banner 728x90

Pernyataan LBH PELITA UMAT Terkait SP3 HABIB RIZIEQ SYIHAB

Jakarta, Sebagaimana ramai dikabarkan, Habib Rizieq Syihab (HRS) mengaku menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan kasus chat penyebaran konten pornografi.

Pihak Kepolisian membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ini. Polisi dalam Pertimbangannya menyebut belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

Istana melalui Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, pihaknya akan membahas soal kabar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Rizieq Syihab malam ini (16/6) setelah salat iya’.

PKS mengapresiasi dihentikannya penyidikan kasus dugaan chat porno yang melibatkan Habib Rizieq Syihab. Menurut PKS, penghentian penyidikan itu menunjukkan polisi yang makin profesional.

Senada, PAN juga mengapresiasi penjelasan kepolisian soal SP3 kasus chat porno Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. Dengan adanya SP3 ini, PAN beranggapan Habib Rizieq sudah bisa kembali ke Indonesia.

Adapun PPP menilai keputusan ini dikeluarkan tanpa tekanan politik dari pihak manapun. “Saya percaya aparat bekerja tanpa ada tekanan, tekanan dari pihak manapun, baik dari elite maupun dari publik,” ungkap Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pelatihan dan Pendidikan DPP PDIP Eva Kusuma Sundari menilai, Polri berfokus untuk pencapaian ketertiban dalam penghentian kasus tersebut. Namun, dirinya mengingatkan masih ada 10 kasus lain yang menunggu HRS. Meskipun demikian, Eva mengklaim SP3 kasus ini bukti bahwa pemerintah mentaati hukum.

Berdasarkan hal tersebut diatas, LBH PELITA UMAT perlu memberikan pernyataan hukum sebagai berikut :

*1|. Pertama,* Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah prosedur hukum biasa dalam proses penyidikan. SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum yang menjelaskan bahwa perkara dihentikan penyidikannya.

*2|. Kedua,* Penghentian penyidikan adalah kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Meskipun demikian, kewenangan subjektif penyidik ini tidak boleh digunakan dengan mengangkangi hukum. Tidak ditemukannya pengunggah Chat, bukanlah satu-satunya sebab sumirnya perkara HRS sebagaimana diungkap banyak ahli pidana. Kedepan, tidak boleh SP3 ini dicabut dan perkara disidik kembali dengan dalih telah ditemukan Vigour pengunggah Chat dimaksud.

*3|. Ketiga,* Alasan-alasan penghentian penyidikan telah diatur secara limitatif dalam KUHAP , yaitu: *1. Tidak diperoleh bukti yang cukup*, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. *2. Peristiwa yang disangkakan bukan* merupakan tindak pidana. *3. Penghentian penyidikan demi hukum.* Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

*4|. Keempat,* menimbang dan memperhatikan pernyataan hukum pada poin 3 (tiga) diatas, kami menghimbau kepada semua pihak agar tidak melakukan tindakan keji dengan mencoba mengeksploitasi kabar SP3 kasus HRS untuk menangguk benefit politik dalam rangka pemilu dan Pilpres 2019. Tidak istana, tidak juga partai politik, semua wajib menghormati keputusan SP3 HRS ini sebagai keputusan hukum bukan keputusan politik.

*5|. Kelima,* LBH PELITA UMAT sangat menyayangkan tindakan istana melalui Tenaga Ahli Staf Kepresidenan (KSP) yang ikut terlibat membahasnya lebih lanjut. Urusan SP3 ini cukup dijelaskan oleh pihak kepolisian selaku lembaga yang memiliki otoritas mengeluarkannya.

*6|. Keenam,* agar tidak ada lagi tudingan Pemerintah melakukan kriminalisasi kepada para ulama dan habaib, SP3 juga harus diterbitkan untuk 10 (sepuluh) kasus lain yang disebut PDIP menunggu HRS. Agar tuntas, Polisi wajib menghentikan kasus-kasus lain yang menimpa ulama, habaib, tokoh dan aktivis Islam lainnya yang banyak terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

*7|. Ketujuh,* kami menghimbau segenap umat Islam agar tetap waspada dan meningkatkan kewaspadaan. Umat Islam, tidak boleh melakukan kesalahan untuk yang kedua kalinya dengan memberikan amanah kepemimpinan kepada rezim yang zalim.

*8|. Kedelapan*, kami menyeru kepada para Praktisi Hukum untuk turut serta atas dorongan aqidah untuk melakukan pembelaan terhadap pengemban dakwah (ulama, habaib, ustadz dan aktivis Islam), serta terhadap ajaran dan simbol-simbol Islam yang diduga berpotensi dikriminalisasi.

Demikian pernyataan disampaikan, Hasbunallah Wa Ni’mal Wakil, Ni’mal Maula Wa Ni’man Nashier.

Jakarta, 17 Juni 2018
Ketua LBH PELITA UMAT
TTD
*Ahmad Khozinudin, S.H.*

Sekretaris Jenderal
*Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.*

Kontribitor : Faul Lana

banner 468x60

No Responses

Tinggalkan Balasan