banner 728x90

USUL SESAT KOMNAS HAM : MENYUDUTKAN UMAT ISLAM

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. – Direktur HRS Center, Ketua Dewan Pakar Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dan Ahli Hukum Pidana

Usul Komnas HAM terkait dengan sanksi PSBB keterlaluan, sungguh ironis. Usulan sanksi menyebutkan, membersikan Masjid se-Kecamatan di tempat tinggalnya, menguburkan jenazah Covid-19, denda memberikan makan kepada orang-orang yang membutuhkan selama 40 hari. Tidak sepantasnya usulan tersebut datang dari lembaga perlindungan HAM, namun justru malah bertentangan dengan perannya sebagai pembela hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam hal pembatasan kegiatan di luar rumah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak ditemui adalah norma hukum larangan dan sanksi pidananya, termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Oleh karena itu, terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB tidak dapat dilakukan proses hukum.

Terkait dengan usulan Komnas tersebut tentu menjadi pertanyaan, dimana logika berpikir Choirul Anam, dia itu mengerti hukum apa tidak? Atas dasar apa usulan tersebut dilontarkan? Ini menambah resah dan semakin menyudutkan umat Islam. Usulan itu jelas menyakiti perasaan umat Islam, seakan-akan umat Islam yang beribadah di Masjid atau Mushala dianggap sebagai pelanggaran hukum dan karenanya harus diberikan hukuman. Jadi, usulan tersebut sesat dan menyesatkan.

Perihal norma hukum larangan dan sanksi hukumnya, harus didasarkan pada ketentuan yang telah ada sebelumnya. Regulasi PSBB tidak ada menyebutkan norma hukum larangan dan sanksi pidana terhadap pelanggarnya. Disebutkan juga, bahwa sanksi tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Lagi-lagi ini menunjukkan sesat pikir yang nyata. Bagaimana mungkin dapat diterima akal sehat, pendekatan kemanfaatan atas sanksi yang dimaksudkan? Kemanfaatan dalam perspektif hukum harus mendasarkan pada kekuatan berlakunya suatu peraturan. Peraturan menunjuk pada asas kepastian dan keadilan hukum.

Sepanjang regulasi PSBB tidak menyebutkan norma hukum larangan, maka tidak boleh ada tindakan berupa sanksi. Sebab itu melanggar asas kepastian dan keadilan hukum. Bagaimana mungkin usulan yang datangnya dari Komisioner Hak Asasi Manusia, tapi tidak mengerti sama sekali tentang apa dan bagaimana aksiologi hukum. Semakin jelas, ini menunjukkan ketidakcerdasan dan oleh karena itu diragukan kualitas keilmuannya.

Oleh : Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Direktur HRS Center)

Redaksi : Faul Lana

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan