banner 728x90

Rumor Kasus Pungli Prona Fiktif Gebyog berhenti, Ini Kata Kejaksaan Magetan

Kasi Pidana Khusus, Sulistyo Utomo, S.H saat diwawancara media

Jawatimur – Magetan – Mearindo.com – Beredarnya isu terhentinya kasus dugaan pungutan liar berkedok sertifikat masal/PTSL Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo terjawab sudah. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Magetan saat dikonfirmasi media memberikan pernyataan membantah kabar yang saat ini ramai dibicarakan di Magetan.

Kejaksaan Magetan melalui Kasi Pidana Khusus, Sulistyo Utomo, S.H mengatakan, untuk penanganan laporan terkait Desa Gebyok ini kita masih dalam tahap penyelidikan dan kita masih mencari tindak pidana nya. Sebab ini pungli, memang pungli itu suatu bentuk kesalahan, suatu bentuk perbuatanya ada, punglinya ada dan tidak setiap pungli itu masuk di UU Tipikor. katanya saat ditemui Mearindo.com pada Senin (20/6/2022).

“Untuk pembuktian unsur pasalnya kita masih memerlukan keterangan – keterangan pihak – pihak terkait. Kemarin kita sudah memeriksa beberapa orang dan belum bisa di sebut saksi karena ini masih dalam penyelidikan,” terangnya

Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan, kita sudah memanggil masyarakat, tapi belum semua, sebagian sudah kita mintai keterangan terkait itu, tapi kami masih perlu keyakinan tambahan keterangan lagi, insya Allah kita akan panggil lagi perangkat desa dan kepala desa karena dari keterangan masyarakat ini ada yang tidak singkron dengan keterangan sebelumnya, jelasnya

Menjawab isu yang beredar terkait dugaan kasus desa Gebyog berhenti dan sudah selesai, kasi pidsus mengatakan, “kasus ini belum dinyatakan berhenti atau naik, kita masih mencari keyakinan kami sebagai penyidik untuk menaikan perkara ini ke penyidikan, ketika kita sudah menaikan ke penyidikan ada konsekuensi hukumnya,” terangnya

Apalagi kalau sudah di persidangan, kita harus bisa mempertahankan argumen di depan persidangan bahwa perkara ini memang bisa di buktikan dan jangan sampai nantinya bebas, sambungnya.

Ditanya terkait sudah berapa orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Kasi Pidsus mengatakan, “untuk yang sudah dimintai keterangan ada sekitar 20 orang lebih,” pungkasnya.

Sementara itu, Sifaul Anam ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu kepada media mengaku pihaknya menyerahkan penanganan perkara yang dilaporkanya kepada kejaksaan Magetan dengan harapan kejaksaan menangani dengan profesional dan tidak menciderai mata hukum itu sendiri.

“Mas.. Hukum itu dibuat dengan baik. Dan yang membuat hukum dianggap tidak baik itu yang pihak pihak penegak hukum itu sendiri. Sekarang ini bukan berarti orang yang melek tahu hukum itu aparat penegak hukum, sebab masyarakat sudah pandai dan bisa membandingkan penanganan perkara di satu wilayah dengan lainya, Naah kalau apa yang kami laporkan beserta barang bukti dan fakta dimasyarakat nanti semacam dijadikan permen karet ya tentu kami akan lakukan upaya ditingkat lebih atasnya,” terang Anam.

Anam juga menambahkan, ” kami meminta kejaksaan fokus pada delik yang dilaporkan, yakni dugaan pungutan liar mengatasnamakan program prona yang dilakukaj oleh pejabat pemerintah desa gebyog, dan setiap tahapan yang dilakukan pihak kejaksaan baik pemanggilan-pemanggilan dan turunya ke desa tersebut kami juga mencatatnya. Kami berharap kejaksaan kali ini diisi orang orang yang tidak main-main dengan perkara penegakan hukum, sebab mereka juga akan dihukum baik maupun buruknya kelak di akherat”.

Penanganan kasus inipun sempat viral dimasyarakat pasalnya beredar rumor dari warung ke warung bahwasanya kasus yang diselidiki kejaksaan magetan berhenti. Bahkan ada oknum perangkat desa yang sesumbar akan mengadakan syukuran karena kasus sudah berhenti. Sedangkan disisi lain, perihal penanganan kasus desa Gebyog ini kejaksaan juga banyak mendapat sorotan di sosial media dari warganet yang tersebar di group facebook di Magetan.

Syifa’ul Anam, S. PdI (Ketua Ormas Orang Indonesia Bersatu) 

Diberitakan sebelumnya, Sifaul Anam selaku Ketua Ormas Orang Indonesia (OI) Bersatu telah melayangkan pelaporan kasus Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (pungli) dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang terjadi di Desa Gebyog tersebut ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 13 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti dalam suratnya bernomor : 003/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022.

Tidak hanya itu, Anam juga melayangkan pelaporan susulan ke pihak kejaksaan Negeri Magetan pada 27 April 2022 lalu dengan menyerahkan alat bukti tambahan dalam suratnya bernomor : 004/Lap/ormas.oi.bersatu/A.1/04.2022 yang diterima oleh Siti Sundari selaku Ka.Subag Pembinaan Kejari Magetan dan status kasus tersebut kini dalam penyelidikan berdasar surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Nomor: 02/M.5.32/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022. (G.Tik)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan