banner 728x90

Sah, Sengketa Tanah dan Bangunan di Kelurahan Tambran Resmi Dicabut

Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Perkara sengketa tanah waris di Kelurahan Tambran, Kecamatan Magetan resmi dicabut. Pengadilan Negeri Magetan mengabulkan pencabutan perkara gugatan oleh para penggugat dari register perkara yang sedang berjalan dengan salinan putusan nomor 20/Pdt.G/2023/PN Magetan, Selasa (31/10/2023).

Ongko Soemeroe dan Anggit Moentjarwati melalui kuasa hukumnya, Ahmad Setiawan, S.H, mengatakan, hari ini (31/10) secara resmi permohonan kami untuk gugatan antara mas Ongko dan mbak Anggit melawan mbak Candra dengan objek tanah dan bangunan yang ada di Kelurahan Tambran resmi kita gugat Minggu kemarin dan hari ini dikabulkan oleh majelis hakim,

“Artinya, penyelesaian sengketa hari ini sudah clear bahwa mbak Chandra sudah sanggup dan sudah dibeli kembali objek tanah beserta bangunan oleh mbak Chandra untuk dikembalikan kepada pihak keluarga penggugat dalam hal ini mas Ongko dan mbak Anggit,” terang Ahmad Setiawan saat di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (31/10/2023).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, awal mula terjadinya sengketa tersebut sekitar tiga tahun yang lalu tergugat yang statusnya sebagai adik kandung penggugat telah menjaminkan aset yang merupakan harta waris dari orang tua mereka tanpa persetujuan dari dua saudara yang lain. Sehingga menyebabkan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di belakang rumah dinas kapolres Magetan tersebut dikuasai oleh pihak ketiga.

Selama berproses, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Melalui kuasa hukumnya, saudara Ongko dan saudari Anggit tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses persidangan berikutnya. Sebab, apa yang menjadi tuntutannya sudah dipenuhi oleh saudari Candra sebagai tergugat. (G Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan