Viral Isu Miring Dana Bansos BLT DD Klagen Gambiran. Ini Penelusuranya!
Ini Penjelasan Kepala Desa Klagen Gambiran Maospati terkait BLT DD
Magetan – Mearindo – Beberapa hari yang lalu PEMDES Klagen Gambiran Kec.Maospati menjadi perbincangan hangat di masyarakat terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang mana ada dua warga yang sudah menerima BLT DD akhirnya ditarik kembali oleh pihak PEMDES.
Fitri Mujiwartono, Kepala Desa Klagen Gambiran saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, BST ( Bantuan Sosial Tunai) dari Kemensos atas nama Hadi Suwito dan Simo pada bulan Maret dan April 2021 tidak keluar, Selanjutnya pada bulan April diusulkan lewat Musdes penetapan calon penerima BLT – DD untuk mendapatkan BLT – DD di bulan April. Ternyata, setelah mendapatkan BLT DD untuk bulan April, pada bulan Mei ini (2021) BST atas nama Hadi Suwito dan Simo muncul lagi untuk pencairan BST bulan Maret dan April.
“Mengacu pada SK Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, Nomer.18/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang petunjuk tekhnis penyaluran bantuan sosial tunai dalam penanganan Covid 19 dan sesuai SE Menteri Desa PDTT Nomer 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Bahwa syarat penerima BLT DD belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).” terang Fitri Mujiwartono, Kamis (27/5/2021)
Lebih lanjut, Fitri Mujiwartono menjelaskan, Merujuk SK dan SE tersebut, Maka kami dari pihak PEMDES menarik kembali BLD DD yang sudah di terima Mbah Hadi Suwito dan Mbah Simo di bulan April, karena dalam aturan itu menyebutkan tidak boleh ada penerima ganda antara BST dan BLT DD.
Fitri Mujiwartono juga menambahkan, “Bahwa uang BLT DD tersebut sudah di kembalikan lagi ke rekening kas Desa”.
Hadi Susilo, salah satu tokoh masyarakat Desa setempat juga membenarkan kasak kusuk terkait BLT DD tersebut. Benar mas, Terkait penarikan BLT DD dua warga sudah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, Untuk itu, Demi menjaga kondusifitas dan ketentraman masyarakat, Kita juga menyampaikan informasi terkait BLT DD yang dipermasalahkan itu kepada warga baik lewat medsos maupun secara langsung. kata Hadi saat ditemui Mearindo.com (27/5/2021)
“Di tingkat RT dan lingkup RW kami ada group WA nya, kita share link youtube terkait aturan tersebut agar masyarakat tau bahwa penarikan kembali BLT DD tersebut sudah sesuai aturan yang ada”. tutupnya
Ditemui terpisah, Yayuk Sri Rahayu SE, Kepala Dinas Sosial Magetan saat dimintai keterangan terkait BLT DD Desa Klagen Gambiran mengatakan, “Sesuai SK Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI, Nomer.18/6/SK/HK.02.02/4/2020 tentang petunjuk tekhnis penyaluran bantuan sosial tunai dalam penanganan Covid 19, Tidak boleh ada penerima ganda antara BST dan BLT DD”, tegasnya
Kadinsos juga menambahkan, Penerima BST dan BLT adalah dua program yang berbeda, Kalau BST bersumber dari Kementerian Sosial, Sedangkan BLT bersumber dari alokasi dana desa yang dianggarkan dari APBD Desa.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Muryanto, S.IP, M.Si, Bahwa BLT DD bisa berubah setiap bulan sesuai Musyawarah Desa.
“Berdasar pada SE Menteri Desa PDTT Nomer 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Bahwa syarat penerima BLT DD belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS), Apabila terjadi penerima BLT DD ganda dengan BST, Maka BLT DD harus dikembalikan ke rekening kas Desa. pungkasnya (G.Tik)
No Responses