Pemkab Ponorogo Terapkan TTE di Kecamatan Sukorejo
Foto : pencanangan pengunaan tanda tangan elektronik pertama di kabupaten Ponorogo, dengan menggunakan sertifikat elektronik Camat Sukorejo, Sabtu (11/7/2020).
Ponorogo, Pojok Mearindo – Kecamatan Sukorejo menjadi Organisasi Perangkat Daerah pertama yang akan menerapkan pengunaan tanda tangan elektronik (TTE) di Kabupaten Ponorogo.
Tanda tangan yang awalnya masih manual ditandatangi oleh Camat Sukorejo digantikan dengan Barcode yang sangat sulit untuk dipalsukan.
Penerapan TTE ini di tandai dengan pencanangan pengunaan tanda tangan elektronik pertama di kabupaten Ponorogo, dengan menggunakan sertifikat elektronik Camat Sukorejo, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Ponorogo Dr. Soedjarno, Sabtu sore (12/7), saat pelaksanaan Reyog new normal di Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo.
Dengan penggunaan tanda tangan digital ini maka diharapkan ke depannya pelayanan di Kecamatan Sukorejo akan lebih mudah dan cepat. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan Camat, tidak lagi tergantung pada kehadiran Pejabat di kantor.
Camat Sukorejo, Etik Mudharifah mengatakan, jika pihaknya telah mendapat sertifikasi resmi terkait TTE ini dari Badan Intelijen dan Tilik Sandi Negara, dan telah syah digunakan sebagai bentuk tanda tangan dirinya.
Dengan layanan ini, segala bentuk permohonan pelayanan surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan camat bisa di akses melalui ponselnya.
“Masyarakat tidak perlu menunggu camat jika suatu saat berhalangan di kantor. Cukup dengan HP maka saya bisa memberikan persetujuan lewat tanda tangan elektronik. Setelah itu, pihak desa bisa langsung mencetak surat yang telah saya tandatangani melalui barcode,” ucap Etik.
Meski tidak bertatap muka, dengan pelayanan elektronik yang diterapkannya tersebut juga akan lebih bisa mengontrol.
“Jika ada persyaratan yang tidak komplit maka dengan sendirinya sistem akan menolak dan surat akan tertolak sehingga pemohon harus melengkapi kembali persyaratan baru dirinya bisa memberikan persetujuan oke dan menanda tangani lewat elektronik,” tandasnya.
Kecamatan Sukorejo telah bekerjasama dengan Dinas Komunikasi informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo dalam melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan TTE ini kepada OPD terkait di Ponorogo. 3 OPD yang mengajukan adalah DPMPTSP, RSUD dan Dispendukcapil Ponorogo. (ADV)
No Responses