banner 728x90

Menjadi Advokat Progresif dalam Pemberian Bantuan Hukum


Prof. Suteki

Tiga ideologi besar dunia (liberalisme, sosialisme-komunis dan Islam) yang mem-back up sistem pemerintahan negara pun—termasuk sistem hukumnya— akhirnya akan terus bersaing menembus kejumudan di antara mereka. Tidak ada yg abadi kecuali ketidakabadian itu sendiri. Tidak ada harga mati kecuali kematian itu sendiri. Dengan demikian hidup itu mesti progresif, bukan pasif apalagi regresif. Jadi sesungguhnya, adakah harga mati itu, kepastian yang tiada dapat ditawar?

Harga mati itu sebuah sistem yang sebenarnya bertentangan dengan hukum alam yg panthareih! Bila suatu sitem hukum bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum alam, maka dapat diprediksikan hukum itu akan melahirkan banyak ketidakadilan dalam penegakkannya. Sistem hukum manusia dengan demikian tidak boleh bertentangan dengan hukum alam dan dengan demikian sistem hukum itu hendaknya PROGRESIF.

Ada yang menarik dari sekian pendapat tentang hukum progresif, yakni tentang pertanyaan “hukum progresif: apanya yang progresif”? Apakah mungkin hukum itu progresif? Bukan hukumnya yang progresif tetapi penegakan hukumnya kan?” Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu kita kembali kepada ontologi hukum progresif. Dari aspek ontologi, konsep tentang hukum dalam hukum progresif dimaknai sebagai “not only rules and logic but also behavior”.

Jadi, yang progresif itu bukan hanya persoalan penegakannya (behavior) tetapi juga materi/substansi (rules) termasuk cara menggunakan logika (logic) hukumnya. Sejak UU Kekuasaan kehakiman 1970 ada, materi hukum sudah progresif, memberikan ruang kepada hakim untuk tidak tepaku pada bunyi undang-undang, melainkan diwajibkan juga untuk menggali nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Hal itu terus diusung hingga UU Kekuasaan terbaru yaitu UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (1).

Selanjutnya tengoklah UU tentang Kepolisian NRI (UU No 2 Tahun 2002, Pasal 18 (1) menyebutkan bagaimana polisi diperbolehkan untuk melakukan tindakan hukum atas pertimbangan ‘penilaian sendiri’ demi kepentingan umum, belum lagi UU tentang Sistem Peradilan Anak, yang justru memberikan ruang untuk dilakukan diversi dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan anak. Hal tersebut membuktikan bahwa hukum dalam arti peraturan perundang-undangan pun dapat bersifat progresif, bukan hanya penegak dan proses penegakannya.

Sesuai dengan Pasal 5 UU No. 18 Tahun 2003 Advokat berstatus sebagai penegak hukum,bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.Dalam proses penegakan hukum di Indonesia, seringkali ditemukan anomali. Anomali itu bisa berupa misteri dalam pencarian keadilan. Irsyad Thamrin mengatakan ada misteri yang harus dipecahkan karena hingga kini kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih rendah. Menurut Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta itu, ada lima misteri yang harus dipecahkan, yakni:

(1) Misteri informasi yang hilang,
(2) Misteri keadilan,
(3) Misteri kepekaan politik,
(4) Misteri Pelajarandari sejarah negara-negara maju, dan
(5) Misteri kegagalan reformasi hukum.

Untuk mengurai misteri itu dibutuhkan hukum yang tidak konvesional lagi serta dibutuhkan keberanian untuk menjadi mujahid (pejuang kebenaran dan keadilan) melalui rule breaking. Hukum progresif merupakan salah satu jawaban atas pemecahan misteri itu. Mengapa? Hukum progresif menerobos kejumudan (kekakuan) berpikir, hukum progresif memandang manusia lebih tinggi dibanding hukum buatan manusia. Hukum progresif diabadikan untuk manusia, bukan hukum untuk hukum apalagi manusia untuk hukum. Pertanyaannya, bagaimana advokat mengejawantahkan hukum progresif dalam kehidupan profesionalnya?

Advokat dapat memaknainya di level gerakan. Advokat memaknai hukum profesif di ranah praktek penelitian hukum, pembelaan terhadap kasus-kasus. Terutama membela kepentingan masyarakat miskin yang banyak tak tertangani. Tinggal bagaimana membangun spirit pembelaan terhadap masyarakat miskin itu. Memahami hukum progresif membawa advokat melakukan pembelaan atas kasus-kasus kaum marjinal, melakukan terobosan-terobosan hukum dalam pembelaan itu. Orang yang tidak mampu seharusnya tidak menerima hambatan; dan sebaliknya perlu difasilitasi advokat agar memperoleh sumberdaya hukum yang sama dengan orang kaya atau berkuasa.

Salah satu media yang paling tepat untuk mengejawantahkan hukum progresif dalam penegakan hukum kita adalah melalui pemberian bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan oleh advokat, cara yang ditempuh dapat berupa: Pemberian Bantuan Hukum Struktural.

Dalam buku Bantuan Hukum di Indonesia, Adnan Buyung pernah menulis tentang rumusan bantuan hukum struktural untuk diterapkan di Tanah Air. Bantuan hukum ini merupakan pergeseran paradigma di kalangan hukum, yang saat itu menganggap bantuan hukum kepada rakyat kecil atau tertindas sebagai bentuk amal atau charity, dan dilakukan oleh individu. Dalam konsep bantuan hukum struktural, bantuan hukum yang tadinya dilakukan oleh individu kemudian mengalami pergeseran, dan dilakukan oleh sebuah lembaga.

Bantuan hukum tidak lagi didapatkan sebagai bagian dari amal suatu individu, tetapi menjadi hak yang harus didapatkan warga negara, terutama rakyat kecil. Karena itu, LBH didirikan untuk menjamin pelaksanaan bantuan hukum struktural.

Citizen Law Suit (CLS) dapat dipakai sebagai salah satu pendekatan yang menggunakan hukum progesif. Penulis juga pernah menjadi Ahli untuk memberikan keterangan terkait dengan gugatan warga DKI atas pengelolaan air minum di DKI. CLS diajukan dengan latar belakang adanya kondisi ketika warga miskin yang daerahnya kesulitan mendapat air bersih. Meski telah membayar untuk mendapatkan air, kualitas air yang didapat berbeda jauh dengan kualitas yang diperoleh warga dari golongan menengah ke atas. Ternyata setelah ditelusuri problemnya karena hak-hak orang pinggiran untuk mendapat air tidak diperhatikan.

Setelah dikaji oleh LBH, ternyata pengelolaan air ditangani perusahaan Aetra dan Palyja yang merupakan perusahaan asing. LBH kemudian mengajukan gugatan hukum terhadap hak kelola kedua perusahaan tersebut. Gugatan warga melalui CLS yang diinisiasi oleh LBH ini berakhir pada putusan MA yang menyatakan bahwa gugatan warga dikabulkan dan perjanjian antara pihak asing dengan Pemerintah DKI Jakarta dinyatakan batal demi hukum dan mengembalikan pengelolaan air minum kepada Pemerintah DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut di muka, advokat bisa mendorong warga negara untuk mengajukan gugatan terhadap kebijakan yang tidak benar atau setidaknya menciderai rasa keadilan masyarakat. Itu pula yang ditekankan dalam bantuan hukum struktural. Melalui bantuan hukum struktural, advokat dapat melakukan pendekatan hukum progresif. Advokat dituntut mampu mengkombinasikan antara hukum, nilai keadilan, pendekatan ke masyarakat, pengorganisasian, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Semua itu digunakan advokat dalam ranah pembelaan hukum. Hal inilah yang diharapkan mampu menginisiasi para advokat bertindak sebagai penegak hukum progresif.

Para advokat sudah saatnya untuk mengubah mindset untuk berprinsip: MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BAYAR. Prinsip ini harus diingsut menjadi: MAJU TAK GENTAR MEMBELA YANG BENAR. Marc Galanter pernah mensinyalir adanya advokat “hitam” yang pekerjaannya sering melakukan pembelaan kepada siapapun yang penting membayar cukup apalagi lebih. Para advokat ini sudah kehilangan idealisme dan kemanusiaannya. Pelayanan hukum sudah berubah menjadi produk jasa yang dijual. Para klien diharuskan membayar (charged) sesuai dengan waktu (the fraction of the hour) yang digunakan oleh para lawyer untuk melayani kliennya. Galanter mengatakan dalam bahasa sindiran:

“A GOOD LAWYER IS LIKE A GOOD PROSTITUTE” If the price is right, you warm up your client..” Apakah Anda mau menjadi advokat model seperti itu? Kita seharusnya jangan membiarkan terjatuh dalam praksis kepengacaraan seperti yang dikritik Galanter tersebut. Moral konstitusi kita menjujung tinggi “kemanusiaan yang adil dan beradab” yang tentu saja kandungan moral tersebut dikehendaki untuk menyebar ke seluruh bidang dan pekerjaan di negeri ini termasuk bidang peradilan, include di dalamnya adalah dunia advokat. Konstitusi kita memberikan amanat agar peradilan di Indonesia lebih berjalan di sisi idealism, seperti menolong orang susah, daripada menajalankannya sebagai tempat mencari untung.

Polisi-polisi, Jaksa-jaksa dan Hakim-hakim, advokat-advokat progresif hanya dapat dihasilkan oleh PTH yang progresif pula, yang tanggap terhadap ketidakcukupan hukum yang hanya dipandang sebagai peraturan perundang-undangan. Untuk ini seharusnya mulai dirintis perubahan kurikulum PTH serta perubahan mindset para dosen, pengajar-pengajar diklat profesi hukum menuju kurikulum pendidikan progresif, tidak lagi konvensional-legal positivistik.

Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia seharusnya sudah berpikir untuk mengintrodusir satu mata kuliah yang dapat menyemaikan hukum progresif. Satu-satunya pendidikan tinggi yang sudah memasukkan mata kuliah hukum progresif ke dalam kurikulumnya adalah MIH Undip di Semarang (dahulu AKPOL pernah ada Matkul Hukum Progresif). Hal ini tidak terlepas dari upaya saya sebagai Direktur Eksekutif Satjipto Rahardjo Institute (SRI) untuk mencoba menawarkan perubahan mindset peserta didik di AKPOL / Sekolah Tinggin Ilmu Kepolisian (STIK) terhadap hukum dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Di Fakultas Hukum UNDIP S1 sebagai tempat lahirnya hukum progresif hingga sekarang belum memasukkan mata kuliah tersebut ke dalam kurikulumnya. Materi hukum progresif hanya diselipkan ke dalam mata kuliah Hukum dan Masyarakat/Sosiologi Hukum. Sangat beruntung di Program Doktor Ilmu Hukum Undip dan juga PDIH Unissula mindset dosen telah banyak juga yang diwarnai dengan gagasan, pemikiran hukum progresif.

Terus majulah penegak hukum progresif!

Tabik..

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan