banner 728x90

Sultan Basri Hajar Santri Sampai Bonyok, Tak Terima Anaknya Kalah Berkelahi


Mearindo. Com – Kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum Wali Santri Pondok Pesantren  (Ponpes)  terpadu  YAPIDA  Darurrahmah yang berada di Jalan Kyai Asep Basri Bojong Nangka, Gunung Putri,  Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat kepada santri yang masih berumur 14 tahun yang mengakibat korban mengalami trauma dan tidak mau lagi untuk masuk ke pondok. Aksi brutal dan tak terpuji ini Senin 27 Januari  2020 di lingkungan Pompes Terpadu.

Kejadian ini berawal dari permainan sepak bola yang dilakukan dua santri yakni AH dan KV di salah satu pondok pesantren Jumat 17 Januati 2020.

Usai bermain sepak bola di lapangan yang terletak tidak jauh dari lingkungan pondok pesantren tersebut, tak jelas Apa permasalahannya yang menyebabkan mereka bertikai dan berkelahi. Namun demikian perkelahian pun tak bisa dihindari sehingga mengakibatkan KV mengalami lebam di wajahnya.

Merasa tidak puas, lalu KV menghubungi orang tuanya. Mendengar pengakuan dari  anaknya yang lebam karena perkelahian di pondok pesantren tersebut, kemudian orang tua KV yang diketahui bernama Sultan Basri pun langsung mendatangi Pondok tempat anaknya mencari ilmu dan mulai mencari Siapa yang melakukan hal tersebut kepada anaknya, ketika diketahui bahwa AK yang membuat wajah anaknya dan lebam lalu orangtua KV memuncak amarahnya kemudian ayah KV memukul dan menendang dengan membabi buta sehingga mengakibatkan AK mengeluarkan darah dari hidung.

Merasa belum puas karena sempat dilerai oleh beberapa santri yang melihat. Sutan Basri pun menggiring AH masuk ke dalam kamar untuk melanjutkan aksinya hingga membuat muka  AH bonyok dan hidungnya memar serta lebam di pelipis mata dan pipi.

Meskipun AH sudah meminta maaf, tapi orang tua KV yang sudah gelap maka itu pun tetap mukuli wajah AH di depan siswa atau santri lain yang mencoba melerai peristiwa tersebut.

Aksi brutal orang tua KV pun berhenti setelah beberapa siswa memberanikan diri untuk menghentikan tindakan orang tua AH.

Mendengar hal tersebut beberapa media yang ingin melakukan konfirmasi terhadap kejadian tersebut kepada Ketua Yayasan Ponpes YAPIDA Darurrahmah, dimana ponpes ini termasuk salah satu dari 12 ponpes yang cukup tersohor di Bogor. namun tidak diperbolehkan oleh Hidayat staff pengasuh Ponpes tersebut.

Bersesuaian dengan pasal 54 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa setiap anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik,  psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Dengan demikian lingkungan sekolah wajib menjadi zona bebas dari kekerasan, baik  kekerasan fisik, seksual dan psikis yang dilakukan oleh peserta didik, tenaga pendidik, pengelola sekolah guru,  komite sekolah dan atau masyarakat bahkan orang tua wali murid sekalipun.

Atas pelanggaran terhadap ketentuan ini pelaku  dapat dijerat dengan ketentuan pasal 80 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak  diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda Rp. 72.000.000,-, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Ruang Studio Komnas ANAK TV untuk merespon terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan salah seorang wali Santri di Pesantren Terpadu YAPIDA Gunung Putri Bogor, Selasa 28/02.

Lebih jauh Arist Merdeka menyarankan, agar Polres Bogor untuk segera mengambil alih proses hukum ini dengan mengedepankan pendekatan keadilan restorasi (Restorative Justice) dengan melibatkan anak yang berkonflik bersama  keluarga korban dan pelaku. (MuhRizki/RI/Arist)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan