Pelaku Eksploitasi Seksual di Maospati Ditangkap Satreskrim Polres Magetan
Jawa Timur – Magetan, Mearindo.com – Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap seorang Ibu paruh baya pelaku eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan ekploitasi seksual di wilayah Kecamatan Maospati.
“Setelah mendapat informasi, jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku eksploitasi seksual seorang ibu paruh baya berinisial SS (54) pada Sabtu (24/06/23),kemarin” kata AKP Rudy Hidajanto, saat menggelar Press Release, Rabu (05/07/23).
Dari hasil penyelidikan, motif tersangka SS melakukan perekrutan terhadap 4 orang (korban) dengan tujuan Ekploitasi Seksual, yakni ditugaskan guna melayani laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.
“Tersangka SS sudah menjalankan bisnis nya selama 2 tahun, ia mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata perhari dua ratus ribu,” terang Kasatreskrim.
Dijelaskan Rudy, para korban ditarif seharga 150 ribu, dengan pembagian hasil 125 ribu untuk para korban, dan 25 ribu masuk ke kantong pelaku, menurut nya 25 ribu tersebut ia (pelaku) gunakan untuk sewa kamar.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Magetan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah sprei beserta 2 buah bantal, tisu dengan berbagai jenis merk, dan juga sejumlah uang tunai.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SS nantinya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun, paling lama lima belas (15) tahun, dan dengan denda paling banyak sebesar enam ratus juta,” imbuhnya. (G.Tik)
No Responses