banner 728x90

SRPB Jatim Gelar Jagong Bareng Kupas Payung Hukum Relawan Bersama Se Relawan Jawa Timur

Mojokerto, Mearindo.com – Sekber Relawan Penanggulangan Bencana (SRPB) Propinsi Jawa Timur menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana (HKB) Jawa Timur, diantaranya mengikuti Apel Siaga HKB Jatim dilanjutkan Sarasehan Jagong Bareng HARI Kesiapsiagaan Bencana bertempat di Obis Camp Trawas Mojokerto, Jawa Timur. (30/4/2019)

Sebelumnya Senin (30/4) pagi dimulai pukul 07.00 Wib SRPB bersama ratusan relawan kemanusiaan dan kebencanaan kota/ Kabupaten se Jawa Timur mengikuti Apel Siaga di Lapangan Rampal Kota Malang yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Propinsi Jawa Timur.

Sedangkan kegiatan “Jagong Bareng” SRPB Jatim selain dalam serangkaian peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana juga menjadi bagian peringatan HUT Ke-2 SRPB Jatim. Dalam acara yang digelar selama 2 hari sejak 30 April sampai 01 Mei tersebut diisi Sarasehan membedah Payung Hukum Relawan, Peran Dan Fungsinya, relawan juga diisi Communication Mobile serta praktek dapur umum.

Dian Harmuningsih selaku Koordinator SRPB Jatim pada acara Sarasehan Jagong Bareng menyampaikan kepada relawan Jatim tentang dasar legitimasi relawan dalam menjalankan tugas tugas kemanusiaan kebencanaan yakni payung hukum yang mengatur tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan payung hukum tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana.

“Secara formal, peran serta masyarakat dalam upaya PB itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 11/2014),” kata Dian

Peraturan tersebut merupakan mandat dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP No. 21/2007), dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP No. 22/2008).  Perka BNPB No. 11/2014 ditetapkan oleh Kepala BNPB, Syamsul Maarif pada tanggal 16 Oktober 2014 di Jakarta.

Sedangkan Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana diatur dalam Perka 17 Tahun 2011 yang ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Desember 2011 oleh Kepala BNPB Dr. SYAMSUL MAARIF, M.SI.

Dian Harmuningsih juga berharap moment pertemuan relawan lintas sektoral sari berbagai wadah yang tersebar di kota/ Kabupaten se Jawa Timur ini menjadi bagian memperkuat sinergi antar sesama dan memberikan manfaat untuk mewujudkan Kesiapsiagaan kebencanaan yang dimulai dari diri, keluarga dan komunitas. (Narto)

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan