banner 728x90

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Wali Kota Madiun. Berikut Datanya

Mearindo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).

Maidi bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga memeriksa secara maraton Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta sejumlah pihak swasta. Total, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

KPK langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lima tersangka lain juga menjalani penahanan di lokasi yang sama.

Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Maidi dan belasan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Madiun, Jawa Timur. Selain menangkap orang, tim penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai indikasi awal praktik fee proyek dan penyalahgunaan dana CSR.

KPK membawa 9 dari 15 orang yang diamankan ke Jakarta, termasuk Maidi, untuk pemeriksaan lanjutan. Langkah ini menandai babak baru penyidikan. Kini, pejabat publik dan pihak swasta harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana publik.

Kasus ini menempatkan Pemerintah Kota Madiun di bawah sorotan tajam. Masalah dalam proyek pembangunan dapat menunda progres. Selain itu, kasus ini mengikis kepercayaan publik dan menguji kembali integritas birokrasi. Jika KPK menuntaskan kasus ini hingga ke akar, masyarakat akan diuntungkan. Warga rugi jika pejabat membangun daerah dengan praktik fee dan gratifikasi. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan