kewajiban hukumnya sendiri tidak dijalankan, ini menjadi preseden buruk bagi marwah DPRD,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Kehormatan maupun pimpinan DPRD Magetan terkait rencana gugatan tersebut. Polemik ini pun diprediksi bakal menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif di Magetan.(red/Nusa)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan