PENGABAIAN KESELAMATAN JIWA RAKYAT DALAM PILKADA 2020
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Dir. HRS Center) – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Rumusan tersebut ditujukan terhadap terjaminnya keselamatan jiwa rakyat. Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, “penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana”. Dengan demikian, keselamatan jiwa rakyat harus didahulukan, bukan yang lainnya.
Dalam penanggulangan pandemi Covid-19, pada awalnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan ekonomi ketimbang keselamatan jiwa rakyat. Pada saat ini kepentingan politik (Pilkada) yang justru diutamakan. Pemerintah tidak berkehendak untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 sampai wabah Covid-19 turun signifikan. Terlihat adanya ‘kesesatan berpikir’ atau penggunaan pikiran secara salah dalam menentukan prioritas. Prinsip menghindar dari risiko yang lebih besar tidak menjadi acuan.
Patut dicatat, apabila Pilkada tetap diselenggarakan, maka telah terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Secara a contrario, pencabutannya juga harus mengacu kepada pendekatan tersebut, khususnya pertimbangan epidemiologis dan penurunan kurva kasus positif Covid-19. Dapat dikatakan, penyelenggaraan Pilkada merupakan pencabutan PSBB secara diam-diam. Padahal tidak ada klausul pengecualian terhadap penyelenggaraan Pilkada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi, tidak ada dalil pembenar penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini.
Jika pemerintah tetap ingin menyelenggarakan Pilkada, maka menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pemerintah Pusat harus menetapkan pencabutan status “Kedaruratan Kesehatan Kesehatan”. Dikatakan demikian, oleh karena Kedaruratan Kesehatan Masyarakat disebutkan satu kesatuan, “menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”. Mengacu kepada ketentuan ini, dipertanyakan penggunaan kelonggaran PSBB dalam penyelenggaraan Pilkada. Begitu pun status “Bencana Nasional” yang diterbitkan melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 juga harus dicabut. Secara yuridis, sifat “kedaruratan dan kebencanaan” sudah tidak ada lagi dengan diselenggarakannya Pilkada serentak.
Penyelenggaraan Pilkada akan menimbulkan semakin bertambahnya penyebaran Covid-19. ‘Probabilitas’ risiko kesehatan masyarakat demikian tinggi dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat secara berkelanjutan. Pilkada akan melemahkan penanggulangan Covid-19. Masyarakat justru akan terlibat aktif dalam penyebarannya. Pemerintah (in casu Presiden) dapat dikatakan tidak melakukan upaya penanggulangan yang salah satunya adalah pencegahan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Disinilah letak adanya pembiaran secara sengaja. Dalam perspektif HAM pembiaran sebagai salah satu unsur utama pelanggaran HAM (human rights abused by omission).
Pembiaran menunjuk melemahnya fungsi pencegahan dan mengancam keselamatan jiwa rakyat. Pencegahan sebagai upaya dicegahnya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat keluar dari suatu wilayah tertentu. Adapun penangkalan ditujukan terhadap masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat ke dalam wilayah tertentu. Pencegahan dan penangkalan adalah satu paket. Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada akan berdampak timbulnya risiko kesehatan masyarakat. Menurut hukum kausalitas, setiap akibat yang terjadi didahului oleh adanya sebab. Sebab merupakan faktor yang berpengaruh timbulnya akibat. Terkait dengan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi, maka sebab berpengaruh terhadap ancaman keselamatan jiwa rakyat adalah kebijakan melanjutkan penyelenggaraan Pilkada. Presiden selaku pihak yang paling bertanggungjawab.
Kita ketahui, sebelumnya Jokowi telah menetapkan dua status yang berbeda terkait pandemi Covid-19, yakni status “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” melalui Keppres Nomor 11 Tahun 2020. Kemudian status “Bencana Nasional” dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Menjadi pertanyaan serius, dimana daya berlaku kedua deklarasi tersebut, jika penyelenggaraan Pilkada tetap dilangsungkan. Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sesuai dengan penamaannya tentu penanggulangannya harus dengan cara-cara yang luar biasa, bukan malah mengabaikan faktor risiko kesehatan masyarakat.
Adapun alasan tetap menyelenggarakan Pilkada disebut demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih tidak sebanding dengan keselamatan jiwa rakyat yang seharusnya menjadi prioritas. Alasan tersebut memang selalu melekat dalam kondisi normal, bukan dalam masa pandemi Covid-19. Keselamatan jiwa rakyat adalah yang pertama olah karenanya harus diutamakan. Tidak dapat dinegasikan dengan alasan apa pun. Kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 yang cacat sejak awal dan mengandung kesesatan berpikir, ternyata masih terus berlangsung hingga kini.
Rakyat selalu dituntut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, pemerintah sendiri melakukan pelanggaran hukum. Pemerintah hanya mengejar kepentingan pragmatis, namun menanggalkan keselamatan jiwa rakyat. Satu jiwa rakyat Indonesia jauh lebih berharga untuk dijamin keselamatannya ketimbang menjamin kepentingan para elite politik dalam proses Pilkada.
Kontributor: Faullana
No Responses