Ini Kabar Kelanjutan Kasus Dugaan Pungli Dana Covid 19 Di Desa KERIK
Jawa Timur, Mearindo – Kabar terbaru terkait pengaduan mengenai dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum satgas Covid 19 desa Kerik kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang dilaporkan oleh LSM LIRA Magetan terus berjalan dan dalam status penyelidikan Satreskrim Polres Magetan, Jawa Timur.
Saat ditemui di ruang kerjanya AKP Rudy Hidajanto S.H,M.H selaku Kasat Reskrim Polres Magetan pada Kamis, 9 Juni 2022 menjelaskan “Untuk pengaduan dugaan Pungli di desa kerik saat ini proses masih berjalan, karena ini termasuk dalam kasus korupsi maka perlu sekali di lakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tentunya nanti akan memerlukan waktu yang agak panjang dibandingkan kasus kriminal pada umumnya ” terang Kasat Reskrim Polres Magetan ini.
Ditempat terpisah, Supriyanto S.Sos ketua LSM Lira kepada beberapa awak media mengatakan ”Tanggal 8 Juni 2022 ini kami mendapatkan surat SP2HP dengan nomor B/ 431 /SP2HP Ke 3/1V/2022/Satreskrim. Yang menyatakan bahwa penyelidik telah melakukan langkah langkah antara lain :
- Melakukan permintaan keterangan terhadap pihak ke-3
- Melakukan permintaan keterangan terhadap petugas pemulasaraan dan pemakaman Covid 19 Desa Kerik Kec.Takeran Kab.Magetan Tahun Anggaran 2021″jelasnya.
“Kalau indikasi kasus di desa kerik masuk dugaan korupsi maka menurut Supriyanto berarti menunjukkan lemahnya kontrol pengawasan pengunaan dana desa, oleh karena itu pihak pihak pengawas yang terkait di atas desa sampai kecamatan dan kabupaten Magetan , juga harus ikut bertanggungjawab.”tegas ketua LSM LIRA DPD Magetan ini .
Supriyanto S.Sos juga menambahkan ” Sejauh ini secara keseluruhan kami apresiasi kinerja satreskrim Polres Magetan akan perkembangan laporan kami, hanya saja kami minta agar ke depan langkah selanjutnya bisa lebih cepat lagi sesuai UU yang berlaku,dan tentunya fokus kepada dugaan tindak pidana pungli yang ada.” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaporan dugaan pungutan liar pemakaman covid-19 di Desa Kerik Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan tahun 2021 yang dilaporkan LSM LIRA Magetan ke pihak Polres Magetan sebagaimana Surat Pengaduan yang diterbitkan LSM LIRA Magetan bernomor : 05/DPD/KABMGT/LIRA/I/2022 Perihal LAP Dugaan Pungli Dana Covid-19 Desa Kerik dan dilayangkan ke Polres Magetan tanggal 02 Februari 2022 lalu. (G. Tik/Red)
No Responses