Jelang HUT RI, Pengusaha Sound Horeg Magetan Siap Taat Laksanakan Fatwa MUI

Magetan, Jawa Timur, Mearindo.com – Perhelatan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 80 tinggal menunggu hitungan hari, sebuah momen yang sangat dinanti oleh masyarakat. Sebagai salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan masyarakat secara luas mulai dari tingkat RT sudah bersiap untuk mengadakan berbagai kegiatan untuk merayakannya.
Mulai dari lomba anak anak, kegiatan kegamaan pengajian, maupun hiburan hingga karnaval dan lazimnya menggunakan perangkat pengeras suara yang mumpuni atau yang lebih dikenal dengan Sound Sistem , mutlak diperlukan untuk mensukseskan acara yang diadakan tersebut.
Namun akhir akhir ini khususnya di ranah karnaval muncul fenomena yang dikenal dengan istilah “ Sound Horeg” . Yaitu sebuah perangkat sound sistem dengan penataan yang dibuat sedemikan rupa sehingga menghasilkan sebuah suara irama musik yang keras dan ditambah perangkat lighting untuk menarik masyarakat. Adapun dalam “ sound horeg” yang diutamakan adalah dentuman bass dan koreografi dari peserta grup” sound horeg”tersebut.
Akan tetapi perlu diketahui bahwasannya antara pemilik sound sistem dan peserta yang biasanya ikut menari dibelakangnya adalah dua pihak yang berbeda, Pihak penyewa mempersiapkan peserta dan pihak pemilik sound sistem sebagai pihak yang disewa menyediakan kebutuhan dari pihak penyewa.
Dentuman bass yang terlalu keras dapat menyebabkan masalah bagi yang memiliki pwnyakit jantung dan bisa merusak beberapa bagian dari bangunan yang dilewati rombongan peserta sound horeg, Adapun dari grup peserta sound horeg kadang menggunakan pakaian yang terlalu terbuka dan gerakan yang terlalu erotis untuk disaksikan masyarakat dari berbagai golongan .
Fenomena ini akhirnya menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan
Oleh karena itu MUI Jawa Timur menyatakan bahwa “ Sound Horeg” haram untuk dilaksanakan , Yaitu sound sistem yang terlalu keras yang bisa menyebabkan dampak kerugian kesehatan maupun material, serta peserta yang terlalu vulgar dan melanggar norma norma kepantasan yang berlaku di masyarakat.
Menurut Donny salah seorang pemilik usaha sound sistem WK PRO AUDIO di wilayah kabupaten Magetan mengatakan bahwasanya penggunaan alat pengeras suara ditengah – tengah pemukiman warga memang sepatutnya diatur untuk melindungi hak hak masyarakat lainya.
“ Untuk memberi kenyamanan bagi semua pihak perlu dibuat aturan main yang jelas tentang spesifikasi alat yang boleh digunakan untuk kegiatan karnaval, sehingga pihak penyedia sound sistem dapat berusaha dengan tenang sesuai peraturan yang berlaku, namun disisi lain masyarakat juga bisa mendapat kepuasan dalam melaksanakan kegiatannya.” Ujarnya Doni Prakoso.
“Kami pengusaha Sound Sistem Magetan sangat mendukung Fatwa yang ditetapkan oleh MUI dan siap untuk melaksanakannya dengan tertib,” Selain itu Donny juga menambahkan” Untuk mendapatkan pelayanan sound sistem yang handal, baik untuk instansi, kelompok maupun pribadi WK PRO AUDIO siap memberikan pelayanan terbaik dengan harga yang sangat kompetitif”. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi 081946112469” , Jaminan Puas . Ungkapnya sambil tersenyum tipis .
Sebelumnya Melalui kajian syariat dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai kemudian merumuskan tiga poin penting yang menjadi dasar hukum fatwa haram tersebut.
Tiga dasar
Pertama, menurut Kiai Muhib, para kiai menilai sound horeg tersebut mengganggu dan menyakiti orang lain. Karena suara yang ditimbulkan sangat keras, sound horeg dianggap merusak kenyamanan masyarakat dan bisa menyakiti secara mental maupun fisik.
“Karena disediakan dengan suara keras, hampir dipastikan itu mengganggu pada orang lain, menyakiti orang lain. Itu satu poin juga haram,” ucap dia.
Kedua, sound horeg diputuskan haram karena mengandung kemungkaran. Menurut Kiai Muhib, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
“Di dalam tontonan sound itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang kami sebut dengan mungkarot (hal munkar) atau yang menyalahi ketentuan syariat Islam,” kata Kiai Muhib.
Ketiga, dampak moral bagi generasi muda. Menurut Kiai Muhib, tontonan sound horeg itu berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda, terutama anak-anak yang ikut menyaksikan.
“Oleh karena itu kemudian tiga poin ini yang menjadi pertimbangan hukum, Sehingga kami memutuskan haram,” jelas Kiai Muhib dikutip dari laman mui sebelumnya. (Lana)


No Responses